Catatan FKPMNe:Rupa-rupanya aktifitas yang dimulai oleh Polres Surabaya Timur dan FKPMNe untuk kampoanye Klik mak Byar masih terus diikuti oleh jajaran kepolisian di daerah. Agustus ini, giliran polres Malang yang melakukan aksi tersebut. Simak kabarnya dari Harian SURYA:
MALANG | SURYA - Sosialisasi UU No 22/2009 tentang menyalakan lampu di siang hari yang telah digelar setahun ini telah berakhir. Sebagai konsekuensinya, pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari akan disanksi tegas.
“Mulai besok (hari ini, Red) diberlakukan lampu menyala. Jika tidak, akan ditilang,” jelas AKP Yuli Purnomo, Kasatlantas Polres Malang, Sabtu (21/8) di sela kegiatan launching program Light On di Polres Malang di Kepanjen.
Pengendara yang melanggar akan didenda Rp 50.000 hingga Rp 250.000. Untuk menegakkan UU ini, kepolisian berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan.
Program ini diramaikan konvoi 400 personel polisi ke sejumlah ruas jalan di Kepanjen, dengan harapan bisa dicontoh masyarakat. “Polres Malang memiliki kepentingan agar program ini berjalan karena angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi,” ujar Kapolres Malang AKBP Rinto Djatmono.
Sumber: Surya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar