Jumat, 27 Maret 2009

Mewujudkn POLRI yang dimiliki, dicintai & dibanggakan oleh masyarakat

Babak baru perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia dimulai setelah sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menetapkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR / 2000, tanggal 18 Agustus 2000, tentang Pemisahan dan Peran fungsi TNI- POLRI. Polri sebagai alat negara berperan penting dalam pemeliharaan keamanan dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam UU RI No 2 th 2002 Pasal 5 ayat (1).

Sejarah kehidupan bangsa Indonesia telah mencatat bahwa selama tahapan terakhir dari sejarah politik dan kenegaraan di Indonesia, telah terjadi pengingkaran terhadap jatidiri Polri yang sebenarnya, yang bermuara pada terbentuknya budaya Polri yang buruk. Bentuk perpolisian lebih berorientasi pada kekuasaan, yang lebih mencerminkan diri sebagai alat politik pemerintah untuk memperkokoh kekuasaan. Padahal ketika masyarakat bersepakat untuk hidup di dalam suatu negara, pada saat itulah dibentuk pula lembaga formal yang disepakati untuk bertindak sebagai pelindung dan penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (“Sicherheitspolitizei”). Jadi, kepolisian merupakan subordinasi dari masyarakatnya, sehingga masyarakat menjadi titik awal dan titik akhir pengabdian (point of departure) dari kepolisian.

Dengan berdasar tuntutan suara nurani, momentum reformasi ini merupakan peluang bagi Polri untuk terus membangun budaya Polri baru yang berorientasi pada kepentingan publik melalui reorientasi paradigmatik. Berdasar latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut pembangunan budaya Polri baru yang berorientasi publik, yaitu reorientasi paradigmatik, guna mewujudkan Polri yang dimiliki, dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat.

Reorientasi Paradigmatik (Upaya Membangun Budaya Polri yang Berorientasi Publik)

Di Indonesia, faktor yang ikut mempengaruhi fungsi, tugas dan peranan Polri adalah faktor historis, salah satunya yakni karakter kepolisian yang terlanjur dipengaruhi oleh sifat militer. Integrasi kepolisian dalam organisasi ABRI di masa lalu telah mengundang berbagai kritik, karena polisi menjadi lebih sering menggunakan cara berfikir dan bertindak secara militer. Padahal antara polisi dengan militer memiliki karakteristik tugas yang berbeda. Militer berhadapan dengan musuh, sedangkan polisi berhubungan dengan masyarakat. Hal ini menimbulkan kontradiksi oleh karena doktrin kerja dan kekuasaan polisi yang besar, gezagdualisme telah membentuk pola perilaku polisi sebagai penguasa dalam masyarakat. Dampak pemiliteran dan lemahnya kemampuan kepolisian menyebabkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Tekad Polri untuk terus membangun budaya Polri baru yang berorientasi pada kepentingan publik melalui reorientasi paradigmatik ini didasari oleh pemahaman dan kesadaran bahwa perkembangan lembaga kepolisian berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Semakin maju suatu masyarakat, makin tinggi harapan masyarakat tersebut terhadap kemampuan polisinya. Kata kunci yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat madani adalah Polri yang baru yaitu Polri yang mandiri dan profesional yang berorientasi pada kebutuhan masyarakatnya. Kemandirian yang ditandai profesionalisme khas kepolisian, yang menjamin tidak akan ada lagi intervensi terhadap tugas-tugas kepolisian utamanya tugas penegakan hukum.

Dalam mensikapi proses reformasi dan tuntutan masyarakat dan sebagai upaya mengembalikan Polri sebagai polisi yang mandiri dan profesional, Polri telah melakukan reorientasi paradigmatik melalui penetapan visi, misi dan tujuan Polri masa depan, yang selanjutnya diikuti dengan langkah-langkah perubahan, baik pada tataran konsepsi maupun teknis operasional. Melalui paradigma baru ini akan dikembangkan suatu tipe “Perpolisian Berperikemanusiaan (human policing)”, yaitu ruang yang menggunakan “humanistic scenario” yang menggantikan “repressive scenario” yang digunakan selama ini. Dalam operasionalnya akan terimplementasi melalui jati diri yang mempersepsikan diri sebagai abdi masyarakat, mempunyai sikap, metode dan orientasi kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani, serta sikap kemandirian yang dapat diaktualisasikan melalui kemampuan profesionalisme yang mumpuni.

Salah satu filosofi dan strategi yang sedang diterapkan di berbagai negara demokrasi, termasuk Indonesia, adalah community policing. Setelah cukup lama melakukan uji coba implementasi Polmas di berbagai Polda maka sejak tanggal 13 Oktober 2005 Polmas secara resmi menjadi kebijakan yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran Polri. Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol. SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Puncak implementasi Polmas adalah pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) pada tingkat satuan operasional kewilayahan Polri sebagai wadah komunikasi, konsultasi, transparansi, dan akuntabilitas Polri dengan masyarakat yang dilayaninya. Dengan demikian diharapkan perpolisian akan berorientasi pada kepentingan dan harapan warga, serta mendapat dukungan warga. Hal ini membuktikan bahwa fungsi dan peran FKPM adalah merupakan bentuk akuntabilitas operasional Polri pada masyarakat tingkat Kecamatan/Polsek dan Kelurahan/Desa, yang berarti FKPM merupakan lembaga akuntabilitas Polri yang langsung pada warga masyarakat yang dilayani oleh berbagai operasional kepolisian. Dengan demikian FKPM juga merupakan wujud aktualisasi reformasi Polri dalam rangka mewujudkan kultur polisi sipil.

Mewujudkan POLRI yang Dimiliki, Dicintai dan Dibanggakan Oleh Masyarakat

Upaya perbaikan kinerja Polri dalam hal pemeliharaan Kamtibmas telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, namun berbagai penelitian menyimpulkan hasil yang relatif sama, yaitu belum adanya peningkatan pandangan positif masyarakat terhadap kinerja Polri tersebut. Hal sebaliknya justru semakin berkembang. Masyarakat semakin merasa tidak aman akibat kejahatan yang semakin tidak terkendali. Kepercayaan mereka terhadap keseriusan Polri dalam penegakan hukum dan kamtibmas juga merosot akibat buruknya penanganan terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian, seperti backing judi, pungli, pemerasan, salah tembak, dan lain sebagainya. Berbagai peristiwa tersebut menambah buruk citra Polri di mata masyarakat dan sekaligus memperlebar jarak antara masyarakat dan kepolisian. Inilah fakta-fakta yang justru cenderung meningkat intensitasnya dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu perlu dipikirkan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dilakukan guna memperbaiki citra Polri di mata masyarakat dan sekaligus kembali mempererat hubungan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian.

1. Community Policing (Perpolisian Masyarakat)

Dalam rangka memelihara dan meningkatkan Kamtibmas ke depan, Polri diminta untuk melaksanakan seluruh tugas-tugas yang disandangnya dengan prioritas yang sama. Akan tetapi, dalam konteks kepolisian modern, menempatkan Polri sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan kamtibmas adalah pandangan usang. Terlebih masyarakat saat ini menuntut agar pendekatan preemtif dan preventif menjadi prioritas di dalam proses pemeliharaan kamtibmas ke depan.

Berkaitan dengan pemikiran untuk meningkatkan rasa aman, situasi tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat, maka perumusan kontrak sosial baru antara para pihak (stakeholder) menjadi suatu hal yang mutlak. Di satu sisi, polisi harus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat; di sisi lain, masyarakat harus meningkatkan partisipasinya dalam kegiatan-kegiatan operasional kamtibmas. Sebagai contoh, pos ronda di setiap kelompok masyarakat harus diaktifkan secara intensif, sementara kerjasama operasional kondusif dalam menangkap pelaku kejahatan juga harus dilakukan. Pemecahan masalah kamtibmas sebisa mungkin harus secara aktif melibatkan masyarakat sebesar-besarnya, di samping juga kepolisian.

Partisipasi publik mengandung pengertian sebagai upaya melibatkan unsur masyarakat secara aktif dalam kegiatan kepolisian. Partisipasi publik ini merupakan cermin dari adanya kepercayaan masyarakat kepada polisi. Harus ada upaya alternatif kegiatan bersama antara polisi dan masyarakat yang tak hanya berkaitan dengan menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Pada kegiatan ini, posisi polisi dan masyarakat adalah sejajar. Partisipasi publik dapat pula diwujudkan dalam proses rekrutmen anggota POLRI. Misalnya saja, pada tes-tes tertentu seperti psikotes, polisi dapat melibatkan unsur masyarakat yang ahli dalam bidang tersebut. Adanya partisipasi publik, dapat mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas POLRI terhadap masyarakat. Membentuk kelompok sadar peduli Kamtibmas, dengan posisi yang sejajar dengan polisi. Selama ini, kelompok serupa berada pada posisi ‘di bawah’ koordinasi polisi. Akibatnya, kelompok serupa juga merasa dirinya berada ‘di atas’ dibandingkan masyarakat lainnya, sehingga yang terbentuk adalah sifat arogan, dan mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena merasa dekat dengan polisi. Padahal seharusnya, kelompok tersebut dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan polisi. Adanya kedekatan masyarakat dengan polisi, akan berimplikasi pada terciptanya partisipasi publik.

Polisi dapat dekat dengan masyarakat, jika polisi tahu apa yang diinginkan oleh masyarakatnya (tentunya dalam hal menciptakan rasa aman). Jika dikaitkan dengan fungsi kepolisian, di mana polisi harus mampu menilai berbagai situasi kamtibmas yang terjadi di masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa dalam melakukan pencegahan kejahatan harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat. Mengetahui dan memahami gejala sosial ini dapat terwujud jika ada komunikasi timbal balik antara polisi dengan masyarakat. Pada situasi inilah dapat dikatakan adanya kedekatan antara polisi dengan masyarakat. Menciptakan situasi kedekatan tersebut, tentunya bukan hal yang semudah membalikan telapak tangan. Perlu ada rasa saling percaya yang timbul di antara keduanya di mana masyarakat percaya bahwa polisi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan sebaliknya, polisi percaya bahwa masyarakat adalah mitra yang dapat diajak bekerja sama dalam mewujudkan tugas dan fungsi kepolisian.

Upaya untuk mendekatkan POLRI dengan masyarakat harus dilakukan dengan adanya keterbukaan dari polisi untuk menerima keluhan dari masyarakat. Keterbukaan ini dapat diwujudkan dalam bentuk kemudahan akses untuk melaporkan apa pun kejadian atau peristiwa yang dialami atau yang terjadi di wilayahnya. Selain itu, perlu ada penanaman pemahaman bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, adalah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi.

Hubungan antara masyarakat dengan polisi adalah saling mempengaruhi, atau lebih tepatnya, keberadaan polisi dalam masyarakat adalah fungsional dalam struktur kehidupan. Dapat dikatakan, bahwa sebagai sebuah hubungan yang saling mempengaruhi, maka ada timbal-balik fungsional antara masyarakat dengan polisi. Pada segi model kepolisian, hal ini sesuai dengan apa yang disebut community policing.

Esensi dari pelaksanaan community policing yang sedang dikembangkan POLRI pada saat ini, seharusnya adalah pada pencegahan kejahatan dan bukan semata-mata menindak kejahatan. Tentunya, pencegahan kejahatan antara lain adalah dengan membantu masyarakat untuk memecahkan masalah yang berpotensi pada munculnya tindak kriminalitas, seperti pengambilan atau penentuan kebijakan kepolisian yang berkaitan atau bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat (misalnya teknis patroli, pelaksanakan operasi kepolisian, razia dan sebagainya).

Dalam konteks pendekatan keamanan dan ketertiban, dapat dilakukan dengan membuat sispamkota/sispamda yang melibatkan perangkat daerah setempat dengan pola yang ‘bernuansa daerah’. Misalnya, membuat jaringan antara polisi dengan aparat keamanan Pemda (polisi pamong praja, hansip/linmas) maupun dengan unsur lainnya yang bersifat in action. Cara ini implikatif dengan bagaimana teknik/taktik/strategi menjalankan metode pemolisian yang berbasis kepada masyarakat.

David Baley (1998) menyatakan bahwa polisi modern, polisi masa depan itu adalah polisi yang mampu mencegah kejahatan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada pada masyarakat setempat. Jadi, kunci keberhasilannya adalah kemampuan polisi untuk melibatkan masyarakat dalam memerangi dan utamanya mencegah kejahatan. Membentuk polisi seperti itu tak mudah dan mahal. Bila Indonesia menghendaki Polri makin baik dan mampu menurunkan kriminalitas secara bersistem dan penuh keberhasilan, maka semahal apapun polisi semacam itu harus mulai direkrut mulai saat ini juga.

2. Tidak Birokratis dan Beban KKN Polisi

“Tidak birokratis” dimaknai sebagai pelayanan suatu proses penegakan hukum yang memenuhi prinsip sederhana, murah dan cepat. Bila prinsip tersebut disepakati, maka diperlukan indikator atau kriteria yang jelas untuk mengelaborasi prinsip dimaksud. Tentu saja, indikator itu secara implisit dan eksplisit tersebut di dalam teks normatif ketentuan hukum yang mengatur berbagai mekanisme hukum acara. Ada beberapa faktor penting harus diperhatikan untuk memastikan pelayanan tidak birokratis pada para pencari keadilan, yaitu antara lain: (1) ada petunjuk atau informasi yang jelas mengenai mekanisme dan alur pelayanan; (2) informasi itu bersifat “user friendly” sehingga siapapun, khususnya pencari keadilan, akan mudah memahami dan melakukannya; (3) informasi itu berupa: (a) bagaimana mendapatkan informasi; (b) bagaimana cara melaporkan; (c) apa saja yang mesti dilengkapi agar bisa segera diproses; (d) bagaimana mereka bisa mengakses informasi kemajuan dan perkembangan penanganan; (e) kepada siapa mereka bisa menanyakan proses itu; dan (f) ada limitasi waktu yang jelas untuk menyelesaikan setiap tahapan. Tidak birokratis juga berkenaan dengan kepastian mendapatkan respons atas segala soal yang dipertanyakan sesuai kewenangan aparatur penegakan hukum.

Akan tetapi proses pelayanan bagi pencari keadilan sangat rentan terhadap KKN. Di sisi lain, dipahami betul bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan untuk menangani suatu kasus tertentu guna menjalankan proses penegakan hukum memerlukan biaya. Kepolisian mempunyai kemampuan yang terbatas untuk membiayai keseluruhan proses tersebut. Dalam hal ini ada dilema, di satu sisi penegak hukum mempunyai keterbatasan sehingga tak akan mungkin optimal menjalankan segenap kewenangan yang melekat pada tugas pokoknya; sedangkan di sisi lain mereka tak boleh meminta biaya jasa pelayanan. Lembaga penegakan hukum harus menfasilitasi peningkatan penggunaan kewenangan kepolisian.

Untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan lembaga kepolisian, atau lembaga lainnya yang punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan atau penghentian penyidikan dan penuntutan, bisa dilakukan dengan suatu upaya hukum yang bernama praperadilan. Akan tetapi lembaga praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menguji upaya paksa penyegelan dan penyitaan. Ketiadaan kontrol untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian akan menyebabkan kian merebaknya potensi KKN. Karena itu harus ada suatu mekanisme yang memungkinkan dilakukannya “pengujian” keabsahan tindakan dari tindakan upaya paksa lembaga penegakan hukum.

3. Solusi Tanpa Kekerasan dan Menjunjung Tinggi HAM

Dewasa ini ada penilaian, salah satunya dari Komnas HAM, bahwa Polri adalah instansi pemerintahan yang melakukan pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Hal itu dimungkinkan terjadi karena banyak faktor, antara lain: (1) para penyidik masih berpola tindak mengejar pengakuan dengan cara melakukan pemukulan/tindak kekerasan yang lain; (2) penyidik seharusnya dididik sampai memiliki kemampuan di atas rata-rata orang yang disidik, sehingga mereka mampu melakukan pembuktian berdasar keunggulan dalam kemampuan berpikir dan berargumentasi (kejahatan di lingkungan perbankan, misalnya, sampai di tangan polisi sudah menjadi sulit dan rumit, setelah penyelesaian secara teknis Perbankan buntu. Sedang penyidik yang ahli tentang seluk-beluk perbankan tidak banyak/relatif sedikit); (3) di lapangan, para Bintara muda Polri sangat mudah terpancing emosi, sehingga mereka sangat peka terhadap kata-kata, cemoohan, tantangan dan lain-Iain, apalagi lemparan batu, pukulan dan sebagainya, langsung membuat mereka marah dan terpancing brutal; dan (4) dalam berbagai proses penggusuran, Polri selalu berada paling depan dalam setiap eksekusi yang sangat sering mengalami perlawanan penghuni. Di sini selalu terjadi pertentangan yang sering menjadi tindak kekerasan yang frontal dan ‘head to head’. Dalam kaitan kekerasan, jarang atau hampir tidak penah dikatakan masyarakat yang melanggar HAM, hingga pelanggar HAM selalu aparat keamanan (polisi).

Akar kelemahan polisi yang membuat dirinya berpotensi untuk melakukan kekerasan (melanggar HAM) adalah: (1) kurangnya pengetahuan pada bidang tugasnya; (2) kurang mantapnya sistem pelatihan, sehingga secara emosional mudah terpancing; (3) Polisi secara tidak sadar dibenturkan pada potensi perlawanan rakyat yang sering bermuatan nuansa ketidakadilan dan berkembang ‘sikap penguasa’ dari polisi kepada masyarakat. Padahal jika polisi dan masyarakat tidak saling memaksakan kehendak, mampu memberi dan menerima pemikiran pihak lain secara rasional dengan penuh pengertian, semua pasti dapat diselesaikan tanpa kekerasan.

Pihak kepolisian harus mengembangkan kemampuan untuk mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi secara lengkap agar mampu mencari, menemukan, serta menerapkan cara bertindak tanpa kekerasan yang berujung pada solusi terbaik. Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai universal HAM perlu dimasukkan pada kurikulum pendidikan Polri pada semua jenjang dan tataran. Terutama bagi calon-calon petugas di lapangan yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat. Dengan memahami, menghayati dan menjunjung tinggi hukum dan HAM, maka akan berdampak langsung terhadap hubungan individu di dalam relasi Polri dan warga masyarakat. Polri yang menjunjung tinggi HAM tidak akan menggunakan kekerasan dalam menciptakan ketertiban yang ditujukan kepada warga masyarakat pada saat berunjuk rasa atau demonstrasi.

Penutup

Pemilahan tugas-tugas pokok Polri dan memberikan prioritas kepada pelayanan masyarakat daripada pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, ternyata belum sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga Perlu terus dilakukan upaya untuk memperbaiki kinerja Polri dengan:

1. Community Policing yaitu dengan melaksanakan kerjasama polisi-masyarakat dalam berbagai bidang pada umumnya dan penegakan hukum serta menjaga kamtibmas pada khususnya.

2. Tidak bersikap birokratis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan beban KKN Polisi yaitu dengan suatu mekanisme yang memungkinkan dilakukannya “pengujian” keabsahan tindakan dari tindakan upaya paksa lembaga penegakan hukum.

3. Solusi Tanpa Kekerasan dan Menjunjung Tinggi HAM dengan tidak saling memaksakan kehendak antara polisi dan masyarakat, mampu memberi dan menerima pemikiran pihak lain secara rasional dengan penuh pengertian, dan pihak kepolisian harus mengembangkan kemampuan untuk mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi secara lengkap, diutamakan adanya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai universal HAM pada kurikulum pendidikan Polri pada semua jenjang dan tataran dengan tujuan agar mampu mencari, menemukan, serta menerapkan cara bertindak tanpa kekerasan yang berujung pada solusi terbaik.

Dengan demikian diharapkan dapat terwujud aktualisasi reformasi Polri dalam rangka mewujudkan kultur polisi sipil, yaitu polri yang dimiliki, dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat.

Daftar Referensi :

Undang-Undang Kepolisian Negara (UU RI No. 2 Th. 2002). 2003. Sinar Grafika: Jakarta.

International Organization for Migration/IOM. 2006. Perpolisian Masyarakat, Manual Polmas untuk Petugas Lapangan Polri.

Mabes Polri. 2005. Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005. Mabes Polri: Jakarta.

Peraturan Presiden No 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat.

Hans Z.A., Jen dan Gunawan, Budi. 2006. Kiat Sukses Polisi Masa Depan. Jakarta: Personal Development Training.

Rianto, Bibit Samad. 2006. Pemikiran Menuju Polri yang Profesional, Mandiri, Berwibawa, dan Dicintai Rakyat. Jakarta: Restu Agung.

Yahya Harahap, M. Pembahasan Masalah dan Penerapan Kuhap Pemeriksaan Sidang Pengadilan.Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta; Sinar Grafika, 2000.

Sumber: Blog Aris Sutanto

Senin, 23 Maret 2009

Konsep Sederhana Pengamanan, Menanti Kiprah FKPM


DALAM konsep pengamanannya, Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Ronny Franky Sompie mengaku menitikberatkan pada perpolisian masyarakat (polmas). Sebab, bila itu berjalan baik, rasa aman bisa didapatkan dengan biaya yang sangat murah dan efektif.

Konsepnya sederhana. Masyarakat diajak ikut serta dan bahkan yang paling aktif mengamankan lingkungannya sendiri. ''Singkatnya, masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya,'' ucap orang nomor satu di jajaran kepolisian Surabaya tersebut. Di Surabaya, bentuk konkret dari polmas adalah Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat (FKPM).

Sejak mulai digalakkan sekitar dua tahun lalu, di Surabaya ada 1903 FKPM. Rinciannya, 1.736 FKPM wilayah dan 167 FKPM kawasan.

FKPM wilayah adalah FKPM yang terbentuk berdasar wilayah. Contohnya, RT atau RW. Sedangkan FKPM kawasan terbentuk berdasar komunitas atau persamaan kepentingan. Misalnya, FKPM industri di kawasan SIER Rungkut.

Ronny berharap agar FKPM bisa menangani masalah-masalah sosial dan pidana ringan di tingkat masyarakat. ''Jadi, bila ada kejahatan, memang tinggal yang besar-besar. Indeks kriminalitas pun bisa diturunkan,'' ucap perwira dengan tiga mawar di pundak itu.

Berdasar data penyelesaian kasus yang dilakukan, polisi pantas berharap banyak terhadap FKPM. Pada Februari lalu, FKPM berhasil menyelesaikan 221 kasus. Paling banyak adalah penganiayaan ringan. ''Mencapai 82 kasus selama Februari,'' kata Kabag Binamitra Polwiltabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu. Sisanya adalah 30 pertikaian, 28 kecelakaan, 35 kasus perbuatan tak menyenangkan, dan sejumlah kasus kecil lainnya.

Namun, jika dibandingkan dengan tujuan utamanya, yaitu menurunkan indeks kriminalitas, FKPM masih jauh panggang dari api. Sebanyak 1.100 kasus kejahatan jalanan selama dua bulan, sepuluh perampokan menonjol (di antaranya bersenpi dan disertai penyekapan) yang rata-rata dilakukan di siang bolong, menunjukkan konsep pengamanan tersebut masih belum maksimal.

Perwira yang akrab dipanggil Yayuk itu pun tak menutup mata terhadap kelemahan tersebut. Banyak hal yang telah dilakukannya. Di antaranya, selama seminggu empat kali, Yayuk mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membahas masalah keamanan dalam rangka akselerasi polmas. ''Tapi memang masih banyak yang kurang,'' tutur Yayuk.

Dia kemudian menunjuk pada Bagian Binamitra Polres Surabaya Selatan dan Polres Surabaya Timur. ''Sangat kurang sekali kerjanya,'' urainya. Padahal, Surabaya Selatan dan Surabaya Timur adalah kawasan yang paling rawan terjadi kriminalitas. ''Namun, lihat, sama sekali belum ada laporan kerja apa pun dalam bidang FKPM,'' tutur perwira yang lama berdinas di Papua tersebut.

Yayuk mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada jajarannya di Surabaya Selatan dan Timur tersebut. ''Bila bagian binamitra-nya kurang proaktif, itu adalah penyebab lemah dan lambatnya pengembangan pengamanan swakarsa masyarakat,'' tegasnya. (ano/dos)

Sumber: Jawa Pos

Sabtu, 14 Maret 2009

Dari Luar: FKPM Kutim Jadi Percontohan




Sabtu, 14 Maret 2009 , 08:23:00

SENGATA-Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang dicanangkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiyat di Sengata belum lama ini, bakal dijadikan percontohan bagi satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia.

Untuk itu tim dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bekerja sama Japan International Cooperation Agency (JICA) datang ke Kutim melakukan penelitian. “Kami ingin melihat apa yang sudah dilakukan Kutim dalam pelaksanaan FKPM ini,” kata Drs A Wahyurudhanto M.Si, dosen sekaligus peneliti dari PTIK, Jumat (13/3) kemarin.

Wahyu yang didampingi Senior Superintendent (Brigjen Pol) Suzuki Motoyuki dari JICA menambahkan untuk wilayah Polda Kaltim selain Kutim yang akan dijadikan prototype penelitian terdapat 4 satuan wilayah kepolisian lagi. Yakni Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Balikpapan, dan Samarinda. “Nantinya hasil penelitian ini akan dijadikan buku untuk selanjutnya menjadi acuan pengembangan FKPM di seluruh satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia,” kata Wahyu.

Sedangkan Kapolres Kutim H Faizal mengatakan, FKPM ini merupakan pemikiran pihak kepolisian untuk melibatkan masyarakat dalam membangun kesadaran menjaga kamtibmas dan ketertiban lalulintas. Pembentukan FKPM sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat melalui surat keputusan Kapolri No Pol SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 yang isinya menerangkan mengenai penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polri.

Anggota FKPM menurut Kapolres, berada di setiap desa atau kelurahan dan bertugas secara suka rela untuk memberikan solusi tentang permasalahan Kamtibmas. Seperti penyadaran hukum kepada masyarakat, pencegahan gangguan keamanan dengan melakukan siskamling maupun pemberian informasi awal mengenai tindak pidana yang terjadi di daerah tersebut. ”Anggota FKPM terdiri dari gabungan polisi dan masyarakat. Anggota polisi disebut Babinkamtibmas. Sedangkan anggota dari masyarakat terdiri dari elemen tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda,” jelas Faizal. (zom)


Sumber: KaltimPost

Rabu, 11 Februari 2009

FKPM: Premanisme Model Baru

Pengantar Redaksi  Sebuah tulisan dari blog petanidakwah, yang sebenarnya juga cukup encerminkan sepak terjang FKPMNE di kawasan masyarakat rungkut. Silahkan anda simak dan diperbandingkan dengan aktifitas kami di rungkut, Surabaya

Redaksi

FKPM: Premanisme Model Baru 

Terbentuknya Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang merupakan pengembangan dari model sosialisasi dari Polmas (Polisi Masyarakat) kepada masyarakat telah membawa angin segar bagi sebagian masyarakat Indonesia (berdasarkan Skep Kapolri No.Pol.:Skep/737/IX/2005 Tanggal 13 Oktober 2005). Keberadaan Polmas maupun FKPM ini diharapkan akan mampu menyelesaikan setiap masalah sejak dini sebelum berkembang meluas menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Akan tetapi bagi sebagian masyarakat yang lain keberadaan FKPM di masyarakat ternyata justru telah menciptakan sebuah praktik premanisme model baru di masyarakat dan gejolak social lainnya. Dalam sebuah kasus yang terjadi di wilayah Yogyakarta, keberadaan FKPM yang digadang-gadang menjadi alat deteksi sejak dini terhadap segala permasalahan kemasyarakatan justru meresahkan masyarakat. Kejadian berawal dari perekrutan anggota FKPM yang kebanyakan memiliki track record yang tidak baik di masyarakat (sebagian besar memiliki kebiasaan minum-minuman keras dan sering terlibat perkelahian). Orang-orang ini dipilih (tepatnya ditunjuk) oleh petugas keamanan di wilayah tersebut karena selama ini mereka menjadi “keamanan” di wilayah tersebut sehingga ketika ada gangguan keamanan dan ketertiban dimasyarakat mereka sudah biasa menanganinya. Setelah perekrutan anggota selesai kemudian dibentuklah pengurus FKPM. Dengan alasan untuk kemudahan dalam melakukan koordinasi FKPM tersebut berinisiatif untuk membuat seragam dan pengadaan HT.

Karena belum memiliki dana maka mereka secara sepihak sepakat untuk mengumpulkan dana yang dihimpun secara langsung dari masyarakat dengan jalan door to door. Setelah mendapat tentangan dari sebagian masyarakat, FKPM pun mulai mengubah strategi. Mereka bertemu dengan pengurus masyarakat setempat dan mengusulkan agar seluruh ketua RT dan anggota FKPM dilengkapi dengan HT agar ketika terjadi sesuatu bisa cepat berkomunikasi. Dengan dalih ini maka keinginan untuk mendapatkan seragam dan HT secara gratispun bisa di dapat.

Di samping itu anggota FKPM juga mengusulkan kepada tokoh masyarakat agar dalam setiap kegiatan di masyarakat selalu melibatkan mereka. Mereka berjanji tidak akan memungut biaya keamanan namun, “Alangkah baiknya jika pemangku kegiatan memberikan uang ROKOK ala kadarnya”, begitu tandas salah seorang pengurus FKPM. Dan benar saja dalam beberapa kejadian FKPM ini melakukan kegiatan yang (menurut saya) kelewat batas.

Misalnya, pada bulan Ramadhan dengan bermodalkan seragam kebesarannya dengan terang-terangan mereka meminta jatah konsumsi selama satu bulan penuh kepada panitia Ramadhan di masjid setempat. Padahal tidak ada kegiatan yang mereka lakukan selain hanya duduk-duduk di lapangan bulutangkis. Melihat kasus di atas setidaknya ada dua hal yang wajib menjadi perhatian kita, terutama pihak kepolisian. Pertama, kehadiran FKPM di masyarakat nyata-nyata telah memunculkan praktik-praktik premanisme. Masyarakat merasa harus memberi dukungan dana dan fasilitas kepada FKPM agar keamanan dan ketenteraman mereka terjamin. Kedua, keberadaan FKPM di masyarakat ternyata juga telah menimbulkan gesekan dengan satuan kerja lain yang telah ada di masyarakat yaitu Hansip. Sejak kehadiran FKPM posisi Hansip seperti tersisihkan.

Dalam beberapa pengamatan, oknum FKPM melakukan tindakan-tindakan yang arogan seolah mereka adalah kepanjangan tangan dari kepolisian. Para Oknum FKPM berusaha mengambil alih wilayah kerja yang selama ini menjadi lahannya para hansip. Sementara itu masyarakat juga tidak kuasa menolak keinginan dari FKPM untuk ”mengamankan” kegiatan mereka. Dengan konsekuensi mereka harus memberikan uang rokok jauh di atas uang rokok yang diberikan kepada para hansip. Praktis setelah kehadiran FKPM para hansip terpaksa harus menyimpan baju seragamnya yang sudah dikenakan bertahun-tahun. Kalau hal seperti ini dibiarkan saja maka kehadiran FKPM di masyarakat bukan mustahil akan semakin menambah beban dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Sebelum terlalu jauh sebaiknya pihak kepolisian segera mengambil tindakan yang tegas terhadap perilaku oknum FKPM yang melanggar. Jangan sampai kedekatan FKPM dengan polisi dimaknai sebagai bentuk dukungan kepolisian secara penuh terhadap segala kegiatan FKPM. Karena selama ini masyarakat memahami bahwa FKPM adalah kepanjangan tangan dari Kepolisian dengan alasan bahwa keduanya selalu menjalin hubungan yang intensif dalam setiap kegiatannya. Sehingga alangkah baiknya jika pihak kepolisian melakukan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat terhadap posisi FKPM yang sebenarnya. Jangan sampai FKPM bertindak semau gue yang membawa-bawa nama kepolisian dan melakukan berbagai aksi yang meresahkan masyarakat. Ini penting mengingat gejala seperti ini sudah mulai muncul di tengah-tengah masyarakat.


Sumber: Blog Petanidakwahmenulis

Kamis, 22 Januari 2009

Artikel dari aph168.blogspot.com

Thursday, January 22, 2009

Potensi Kelautan JATIM


Ekosistem Pesisir dan Laut

Wilayah laut dan pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan. Oleh karenanya diperlukan pengelolaan yang bijaksana dengan menempatkan kepentingan ekonomi secara proporsional dengan kepentingan lingkungan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Pengelolaan sumberdaya pesisir dan perikanan melibatkan banyak aspek terkait serta beragamnya pihak yang memiliki kepentingan terhadap sumberdaya tersebut. Masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dan paling memahami kondisi sumberdaya di daerah dan di sekitarnya memiliki/perlu memiliki kepekaan untuk menjaga dan melindungi sumberdaya dari berbagai ancaman dan tekanan yang merusaknya. Masyarakat juga memiliki kearifan local yang secara efektif dapat menjadi norma pengelolaan sumberdaya yang berkelanjutan.
Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam pengelolaan tidak hanya sebagai pelaku atau object tetapi secara penuh terlibat dalam konsep pengelolaan sehingga masyarakat merasa memiliki sumberdaya dan ekosistem tersebut.

Sumber Daya Ikan
Berdasarkan hasil analisis data maupun secara visual tampak bahwa kondisi perikanan tangkap di wilayah Selat Madura sudah memprihatinkan, sementara itu untuk wilayah selatan masih berpeluang untuk dikembangkan. Sedangkan untuk wilayah utara dan Selat Bali perlu kehati-hatian dalam pengembangannya.

Tingkat pemanfaatan sumberdaya ikan pelagis di perairan utara Jatim dan Selat Madura dalam kondisi padat tangkap/overfishing karena pemanfaatannya sudah melebihi nilai jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB), sedangkan di perairan Selat Bali dan selatan Jatim dalam kondisi underfishing.

Operasi penangkapan yang dilakukan di perairan Jatim belum efisien, karena semakin meningkatnya upaya penangkapan yang dilakukan ternyata hasil tangkapan per unit usaha penangkapan (CPUE) yang diperoleh semakin kecil.

Budidaya
a. Budidaya perikanan air payau/tambak tersebar di 22 kabupaten/kota, sesuai dengan potensi yang ada. mempunyai prospek dalam rangka menunjang kebutuhan konsumsi pangan ikani dalam negeri maupun ekspor ke mancanegara. Jenis organisme yang dibudidayakan antara lain bandeng (Chanos chanos Forsk), udang windu (Penaeus monodon Fab), udang putih, (Penaeus merguiensis) udang Vanname, ikan kerapu (Epinephelus spp), kepiting (Scylla serrata) dan rumput laut (Gracilaria spp)
b. Luasan tambak tahun 2006 dan 2007 mengalami penurunan disbanding tiga tahun sebelumnya; disebabkan oleh meningkatnya serangan penyakit udang; dampaknya menurunkan usaha budidaya tambak. Dalam pada itu peningkatan luasan yang terjadi dari tahun 2006 ke tahun 2007, menunjukkan bahwa terjadi pemulihan aktifitas budidaya dengan berkembangnya komoditas udang vanname sebagai alternatif pengganti udang windu
c. Produksi budidaya tambak tahun 2007, meningkat walau tidak signifikan karena usaha budidaya udang vanname, demikian pula berkembangnya usaha budidaya tambak tradisional dan perluasan (ektensifikasi) usaha budidaya khususnya sawah tambak Hasil survey menunjukkan bahwa rata-rata produksi udang vanname di tambak intensif dapat mencapai produksi 10 -12 ton / Ha.
d. Sebagian besar rumah tangga perikanan (RTP) tambak berada di Kabupaten Gresik 10.127 RTP, diikuti Kabupaten Sidoarjo 3.084 RTP, Lamongan 2.714 RTP dan Sampang 2.095 RTP . Sementara itu kabupaten dengan jumlah RTP terkecil adalah Kabupaten Lumajang 6 (enam) RTP , Malang 119 RTP, Blitar 3 (tiga) RTP, dan Tulungagung 3 (tiga) RTP.
e. Berdasarkan kategori jenis benih ikan yang dibudidayakan, ternyata RTP bandeng dan udang (polikultur) lebih banyak dibanding monokultur; demikian pula halnya dengan kategori luas usaha, jumlah RTP yang luas usaha antara 2 – 5 Ha adalah terbanyak dibandingkan dengan luasan lainnya. Data menunjukkan bahwasanya secara umum tingkat teknologi budidaya tambak didominasi oleh usaha budidaya tambak tradisional dan semi intensif, hanya sebagian kecil sebagai usaha budidaya tambak intensif.
f. Data terakhir(tahun 2007) menunjukan bahwa luas tambak yang berada di kawasan pantai utara Jawa Timur sekitar 34,54%, kawasan pantai perairan Selat Madura 63,56%, dan kawasan pantai perairan Selat Bali dan Samudera Hindia 1,88%. Apabila dikaitkan dengan pola usaha tambak tradisional bahwa kawasan pantai perairan Selat Madura merupakan kawasan tambak yang paling luas; hal ini dikarenakan pasang surut laut relatif tinggi sesuai dengan kebutuhan pola usaha tambak tradisional.
g. Sampai dengan tahun 2007 berdasarkan data tersedia perkembangan areal budidaya laut di Jawa Timur tersebar di 5 (lima) kabupaten yaitu: Kabupaten Sumenep, Probolinggo, Sitobondo Banyuwangi dan Trenggalek; dengan jenis komoditas yang dibudidayakan meliputi: rumput laut (Eucheuma cottoni), kerapu (Epinephelus spp) dan udang barong (Panulirus spp).
h. Setiap wilayah memiliki komoditas spesifik yang dibudidayakan sesuai potensi dan sifat karakteritik perairan antara lain kondisi fisika kimia perairan masing-masing. Misal di Kabupaten Sumenep produk utama adalah rumput laut Eucheuma cottoni dan Eucheuma spinosum telah menjadi usaha utama masyarakat pesisir karena harganya tinggi. Potensi areal rumput laut tersebar di beberapa wilayah kecamatan seluas ± 11.500 Ha,Usaha. Sedangkan di Kabupaten Trenggalek budidaya laut baru dikembangkan tahun 2004 di pantai Karanggongso Kecamatan Watulimo, Kegiatan tersebut belum menunjukkan hasil optimal karena kendala teknis dan non teknis. Sejak tahun 2006 kegiatan budidaya laut kerang mutiara (Pinctada maxima), lobster (Panulirus spp) dan rumput laut (Eucheuma cottoni).berkembang di pantai Jokerto Desa Ngelebeng Kecamatan Panggul.

Kegiatan Ekonomi Laut Lainnya
Sering muncul pemasalahan pengelolaan potensi karena masalah konflik pemanfaatan dan kewenangan. Penyebab utama konflik tersebut adalah karena tidak ada aturan yang jelas tentang penataan ruang pesisir dan lautan dan alokasi sumberdaya yang terdapat di kawasan tersebut.

Pengembangan industri maritim di daerah lain selain wilayah kawasan Surabaya-Gresik kurang berkembang hal ini dikarenakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan yg sangat terkosentrasi selama ini di wilayah daratan Jawa Timur dan pantai utara sisi Barat.

REKOMENDASI
a. Dalam pengelolaan ekosistem empat aspek utama diperlukan yang meliputi penataan wilayah atau zonasi, sistem pengelolaan ekosistem pesisir dan sumberdaya perikanan, sistem pemantauan dan pengawasan ekosistem pesisir dan sumberdaya perikanan, perencanaan program dan jenis kegiatan.
b. Daerah Kabupaten/kota segera menyusun tata ruang pesisir dan laut sesuai kewenangannya dibawah koordinasi Pemerintah Propinsi; dan secara sinergis saling mendukung tata ruang antar daerah serta tidak bertentangan dengan kebijakan tata ruang regional Jawa Timur. Daerah kabupaten/kota yang telah mempersiapkan/melaksanakan penataan pesisir dan laut supaya segera dituangkan ke dalam peraturan daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
c. Dalam rangka pengembangan sumberdaya kelautan secara optimal dan berkelanjutan pada masa sekarang dan yang akan datang; maka perlu dilakukan upaya rehabilitasi dan konservasi sumberdaya kelautan dan ekosistemnya. Tindakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya dukung serta kualitas lingkungan kawasan pesisir dan laut sehingga dapat menunjang kelestarian usaha perikanan tangkap, perikanan budidaya, pariwisata bahari secara berkelanjutan’ utamanya diprioritaskan pada habitat perairan/ekosistem yang kritis; yaitu perairan Selat Madura, Laut Jawa dan Selat Bali.
d. Pembangunan dan pengembangan ”mangrove fisheries” atau dikenal dengan mina-wana dalam rangka meningkatkan produktivitas alamiah ekosistem pesisir dan laut; utamanya dengan mengembangkan sistem budidaya perikanan ramah lingkungan
e. Rehabilitasi dan pengembangan prasarana dan sarana perikanan tangkap maupun perikanan budidaya, termasuk mengefektifkan fungsinya sehingga prasarana dan sarana tersebut berkembang menjadi pusat industri dan sekaligus pemasaran produk-produk kelautan; seperti pelabuhan perikanan, jaringan irigasi pertambakan, pengembangan dan optimalisasi perbenihan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) serta diimbangi dengan pengawasan dan sertifikasi benih.
f. Penyempurnaan, pengembangan dan melakukan diversifikasi usaha perikanan tangkap maupun perikanan budidaya; dengan diimbangi penerapan teknologi ramah lingkungan dalam rangka meningkatkan produktifitas serta mutu produk kelautan
g. Redistribusi dan rasionalisasi upaya tangkap (fishing effort) meliputi jumlah kapal ikan yang beroperasi, jumlah nelayan dll; sesuai dengan potensi lestari sumberdaya ikan berdasarkan wilayah pengelolaan perikanan Jawa Timur. Dari itu perlu dilakukan evaluasi potensi yang masih bisa dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat kelautan. Lebih lanjut dengan mengembangkan pola peran serta masyarakat akan lebih di kedepankan, maka pembentukan forum komunikasi dalam bentuk kelembagaan formal maupun informal perlu segera diwujudkan.
h. Melengkapi informasi berkaitan dengan keberadaan benda-benda berharga asal kapal tenggelam dll di perairan wilayah Jawa Timur, merupakan faktor kunci mengembangkan wisata budaya, wisata bahari, serta wisata religius secara terpadu; yang pada gilirannya dapat meningkatkan perekonomian daerah.
i. Peningkatan dan pengembangan serta kemampuan pemasaran produk-produk kelautan melalui peningkatan mutu, promosi dan pengembangan infrastruktur. Peningkatan mutu dari proses hulu hingga hilir harus mengikuti standard internasional seperti Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan ISO 14000; sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap proses ketertelusuran (tracebility) jika terjadi sesuatu atas produk kelautan di pasar mancanegara.
j. Sistem promosi dan pengembangan pasar produk-produk kelautan dilakukan secara sistematis dengan memperkuat market intelligence untuk menguasai informasi tentang persaingan segmen pasar dan selera (preference) konsumen tentang jenis dan mutu komoditas kelautan yang dikehendaki pasar.
k. Berdasarkan wilayah maka dapat direkomendasikan:
- Wilayah selatan masih berpotensi untuk dikembangkan.
- Wilayah Selat Madura sebaiknya dilakukan selektifitas untuk operasi penangkapan ikan.
- Wilayah utara dan Selat Bali bisa dikembangkan dengan prinsip kehati-hatian.
l. Pengembangan perikanan di perairan utara Jatim dan Selat Madura dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan dengan jalan antara lain:
- Pembatasan/pengetatan penggunaan ukuran mata jaring kecil;
- Mencari fishing ground alternatif;
- Meningkatkan teknologi operasi penangkapan untuk mendukung operasi di laut lepas dan di luar Selat Madura;
- Membatasi ijin operasi dan pembuatan kapal kecil (dan sebaliknya memberikan ijin pembuatan dan operasi kapal ikan ukuran besar); dan
- Meningkatkan kualitas dan ketrampilan sumberdaya manusia/nelayan.
m. Pengembangan perikanan di wilayah Selat Bali dan selatan Jatim dilakukan dengan prinsip ramah lingkungan dengan jalan antara lain: Meningkatkan teknologi penangkapan ikan; Meningkatkan kualitas nelayan;Memperluas daerah penangkapan/fishing ground ke arah ZEEI.


Sumber: aph168.blogspot.com

Kamis, 04 Desember 2008

Perampokan Mengganas di Bekasi

Kamis, 4 Desember 2008 | 06:05 WIB

Sebagai kota tetangga sekaligus kawasan penyangga DKI Jakarta, permasalahan yang terjadi hampir sama dengan masalah yang membelit Jakarta. Mulai persoalan kerusakan jalan, lalu lintas yang semrawut, dan ancaman banjir terjadi di beberapa wilayah Bekasi.

Persoalan pelik lain yang membelit Bekasi adalah masalah kriminalitas. Data Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten menunjukkan kecenderungan meningkat.

Di Kota Bekasi saja, misalnya, dalam 10 bulan (mulai Januari sampai Oktober) terakhir jumlah kumulatif kasus kriminalitas yang ditangani Polres Metro Bekasi mencapai 3.213 kasus, termasuk di dalamnya adalah kecelakaan dan pengaduan masyarakat. Padahal pada tahun 2007, jumlah kasus kriminalitas yang ditangani jajaran Polres Metro Bekasi sebanyak 3.183 kasus.

Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kabupaten dituntut bekerja ekstra di tahun-tahun mendatang. Terutama dalam pengungkapan kasus perampokan bersenjata dan pengungkapan penemuan korban pembunuhan disertai mutilasi.

Kedua jenis kasus kriminal tersebut tampak paling menonjol dan menarik perhatian khalayak pada tahun ini.

Semakin nekat dan ganas

Kasus perampokan bersenjata yang tergolong besar adalah perampokan di Kantor Bank Rakyat Indonesia Unit Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Peristiwa itu terjadi 27 Juni silam. Kawanan perampok yang beranggotakan enam orang dan tiga di antaranya bersenjata api berhasil mendobrak pintu bank.

Kawanan perampok ini kemudian menyekap enam pegawai bank, seorang petugas keamanan, seorang petugas jasa pembersih, dan dua nasabah bank di ruang belakang. Kawanan perampok itu berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Para perampok itu sampai saat ini masih bebas berkeliaran.

Sekitar sebulan kemudian terjadi lagi perampokan nasabah bank di Bekasi Barat, Kota Bekasi. Korbannya Beni (47), pedagang AC di kompleks ruko Caman. Salah seorang dari dua perampok itu berusaha menembak Beni karena melawan. Meski Beni selamat, perampok berhasil membawa kabur uang Rp 53 juta yang baru diambil dari bank.

Belum lama ini, kawanan perampok bersenjata beraksi di kawasan perumahan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Sasarannya adalah mobil. Salah satunya terjadi di perumahan Cikarang Baru, kawasan Jababeka, pada Rabu (12/11). Korbannya Hamam Zakiy (30).

Mutilasi

Kasus lainnya yang menonjol adalah penemuan korban mutilasi. Tiga kasus penemuan korban mutilasi terjadi pada Agustus 2007 sampai April 2008. Tiga kasus itu masih misteri itu, satu kasus terjadi tahun 2007 dan dua kasus tahun 2008. Jasad penemuan korban mutilasi pada Agustus 2007, di tepi saluran Kali Malang, Bekasi Timur. Kasus itu sampai sekarang belum terungkap.

Demikian juga penemuan jasad anak laki-laki di tepi Jalan HM Joyomartono, Bekasi Timur, Januari 2008, dan penemuan jasad perempuan korban mutilasi di tepi Jalan Sersan Aswan, Bekasi Timur, April 2008, hingga kini belum terungkap.

Belum selesai tiga kasus misteri itu terungkap, polisi di Kota Bekasi kembali dikejutkan dengan penemuan korban mutilasi di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.

Rabu (26/11), empat nelayan di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muara Gembong, menemukan sebuah koper besar terapung sekitar satu kilometer dari tepi Pantai Muara Bendera. Saat dibuka oleh para nelayan terlihat isi koper itu potongan tubuh dan kaki seorang laki-laki. Identitas korban sampai saat ini belum diketahui karena kepala dan kedua tangan korban mutilasi juga belum ditemukan.

Keberhasilan polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi pada tahun 2008 ialah pada kasus Very Idam Henyansyah alias Ryan. Walaupun lokasi penemuan korban mutilasi berada di Jakarta Selatan, korban teridentifikasi sebagai Heri Santoso, warga Kampung Benda, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasus Heri ini kemudian menjadi kunci terungkapnya kasus mutilasi yang dilakukan oleh Ryan sejak beberapa tahun lalu di daerah Jawa Timur.

Rumus kejahatan

Di kalangan polisi berlaku rumus K = N + K. Apabila rumus itu dijabarkan kira-kira bermakna kejahatan terjadi karena ada niat pelaku dan kesempatan.

”Karenanya, kami sudah berupaya menekan kriminalitas dengan mengedepankan pencegahan sehingga mengurangi kesempatan bagi pelaku untuk bertindak,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Besar Herry Wibowo ketika ditemui akhir November lalu.

Patroli dan razia kendaraan secara intensif merupakan bentuk pencegahan. Pelibatan masyarakat melalui Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) atau kegiatan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) juga bagian pencegahan tersebut.

Akan tetapi, tanggung jawab penegakan keamanan wilayah tentunya tetap disandang polisi. ”Karena polisi adalah aparat keamanan, tidak ada pihak atau institusi lain,” kata Adnan Pandupraja, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Senin (1/12).

Adnan membenarkan rasio (perbandingan) polisi dan masyarakat belum ideal. Selain itu, peralatan penunjang yang dimiliki lembaga kepolisian juga belum memadai. Akan tetapi, Pandupraja menolak kekurangan itu menjadi alasan penghambat kerja polisi dalam pengamanan wilayah dan pengungkapan kasus-kasus kejahatan.

Namun, harapan warga Bekasi seperti diungkapkan Eliaser Yentji Sunur (45), kasus kejahatan di Bekasi dapat ditekan dan peristiwa kejahatan cepat terungkap. Dengan demikian, masyarakat tetap memercayai polisi sebagai aparat keamanan. Kini masyarakat menunggu tindakan nyata dari polisi.


Sumber KOMPAS cetak

Sabtu, 22 November 2008

FKPM Jangan Dijadikan Alat Politik


NONGSA - Forum Komunikasi Perpolisian Masyarakat (FKPM) dilarang mendukung salah satu partai politik (parpol) atau menjadikan FKPM sebagai alat politik dalam Pemilu 2009 mendatang. Hal itu diungkapkan Kabag Binamitra Poltabes Barelang, Kompol Nunung S, Jumat (21/11). Dikatakan, dari laporan yang diterima, sudah ada beberapa warga mengatakan ada oknum FKPM yang melibatkan organisasi itu untuk berpolitik praktis. Bahkan dari informasi warga ada beberapa oknum FKPM yang bersaing dalam politik atau memperebutkan masa dengan cara yang tidak sehat, sehingga menyebabkan warga bingung dan resah.

Menanggapi masalah tersebut, Nunung dengan tegas mengatakan bahwa FKPM bukanlah organisasi politik, tapi merupakan alat pranata sosial, dan menjadi subjek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sehingga jika ada yang mengkaitkan FKPM dengan politik adalah merupakan suatu penyimpangan. "Kalau ada yang mengetahui silahkan lapor langsung ke saya," kata Nunung.

Apabila di lapangan ditemukan oknum FKPM yang menggunakan FKPM untuk kepentingan politik, polisi akan segera melakukan evaluasi dan akan mengganti oknum FKPM yang melakukan hal tersebut. "Kita akan mengevaluasi melalui Kapolsek," ungkapnya. Ia juga berharap agar FKPM dapat membantu menciptakan situasi yang kondusif dalam menyongsong pemilu 2009 nanti.

Selain itu ia juga meminta kepada pengurus dan anggota FKPM agar jangan mencampuradukan politik dengan FKPM atau menjadikan FKPM untuk kepentingan politik praktis. "Kalau ada anggota atau pengurus, mau berpolitik ya monggo. Asal jangan membawa FKPM, kita akan bekukkan," tegasnya.(sm/th)

Sumber: sijorimandiri.net