Minggu, 29 Mei 2011

Camat Rungkut: Tak Ada Pembalakan Liar di Mangrove Wonorejo

Surabaya, Bhirawa
Maraknya pemberitaan soal pembalakan hutan mangrove di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya), memunculkan persepsi jika di hutan konservasi tersebut sudah banyak yang dibalak warga. Namun persepsi tersebut langsung dibantah Camat Rungkut Drs Ridwan Mubarun MSi. Menurut dia, hutan mangrove di Wonorejo Kecamatan Rungkut tak ada pembalakan, seperti di Kecamatan Mulyorejo.
"Saya berani jamin jika di Wonorejo tak ada pembalakan. Kesadaran masyarakat Rungkut sudah tinggi untuk menjaga dan merawat hutan mangrove. Sebab dengan adanya ekowisata di hutan mangrove di Wonorejo, warga sekitar sekarang sudah banyak memetik hasilnya, khususnya untuk peningkatan ekonomi," kata Ridwan Mubarun, dikonfirmasi, Minggu (29/5).
Menurut dia, hutan mangrove di Kecamatan Rungkut luasnya mencapai 800 hektare, dan semua pohon yang tumbuh terjaga dengan baik. Sebab warga disekitar khususnya di Kelurahan Wonorejo ikut menjaga hutan mangrove yang ada. "Jika ada orang yang datang dengan membawa senjata atau senapan angin, selalu ditanya warga. Sebab warga mengantisipasi adanya penembakan burung di mangrove," paparnya.
Saat ini kawasan hutan mangrove di Wonorejo ini memang sudah menjadi tempat wisata alam yang menarik untuk dikunjungi. Ekowisata Mangrove Wonorejo (EWM) menawarkan rehabilitasi, edukasi, dan rekreasi. Pengelola setempat telah memberlakukan sistem paket untuk jalur wisata tersebut, sehingga para pengunjung dapat lebih menikmati wisata tersebut dengan nyaman.
Diakui Ridwan, dibentuknya ekowisata mangrove di Wonorejo pada 2009 lalu, memang membawa dampak positif yang luar biasa bagi warga dan hutan mangrove sendiri. Yakni munculnya kesadaran masyarakat untuk ikut bersama-sama merawat hutan mangrove. "Saat ini, baru di Kecamatan Rungkut dan Gunung Anyar yang ada ekowisatanya. Sedangkan di kecamatan lain, yakni Sukolilo dan Mulyorejo belum ada," ungkapnya.
Ditanya apakah warga Kecamatan Rungkut ada yang memiliki sertifikat di lahan hutan Mangrove, seperti kasus di Mulyorejo, Ridwan mengaku, memang ada warganya yang memiliki sertifikat, petok atau surat penguasaan lahan. "Memang ada warga saya yang memiliki sertifikat. Namun saya tak tahu jumlahnya berapa," ungkapnya.
Warga yang memiliki sertifikat tersebut, lanjutnya, umumnya sebelum tahun 1992. Sehingga jika demikian, pemkot harus membeli lahan tersebut. "Kalau nanti memang terbukti sertifikatnya sebelum 1992, pemkot ya harus membeli lahan tersebut," tandasnya. [iib]

Sumber: Harian Bhirawa

Catatan: mari kita terus tingkatkan kampanye media. Pak camat sebagai penguasa wilayah harus terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang arti penting ekowisata. Sebagian keuntungan ekowisata, bisa kita pakai untuk kampanye media. Hal paling utama adalah, masyarakat paham dengan maksud kita, dan bukan maksud para aktifis lingkungan itu.

Selasa, 24 Mei 2011

Pembalakan Mangrove Sudah Berlangsung Lama

Lahan Menyusut 1.454 Ha, Dikuasai Investor Kakap


Surabaya, Bhirawa
Praktek pembalakan liar terhadap hutan mangrove di Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) Surabaya diduga sudah berlangsung lama. Akibatnya, luas hutan mangrove mengalami penyusutan. Ironisnya lagi, lahan bekas hutan mangrove ini dikuasai investor kelas kakap.
Konsorsium Rumah Mangrove Pamurbaya, Wawan Some membeberkan, fakta bahwa pembalakan liar atas hutan mangrove itu tidak terjadi pada tahun 2011 yang telah menghabiskan 10 hektar di kawasan Mulyorejo. Namun sebelumnya sudah terjadi dan itu dilakukan warga sekitar Pamurbaya.
"Pembabatan hutan mangrove ini berdasarkan data yang ada, terjadi sejak tahun 2001 lalu. Setelah itu pada tahun 2007 dan 2009 serta puncaknya pada tahun ini. Para pelakunya sudah ditangkap polisi, namun ada yang dilepas karena tidak cukup bukti," beber Wawan, Selasa (24/5) di LBH Surabaya.
Akibat adanya pembalakan ini, membuat kawasan hutan mangrove yang sudah dijadikan sebagai kawasan konservasi ini mengalami penyusutan. Pada tahun 2001 lalu, luasannya mencapai 2.806 hektare dengan panjang 8, 70 km dan kini tinggal sekitar 1.352 hektare dengan panjang 7.32 Km.
Yang membuatnya miris adalah pembalakan liar ini tidak lepas upaya warga untuk menjadikan kawasan hutan lindung itu sebagai areal pertambakan. Namun seiring dengan perkembangan waktu, areal tersebut oleh warga diperjualbelikan ke investor dengan cukup dilaksanakan di tingkat kelurahan.
"Areal hutan mangrove yang dibuka oleh warga kini 80 persen dikuasai investor. Dan investor yang bermain di sana adalah kelas kakap. Meski sudah dikuasai investor, sebagian lahan itu masih ada yang berupa tambak karena belum dibangun oleh investor," tegasnya.
Melihat kondisi ini, tingkat abrasi di kawasan Pamurabaya sangat mencemaskan. Ini terjadi karena tidak ada tumbuhan mangrove yang seharusnya bisa menangkal abrasi.
Faiq Asidiqi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendukung langkah Pemkot surabaya untuk membeli lahan di Pamurbaya, terutama milik warga yang sudah bersertifikat. Sebab, hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah tahun 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
"Apapun bentuknya, apakah tanah oloran atau tambak, maka pemerintah harus mengganti rugi kepada pemilik. Apalagi penduduk memiliki bukti kepemilikan atas lahan tersebut. Dan ingat di sana dijadikan kawasan konservasi itu baru tahun 2006 lalu, sedangkan warga memiliki tanah di sana sejak tahun sebelumnya," cetusnya.
Sedangkan Prigi Arisandi dari Ecoton (lembah Kajian Konservasi dan Lahan Basah) menyatakan pihaknya sangat kecewa dengan Pemkot Surabaya yang tidak berhasil mencegah pembalakan liar di Pamurbaya. Sebab, sebagai pemilik lahan konservasi, pemkot dinilai lalai sehingga pembalakan di sana terus berlangsung.
"Kami akan menyomasi pemkot agar tegas dalam pengawasan kawasan konservasi di Pamurabaya. Jika memang nantinya pemkot masih lemah dalam pengawasan kami siap untuk melakukan gugatan class action karena pemkot dianggap lalai sehingga menyebabkan pembalakan liar," tegasnya.

Pembebasan Dilakukan Tahun 2012
Sementara itu, Asisten II Muhlas Udin menuturkan, luas mangrove yang tertulis dalam RPJMD mencapai 2.500 hektar, jumlah itu di luar dari milik pengembang. Ribuan hektar itu dihitung dari wilayah perbatasan di Sidoarjo sampai ke Kenjeran. Rencananya, lahan ini akan dibebaskan semua, termasuk milik warga yang bersertifikat. "Anggaran pembebasan akan diusulkan pada pada APBD 2012," ujar Muhlas.
Pihaknya saat ini hanya fokus pada proses pembebasan lahan. Sementara untuk pembebasan itu masih menunggu tim pengukuran yang mulai kemarin terjun di lapangan. "Kami tetap ingin keberadaan hutan lindung tetap dijaga," ungkapnya.
Muhlas juga membeberkan, bagi pengusaha maupun perorangan yang memiliki sertifikat seperti petok D, dalam aturannya mereka tak bisa memakai semua lahan untuk beroperasi. Sebab, mereka (pemilik sertifikat) hanya diperbolehkan memakai 40 persen saja dari total lahan yang dimiliki. "Tapi kalau kami sudah beli semua, maka mereka tak boleh sama sekali memakai lahan itu," jelasnya. [iib]

Sumber: Harian Bhirawa

Senin, 23 Mei 2011

Bambang DH: Ada Oknum Kelurahan Ikut Bermain

Senin, 23 Mei 2011 | 11:48 WIB
Surabaya – Pemkot meminta polisi mengusut tuntas adanya bukti kepemilikan sertifikat di lahan mangrove. Sebab sejak pertengahan tahun 2002 Pemkot sudah mengirim surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya agar tidak mengeluarkan sertifikat di atas lahan mangrove di seluruh pantai di Surabaya. ”Tapi, kalau sertifikat itu terbit sebelum 2002 berarti pihak Lurah Kejawenputih pada era itu yang bermain,” kata Wakil Walikota Bambang DH, Senin (23/5).. Seperti diketahui, sertifikat yang dimiliki M Sholeh, salah satu terperiksa kasus pembalakan di mangrove Wonorejo dari BPN Surabaya diterbitkan tahun 1992. Dari kepemilikan sertifikat dari BPN itulah, Sholeh membuka kawasan pesisir tersebut untuk dijadikan area tambak. Menurut dia, memang ada oknum kelurahan di era sebelum dia menjabat sebagai wakil walikota Surabaya sejak 1999-2002 yang ‘nakal’. Oknum lurah ini mau diiming-imingi duit oleh seorang broker tanah mangrove untuk dijadikan lahan reklamasi. Akhirnya, pembalakan mangrove terus terjadi dan kelurahan mengeluarkan surat keterangan untuk dijadikan dasar pengurusan sertifikat di BPN. Kasus pembalakan mangrove seperti itu, katanya, menjadi modus. Sebab, setelah ada pembalakan dan diterbitkannya sertifikat dari BPN lahan mangrove itu dijual ke pengembang perumahan. Selanjutnya, pengembang menyulap kawasan mangrorev itu menjadi kawasan perumahan elit. “Modusnya seperti itu dan hal itu bisa terjadi pada pembalakan mangrove di Kejawenputih tersebut,” ujarnya, tanpa mau menyebut siapa nama pengembangnya. Terkait dengan ini pemkot juga akan ikut meneliti sertifikat atas nama pembalak di atas mangrove. Paling tidak guna mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang kembali seperti yang terjadi saat ini. Bambang mengaku sempat kaget ketika mendengar ada pembalak mangrove telah memegang sertifikat dari BPN Surabaya. Sebab, ia sudah mengirim surat kepada BPN agar tidak mengeluarkan sertifikat tanah di kawasan mangrove sejak 2002. Itu artinya, pemkot sudah melarang kepemilikan lahan mangrove sebagai lahan pribadi, karena lahan mangrove di pantai Surabaya sudah dijadikan kawasan konservasi. Bila saat ini ada pemegang sertifikat tanah di atas lahan mangrove, lanjutnya, polisi bisa menelusurinya tentang terbitnya sertifikat atas nama salah satu pembalak. Terutama kapan diterbitkannya sertifikat tersebut. Sertifikat Asli Sementara Waksatresimkrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran mengatakan, sertifikat yang dikantongi M Sholeh salah satu pembalak mangrove asli dekeluarkan BPN. Hasil pemeriksaan wakil dari BPN memang sertifikat yang dimiliki M Sholeh sertifikat itu tidak diragukan keabsahannya. “Sertifikat asli, bukan rekayasa,” katanya. Cuma, kata dia, dia tidak meneliti kapan sertifikat itu diterbitkan. Apakah sebelum 2002 atau sesudah 2002. Kini pemegang sertifikat belum dijadikan tersangka dan tidak ada penahanan. Namun, bila diperlukan pemeriksaan ulang M Sholeh siap datang ke Polrestabes. Disinggung kenapa bisa ada sertifikat atas nama M Sholeh, lanjutnya, yang mungkin salah dalam proses ini adalah pemkot sendiri. Pemkot hanya membuat perda rancana tata ruang wilayah (RTRW) No. 3/2007 tentang Pengaturan Tata Ruang Wilayah, tapi tidak membuat batas-batas yang pasti terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan mangrove atau konservasi. Akibatnya, banyak kawasan mangrove dicaplok orang-orang yang sengaja ingin menguasainya. Digugat Munculnya kasus pembalakan mangrove ini Pemkot digugat Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL). Para aktivis lingkungan hidup mengangggap Pemkot lalai dalam kasus pembalakan mangrove secara liar yang dilakukan warga di kawasan Kejawenputih. Aktivis lingkungan mengajukan Citizen Lawsuit atau gugatan yang lazim digunakan untuk menggugat kebijakan pemerintah dalam kaitan masalah lingkungan hidup. Prigi Arisandi yang juga Founder KJPL) dan dari Tim Konsorsium Rumah Mangrove mengatakan, gugatan itu diajukan karena Pemkot Surabaya lalai dalam menjaga kawasan konservasi mangrove. Selain lalai menjaga kawasan konservasi, pemkot juga tidak punya aturan pengelolaan kawasan konservasi secara khusus. Dengan kejadian di Kejawenputih para aktivis lingkungan di Surabaya, menyimpulkan ada beberapa kesalahan yang dilakukan pemkot, sehingga merugikan warga Surabaya, dan layak untuk diajukannya sebuah gugatan Citizen Lawsuit. Menurut Prigi yang juga Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), gugatan yang diajukan itu tidak menuntut secara materiil atau uang pada pemkot, tapi lebih pada tuntutan adanya perbaikan kebijakan untuk masalah lingkungan hidup di Surabaya. Sementara Teguh Ardi Srianto Juru Bicara Tim Konsorsium Rumah Mangrove menyatakan, akibat kelalaian pemkot menjaga kawasan konservasi mangrove, maka hilanglah aset negara berupa mangrove di sana. Mangrove itu dijadikan tanah oloran dan berpetok D yang kemudian muncul sertifikat. Selain itu, adanya pembiaran perusakan mangrove seluas 10 hektar, akan mengganggu fungsi filtrasi polutan dan hilangnya pelindung ombak di pesisir pantai Surabaya. “Paling parah akibat pembalakan liar itu, banyaknya habitat keanekaragaman hayati di kawasan Konservasi Mangrove Mulyorejo yang hilang dan rusak,” ujarnya. Untuk itu ke depan, Konsorsium Rumah Mangrove mendesak pada Pemkot Surabaya, untuk membentuk dan menyusun segera perda pengaturan tentang tata kelola tanah oloran di Surabaya guna melindungi kawasan pesisir pantai di Surabaya, yang rentan dengan perusakan lingkungan. pur

Sumber: Surabaya Post

Catatan FKPM-Ne: Seharusnya Wakil walikota sebagai pejabat publik, tidak memberikan pernyatan yang memperkeruh suasana dan membuat semua pihak saling tuding. " Membuat suasan tidak kondusif pak Bambang DH ini!!" Keluh Djoko Suwondo, ketua FKPM Ne.

Puluhan jurnalis tinjau lokasi pembalakan mangrove mulyorejo

23 May 2011 // 12:47 // KRIMINALITAS

Cak Ri menunjukkan Lokasi Pembalakan

SURABAYA (suarakawan.com) – Puluhan awak media atau Jurnalis baik media cetak, elektronik, dan Online, meninjau langsung lokasi lahan mangrove yang dibalak oleh tangan usil manusia, di lahan mangrove Mulyorejo, Surabaya, Senin pagi (23/05).

Dari pengamatan suarakawan.com, pembalakan ini dilakukan didalam hutan mangrove sekitar 2 km dari laut, dan sisa-sisa kayu mangrove masih banyak diletakan di sekitar lokasi.

“Saya melihat mereka sekitar sebulan lalu, ketika ada sekitar 10 orang melakukan aktifitas pengangkutan kayu di kapal dan penebangan,” ujar Cak Ri, Nelayan yang biasa beristirahat di lokasi lahan.

Cak Ri menambahkan, saat dia memergoki aktifitas ini, dia bingung harus melaporkannya kemana meski dirinya juga mengenali beberapa orang dari para pembalak ini.

Diketahui, sekitar ribuan batang kayu mangrove dari 10 hektar lahan mangrove Mulyorejo, dibalak oleh oknum masyarakat, dan saat ini proses hukumnya masih berjalan. Anehnya, setelah mencuatnya kasus ini, Pemerintah Kota Surabaya mencuci tangan dengan alasan status tanah tersebut sudah memiliki petok D.

Sementara itu, nelayan sekitar merasakan dampak akibat pembalakan ini, yakni ekosistem rajungan yang mendapat nilai jual semakin berkurang.

“Biasanya disini banyak rajungan mas, tetapi sekarang tidak ada karena kayunya ditebang orang,” kata Yatmo, nelayan asal Kenjeran , kepada suarakawan.com.(Jto/nas)


Sumber: Suara kawan.com

Pembalakan mangrove


SURABAYA, 23/5 - PEMBALAKAN MANGROVE. Seorang nelayan membawa ranting dan dahan pohon mangrove yang ditebangi, di kawasan hutan mangrove Mulyorejo, Surabaya, Senin (23/5). Kondisi hutan mangrove di pantai timur Surabaya yang seharusnya mempunyai ketebalan 250-380 meter dari pinggir daratan ke arah laut, sebagian besar hanya 5-10 meter yang disebabkan pengrusakan lingkungan termasuk pembalakan liar. FOTO ANTARA/Eric Ireng/ss/ama/11

Sumber: Antara Foto

Jumat, 20 Mei 2011

Sampai Kapan Pembalakan Mangrove Di Pamurbaya Berakhir?



Pembalakan liar hutan mangrove di kawasan Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) makin merajalela. Selama dua bulan terakhir kawasan mangrove seluas 10 hektar di bibir pantai dan muara Kali Saridamen itu diketahui rusak parah.

Baru-baru ini bahkan ditemukan 100 ribu pohon bakau sudah dipotong berkeping-keping. Anehnya pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkesan membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut tanpa ada penanganan serius.

Aparat setempat sebetulnya sudah mengetahui hal itu, namun tidak berani melakukan tindakan penertiban, karena pelaku pembalakan jumlahnya banyak.

Camat Mulyorejo M. Safik membenarkan terjadinya pembalakan yang dilakukan sejumlah warga Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Hanya saja, ia tidak bisa berbuat banyak terhadap pelaku pembalakan.

Ia hanya sebatas memberikan peringatan pada pelaku untuk menghentikan pembalakan, namun tidak bisa menindak lebih tegas.

"Kita sudah larang, tapi ternyata tetap dilakukan. Daripada luasannya terus bertambah, saya laporkan ke Dinas Pertanian," katanya.

Ia mengakui kawasan mangrove di muara Kali Saridamen di Pantai Timur Surabaya itu sangat penting untuk menangkal abrasi air laut.

Sementara itu, Kabid Pertanian dan Kehutanan Dinas Pertanian Kota Surabaya Alexandre S Siahaya menuturkan, masyarakat setempat menebang ratusan ribu pohon mangrove itu untuk membuka lahan tambak. Pembukaan lahan tambak itu dilakukan oleh sejumlah warga, salah satunya warga Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Su'ud.

Dalam aksinya, Su'ud membayar 10 orang untuk membuka lahan dan menebang pohon mangrove. Jumlah area yang sudah dibalak lebih dari 10 hektar.

"Pihak kecamatan sempat memberikan larangan pada warga yang membalak, tapi jumlah mereka lebih banyak," katanya.

Pemkot Surabaya menyatakan membutuhkan bantuan pihak kepolisian karena jumlah pembalak yang cukup banyak.

Berdasarkan perhitungan Dinas Pertanian, dari luasan lahan konservasi yang dibalak, sekitar 100 ribu pohon mangrove berusia 15 tahun hilang.

Tidak hanya lahan konservasi yang dirusak, batang pohon mangrove yang ditebang bisa dimanfaatkan untuk bahan dasar kosmetika, semisal sampo dan sabun. Ia juga menjelaskan, personil dari Dinas Pertanian langsung diturunkan ketika Pemkot menerima laporan dari Kecamatan Mulyorejo pada 25 April 2001 yang melaporkan aksi pembalakan.

"Tim kami juga tak mampu menghentikan mereka, jumlah pembalak terlalu banyak," tegasnya.

Lokasi pembalakan memang sangat terpencil, sehingga sulit dilakukan pantauan, posisinya berada di bibir pantai.

Akses menuju lokasi harus ditempuh dengan perahu kecil karena lokasi yang terpencil.

Kesulitan Usut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Coki Manurung menyatakan sebagian lahan mangrove di Pamurbaya yang dibalak ternyata bersertifikat milik individu atau perseorangan.

"Ada beberapa orang yang ternyata memiliki sertifikat bahwa lahan mangrove itu miliknya. Ini yang menyulitkan kami untuk melakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.

Dalam penyelidikannya, Coki menjelaskan polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menemukan adanya lahan di kawasan hutan lindung itu yang sudah bersertifikat, seperti H. Sholeh yang merupakan salah seorang pemilik tambak.

Kendati demikian, pihaknya sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembalakan itu dengan tiga di antaranya adalah pemilik tambak, yakni Sin, Gon, dan Din.

Sin diketahui menguasai empat hektare lahan, Gon 3x235 meter persegi, sedangkan Din 245x160 meter persegi dan Baru 25x160 meter persegi.

"Untuk H. Sholeh kami belum bisa menetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan menunjukkan sertifikat, sedangkan yang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Sertifikat itu diperoleh Sholeh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya pada 1992, sehingga berbekal sertifikat itu, Sholeh meras mempunyai hak untuk membuka kawasan pesisir itu sebagai tambak.

Salah satu tersangka juga mengaku membeli lahan itu dengan disaksikan lembaga kemasyarakatan di Kecamatan Mulyorejo.

Polisi juga menjebloskan tersangka berinisial Am dan Ud ke penjara. Am diketahui sebagai pembuka lahan dan membeli kayu mangrove dari ketiga tersangka dan H. Sholeh, sedangkan Ud membeli lahan yang dikuasai tersangka Sin seharga Rp205 juta.

Para tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Informasi yang dihimpun ANTARA menyebutkan salah satu empat tersangka yang ditangkap polisi memang disebut kerap menjual kayu mangrove hingga beberapa kota di Jawa Timur.

Mereka biasanya menjual kayu-kayu itu ke luar kota, antara lain Jember dan Mojokerto. Seperti di Mojokerto salah satu industri yang membutuhkan ialah pabrik pembuatan batu bata. Di sana kayu mangrove biasanya dibuat untuk bahan bakar.

Pengamanan Diperketat Banyaknya pembalakan liar terebut membuat Pemkot Surabaya memperketat pengamanan hutan mangrove di Pamurbaya. Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, mengatakan kalau pengawasan hanya mengandalkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak akan pernah bisa cukup.

"Makanya keputusan untuk mengambil tenaga kontrak adalah pilihan yang tepat," kata Bambang saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Rabu.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya kini sedang melakukan perekrutan tenaga kontrak untuk bertugas mengawasi aset umum di Surabaya, salah satunya di hutan Mangrove.

"Sudah ada kepastian 300 orang. Senin (16/5) lalu, sudah ada pengumuman rekrutmen tersebut," katanya.

Menurut dia, ratusan tenaga kontrak itu akan ditempatkan di Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan secara intensif di beberapa ruas jalan Kota Pahlawan, termasuk di Hutan Mangrove di pesisir timur Kota Surabaya.

Selama ini, lanjutnya, petugas yang ada di Satpol PP tidak mampu melakukan semua pengawasan yang ada di Surabaya. Makanya, keberadaan tenaga kontrak yang direkrut bisa menjadi solusi yang tepat. "Mereka nanti akan kita disebar beberapa titik," katanya.

Selain itu, Bambang pihaknya juga berharap adanya laporan dari masyarakat jika terjadi pembalakan pohon mangrove. Pemkot tidak ingin masyarakat diam saja ketika ada kerusakan fasilitas publik.

Pemkot juga terus menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian untuk memproses pelaku pencurin sarana publik. "Jangan sampai mereka (pelaku) lolos. Makanya proses hukum bisa menjerat mereka," katanya.

Sementara itu, Koordinator Komunitas Nol Sampah, Wawan Some menilai, pengawasan aset layanan publik yang dilakukan Pemkot Surabaya masih lemah. Apalagi pada kasus pembalakan hutan mangrove yang sudah terjadi dalam hitungan bulan.

"Harusnya kan bisa dideteksi sejak dini, ini malah baru diketahui setelah berbulan-bulan," katanya.

Akibat pengerusakan lahan milik publik tersebut, satwa yang ada di kawasan pinggir sungai terancam. Pemkot harus bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menangkap para warga yang jelas-jelas melanggar aturan itu.

"Dulu pelaku pembalakan mangrove tetap bebas berkeliaran, mereka tak pernah mendapatkan hukuman," katanya.

Ia juga menjelaskan, kalau pelaku pembalakan tak mendapatkan hukuman, maka mangrove yang ada di Mulyorejo akan sama seperti di Wonorejo. Bebrapa pohon mangrove yang berusia muda tersapu ombak karena penopangnya sudah ditebang. (ant/mt/ah/sfr)

Sumber: Satu Borneo

Kamis, 19 Mei 2011

Polrestabes Surabaya Ekspos Kasus Pembalakan Mangrove

Thursday, 19 May 2011 20:22 Media Online Bhirawa

Surabaya, Bhirawa
Untuk memperjelas kasus pembalakan Hutan Mangrove di daerah Kejawenputih Sukolilo, Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Gelar perkara berlangsung di Gedung Ekselutif Mapolrestabes Surabaya diikuti pihak kepolisian, Pemkot Surabaya, Pakar Lingkugan dan kecamatan.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung mengatakan, gelar perkara yang telah dilakukan bertujuan untuk mencari titik kebenaran kasus pembalakan Mangrove di daerah Sukolilo. Menurutnya, dengan beberapa keterangan dari para ahli, polisi dapat mengungkap kasus itu.
''Kita berharap dari kesaksian ini, polisi dapat menjerat empat tersangka (Salah satu berinisial S dan tiga rekannya, red) dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat perbuatannya,'' tuturnya.
Coki menilai,pada kasus pembalakan liar ini, tersangka dapat dikenakan pasal 50 dalam UU Kehutanan poin 1 dan 2 yang menyebutkan setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Selain itu, setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu dan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Sedangkan untuk hukuman yang diberikan kepada pelaku pembalakan, menurut Coki dapat dikenakan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ancaman itu tertuang dalam UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dan UU KUHP pasal 406 tentang pengrusakan. ''Jadi jelas bagi pelaku pengrusakan Mangrove akan dikenakan hukuman sebagaimana tertuang dalam UU Kehutanan,'' ulangnya.
Sementara itu, Pencinta Lingkungan Hidup, Heru mengatakan, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus pembalakan liar Mangrove di daerah Sukolilo. Menurutnya, pembalakan liar ini merupakan sebuah kegiatan yang dapat merugikan banyak pihak.
''Kita sumua tahu kegunaan Mangrove itu sangat banyak diantaranya peredam gelombang dan angin, pelindung dari abrasi, penahan intrusi air laut ke darat, penahan lumpur dan perangkap sedimen, penghasil sejumlah besar detritus (hara) bagi plankton, sebagai daerah asuhan (nursery grounds), tempat mencari makan (feeding grounds), dan daerah pemijahan (spawning grounds) berbagai jenis ikan, udang, dan biota laut lainnya.,'' paparnya.
Selain itu, keberadaan Mangrove juga dapat digunakan sebagai penghasil kayu konstruksi, kayu bakar, bahan baku arang, dan bahan baku kertas, pemasok larva (nener) ikan, udang, dan biota laut serta, sebagi habitat bagi beberapa satwa liar, seperti burung, reptil, dan mamalia, serta sebagai tempat wisata. ''Jadi sayang jika Mangrove yang banyak fungsinya saat ini dirusak,'' jelasnya. [dna]

Sumber: Bhirawa

Rabu, 18 Mei 2011

Pembalakan Mangrove di Surabaya Terus Berlangsung

Selasa, 17 Mei 2011 23:29 WIB

SURABAYA--MICOM: Pembalakan pohon mangrove di sekitar Pantai Utara (Pantura) Surabaya diketahui hingga kini masih terus berlangsung, meski kepolisian setempat saat ini telah melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut.

Masih adanya pembalakan tersebut diketahui saat Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya Irvan Widyanto bersama Camat Mulyorejo M Syafik dan rombongan mengunjungi sejumlah titik di Pamurbaya yang rawan pembalakan, Selasa (17/5).

"Akan ada tindakan untuk para pekerja tersebut. Tapi kami perlu pastikan dulu. Jangan-jangan mereka punya petok D atau sejenisnya," kata Irvan.

Rombongan pemkot tersebut berangkat dari kawasan bozem Wonorejo dengan speed boat milik Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Nirwana Eksekutif (FKPM NE). Lokasi yang dituju berjarak sekitar 30 menit perjalanan.

Saat melihat lokasi pembalakan, rombongan ternyata masih menjumpai adanya aktivitas orang-orang tertentu di salah satu titik lokasi pembalakan. Lokasi tepatnya berada di selatan ujung muara Sungai Kalidami.

Terlihat ada tujuh orang yang sedang menggali lumpur di dasar lokasi lahan yang telah ditebangi. Lumpur tersebut dinaikan di atas rakit dan kemudian dibawa kepinggir lahan. Lantas, lumpur itu pun dijadikan pematang.

Terlihat pula beberapa pekerja lainnya sedang menyelesaikan gubuk di sekitar lokasi tersebut. Dari bentuknya sudah ada beberapa petak yang telah tersekat dengan tumpukan lumpur itu.

Selain itu, Irvan sempat melihat peta lokasi yang dimiliki Lurah Kejawan Putih Tambak, M Imron. Ternyata lahan yang masih ada aktivitas pengerukan tanah termasuk wilayah konservasi. "Berarti besok (18/5), harus ada penindakan untuk mereka (pekerja tambak)," kata Irvan.

Terkait penindakan yang harus dilakukan, Camat Mulyorejo M Syafik berserta Kasi Tramtib Mulyorejo Mudjoko malah terkesan melepar tanggungjawab ke polisi. Syafik mengatakan bahwa urusan tersebut telah berada di tangan Polrestabes. "Kami harus koordinasikan dulu dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Masih adanya warga yang bekerja di tambak itu kemungkinan disebabkan pengawasan di kawasan hutan lindung kurang ketat. Setidaknya hal itu diakui Kabid Pertanian dan Kehutanan Dinas Pertanian Kota Surabaya Alex Siahaya. Alex mengatakan, pengawasan yang dilakukan tidak pernah menyeluruh. "Tidak seluruhnya di laut. Ada juga yang didarat," katanya.

Kalaupun ke laut, lanjut Alex, para petugas tidak menjangkau seluruh pantai yang ada di Pamurbaya. Alasannya, selama ini pihaknya sudah ada kesepakatan dengan pihak kecamatan untuk melakukan pengawasan bersama.

Bisa jadi, kesepakatan itu tidak berjalan dengan mulus karena pembalakan bisa terjadi. Alex menambahkan, pengawasan yang dilakukan dinas selama ini termasuk penyediaan perahu.

Perahu-perahu itu lantas disampaikan ke kecamatan untuk bisa melakukan pengawasan bersama. Kalau dilapangan masih ada pekerja yang melakukan kegiatan dilokasi pembalakan, dia mengaku heran. "Nanti kami akan kordinasi lagi," tuturnya.

Namun, dia berjanji untuk memperbaiki pola pengawasan yang selama ini dilakukan. Sebab, hal itu tidak terbukti cukup efektif untuk menjaga kawasan pamurbaya dari perilaku pembalakan liar. Saat ini, pihaknya telah mempersiapkan beberapa perahu baru untuk pengawasan. "Mungkin nanti 2 - 3 hari sekali patroli penuh," katanya. (Ant/OL-2)

Sumber: Media Indonesia
Catatan FKPM - Ne: Pemberitaan ini merupakan bentuk partisipasi FKPM Ne sehingga para pembuat keputusan mengerti betul bagaimana kondisi di bawah. "Buat apa mereka diangkap dan dihukum!!! Dibina saja, sehingga seperti pengalaman kami membina Pak fathoni!" tegas pak Djoko suwondo kepada redaksi. "Toh nantinya juga menguntungkan keamanan wilayah mangrove!!" saran tegas pak Djoko suwondo.

Minggu, 15 Mei 2011

Polrestabes Surabaya Buru Pembalak Mangrove

15 Mei 2011 16:59:59
Penulis : Fiqih Arfani
Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memburu pelaku pembalakan pohon mangrove di Pantai Timur Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes, AKBP Anom Wibowo, Minggu mengaku, pihaknya serius menangani kasus ini. Untuk membuktikan keseriusannya, penyidik sudah memeriksa beberapa orang. Hanya saja ia enggan menjelaskan secara rinci identitas yang pihak yang dimintai keterangan.

"Sudah ada yang diperiksa dan saat ini sedang di kembangkan. Kami pasti berusaha mengungkap kasus ini secara transparan dan menemukan pelaku utamanya," ujar Anom Wibowo ketika ditemui di Mapolrestabes, Jalan Taman Sikatan.

Informasinya, dua orang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik. Keduanya berinisial AM dan Su. Mereka diperiksa intensif di hadapan penyidik untuk menjelaskan kasus tersebut.

Anom tak mengelaknya. Ia membenarkan dua orang yang sedang menjalani pemeriksaan oleh anggotanya. Akan tetapi, polisi belum menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Masih sebatas saksi - saksi kok. Kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan dari pihak lain. Kami masih belum bisa membeberkannya ke publik karena penyidik masih bekerja. Nanti kalau sudah ada tersangka, akan kami beritahu," papar dia.

Hal senada dikatakan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Suparti. Menurut dia, nantinya setelah penyidik menemukan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, maka akan dipublikasikan ke masyarakat.

"Sabar ya. Berikan waktu agar penyidik menyelesaikan proses penyelidikan. Mohon doanya juga agar pelaku segera tertangkap," tandas mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut.

Sebanyak 10 hektare pohon mangrove yang berada di muara Kalisaridamen, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya diketahui lenyap karena ditebang secara liar oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Camat Mulyorejo, M. Safik membenarkan pembalakan pohon mangrove tersebut dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk dibuat sebagai tambak.

Sumber: Antara-Jatim

DPRD Surabaya Minta Pembalakan mangrove Diproses Hukum

Sunday, 15 May 2011 14:46 Media Online Bhirawa

Surabaya, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta pelaku pembalakan pohon mangrove di Pantai Timur Surabaya diproses secara hukum, karena dinilai telah merusak lingkungan setempat.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Ahmad Suyanto, Minggu, mengatakan wilayah Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) merupakan hamparan pantai yang tidak terbentengi oleh pulau atau gugusan karang pemecah ombak.
"Kalau ada tsunami maka gugusan ombak pantai timur akan masuk ke daratan tanpa bisa dibendung," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, habitat tanaman bakau atau mangrove (tanaman yang berakar banyak dan kuat) bisa mengurangi hantaman ombak dan angin masuk ke daratan.
"Ini beda dengan pantai utara Surabaya yang masih terlindungi oleh Pulau Madura," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Suyanto berharap semua warga kota harus menyatakan perang terhadap pembalak liar di kawasan Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut sampai dengan Gunung Anyar.
"Aparat pemkot harus menyediakan polisi laut, 'coast guard' atau polisi air. Pembalak harus dikejar sampai ke liang semut," katanya.
Sementara itu, kasus pembalakan mangrove secara liar di Kawasan Hutan Konservasi Mangrove di Kecamatan Mulyorejo seluas 10 hektar, mendapat respons dari kalangan warga Surabaya khususnya komunitas peduli lingkungan.
Pengurus Komunitas Jurnalis Peduli Lingkungan (KJPL) Indonesia, Teguh Ardi Sriyanto, mengatakan pihaknya mengutuk keras serta prihatin atas tragedi lingkungan yang sangat memprihatinkan dan menampar Pemkot Surabaya, sebagai pemangku kebijakan di Surabaya.
"Pembalakan liar di Mulyorejo dan Sukolilo harusnya tidak boleh terjadi, kalau pengawasan Muspika di kawasan itu sangat jeli dan ketat," katanya.
Proses pembalakan tidak mungkin dilakukan hanya dalam satu hari, mengingat luasnya lahan yang dirusak. Sementara mangrove yang ditebang usianya sudah 10-15 tahun sejak ditanam pertama kali, dengan indikasi lebar diameter mangrove yang mencapai 10-20 cm setiap pohon.
KJPL Indonesia mendesak pada Pemkot Surabaya untuk menindak aparaturnya yang diduga terlibat dalam pembalakan liar itu.
"Kami juga minta pada polisi, untuk serius mengungkap pelaku perusakan kawasan Konservasi Mangrove di Mulyorejo, dengan menerapkan aturan perundangan yang sudah ada dan jelas, khususnya UU Kehutanan," katanya. [@.gat]

Sumber: Bhirawa

Catatan FKPM-Ne: Ketua FKPM Ne Djoko Suwondo sebenarnya menyayangkan hiruk pikuk pemberitaan pembalakan mangrove Mulyorejo. "Ya sudahlah, dirangkul saja seperti kami dulu merangkul pak Fathoni!" tegas Djoko suwondo. Menurut pak Djoko, undang-undang yang dipakai toh tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Sudah seyogyanya aparat hukum di daerah menyesuaikan diri dengan kondisi di lapangan.

Sabtu, 14 Mei 2011

10 Hektar Mangrove Dibabat

Pembalakan Liar Pantai Timur Diduga Reklamasi
Jawa Timur - - 14 May 2011 | 18:30

SURABAYA, LIcom: Temuan pembalakan mangrove secara sporadis di pantai timur Surabaya, khususnya di kawasan Mulyorejo, patut diduga terkait reklamasi pantai secara liar. Pasalnya, 10 hektare mangrove yang dibabat itu, lahannya digunakan untuk tambak.

Ini mirip dengan kasus reklamasi pantai ilegal yang dilakukan salah satu pengembang untuk mendirikan pemukiman baru yang pernah diungkap dalam hearing di Komisi C DPRD Surabaya. Pengembang itu menolak dikatakan melakukan reklamasi, sebab dia membeli lahan itu dari warga setempat yang dijadikan tambak.

Padahal informasinya, sebelum jadi tambak, lahan itu memang ada di laut. Namun dengan cara menguruk pantai, lahannya dijadikan tambak. Setelah beberapa tahun, tambak itu dijual ke pengembang dengan harga wajar.

Dugaan ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso. Menurut dia, kasus reklamasi pantai itu memang modusnya dengan cara membeli tambak warga.

“Dalam kasus pembalakan mangrove ini, lahannya digunakan warga untuk tambak. Kasus ini tak bisa didiamkan begitu saja. Pemkot Surabaya melalui Dinas Pertanian harus bertanggungjawab,” kata Agus.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Syamsul Arifin dan Sekretaris Hari Tjahjono, dihubungi melalui ponselnya tak berhasil. Walau terdengar nada sambung, namun tak ada jawaban.win/LI-07

Sumber: Lensa Indonesia