Kamis, 19 Agustus 2010

PERKAP NO 7 TAHUN 2008 TENTANG COMMUNITY POLICING

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. Pemolisian Masyarakat (Polmas) merupakan Grand Strategi Polri dalam rangka melaksanakan tugas pokok Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat;
b. bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Polmas pada hakekatnya telah diimplementasikan Polri berdasarkan konsep Sistem Keamanan Swakarsa dan pembinaan
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui program-program fungsi Bimmas yang sesuai dengan kondisi di Indonesia baik di masa lalu maupun di Era Reformasi
(demokrasi dan perlindungan HAM);
c. bahwa untuk memberikan pemahaman bagi seluruh jajaran Polri agar Polmas dapat terlaksana dengan efektif maka perlu adanya pedoman dasar strategi dan implementasi Polmas yang komprehensif untuk dijadikan pedoman yang jelas bagi para pelaksana Polmas;
d. berdasarkan butir a, b dan c di atas, perlu dirumuskan pedoman dasar strategi dan implementasi Polmas yang mencakup berbagai model Polmas yang dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan karakteristik dan kondisi masyarakat setempat;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Convention of The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on
Economic, Social and Cultural Rights Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
12. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1673/X/1994 tanggal 13 Oktober 1994 tentang Pokok-pokok Kemitraan Antara Polri dengan Instansi dan Masyarakat;
13. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Kewilayahan;
14. Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep/37/IX/2004 tanggal 9 September 2004 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Renstra Polri) TA. 2005-2009;
15. Grand Strategi Polri 2005-2025;
16. Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1044/IX/2004 tanggal 6 September 2004 tentang Program Pembangunan Polri TA. 2005-2009;
17. Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri;
18. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/431/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pedoman Pembinaan Personel Pengemban Fungsi Polmas;
19. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/432/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Panduan Pelaksanaan Fungsi Operasional Polri dengan Pendekatan Polmas;
20. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/433/VII/2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Pembentukan dan Operasionalisasi Polmas;
21. Perkap No. Pol. : 9 Tahun 2007 tentang Rencana Strategis Kepolisian Negara Republik Indonesia 2005-2009 (Perubahan); 22. Kebijakan dan Strategi Kapolri tanggal 8 Desember 2007 tentang Percepatan dan Pemantapan Implementasi Polmas;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pejabat Kepolisian adalah pejabat di lingkungan Polri dari tingkat Pusat sampai tingkat Kewilayahan Kepolisian.
3. Community Policing diterjemahkan Pemolisian Masyarakat atau Perpolisian Masyarakat atau disingkat Polmas.
4. Policing dapat diartikan sebagai:
a. perpolisian, yaitu segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian, tidak hanya menyangkut operasionalisasi (taktik/ teknik) fungsi kepolisian tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran manajemen puncak sampai dengan manajemen lapis bawah, termasuk pemikiran-pemikiran filsafati yang melatarbelakanginya;
b. pemolisian, yaitu pemberdayaan segenap komponen dan segala sumber daya yang dapat dilibatkan dalam pelaksanaan tugas atau fungsi kepolisian guna mendukung penyelenggaraan fungsi kepolisian agar mendapatkan hasil yang lebih optimal.
5. Community yang diterjemahkan komunitas dapat diartikan sebagai:
a. sekelompok warga (laki laki dan perempuan) atau komunitas yang berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya (geographic-community). Batas wilayah komunitas dapat berbentuk RT, RW, desa, kelurahan, ataupun berupa pasar/pusat belanja/mall, kawasan industri, pusat/ komplek olahraga, stasiun bus/kereta api, dan lain-
lainnya;
b. warga masyarakat yang membentuk suatu kelompok atau merasa menjadi bagian dari suatu kelompok berdasar kepentingan (community of interest), contohnya kelompok berdasar etnis/suku, agama, profesi, pekerjaan, keahlian, hobi, dan lain-lainnya;
c. Polmas diterapkan dalam komunitas-komunitas atau kelompok masyarakat yang tinggal di dalam suatu lokasi tertentu ataupun lingkungan komunitas berkesamaan profesi
(misalnya kesamaan kerja, keahlian, hobi, kepentingan dsb), sehingga warga masyarakatnya tidak harus tinggal di suatu tempat yang sama, tetapi dapat saja tempatnya
berjauhan sepanjang komunikasi antara warga satu sama lain berlangsung secara intensif atau adanya kesamaan kepentingan. (misalnya: kelompok ojek, hobi burung perkutut, pembalap motor, hobi komputer dan sebagainya) yang semuanya bisa menjadi sarana penyelenggaraan Polmas.
6. Masyarakat adalah sekelompok orang/warga yang hidup dalam suatu wilayah dalam arti yang lebih luas misalnya kecamatan, kota, kabupaten atau propinsi atau bahkan yang lebih luas, sepanjang mereka memiliki kesamaan kepentingan, misalnya masyarakat
pedesaan, masyarakat perkotaan, masyarakat tradisional, masyarakat modern dsb.
7. Polmas (Pemolisian/ Perpolisian Masyarakat) adalah penyelenggaraan tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh Polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan Polisi dan warga masyarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya.
8. Strategi Polmas adalah implementasi pemolisian proaktif yang menekankan kemitraan sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penangkalan kejahatan, pemecahan masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum dan kualitas hidup masyarakat.
9. Falsafah Polmas: sebagai falsafah, Polmas mengandung makna suatu model pemolisian yang menekankan hubungan yang menjunjung nilai-nilai sosial/kemanusiaan dalam kesetaraan, menampilkan sikap perilaku yang santun serta saling menghargai antara polisi dan warga, sehingga menimbulkan rasa saling percaya dan kebersamaan dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
10. Pembinaan dalam konteks Polmas adalah upaya menumbuhkembangkan dan mengoptimalkan potensi masyarakat dalam hubungan kemitraan (partnership and networking) yang sejajar.
11. Pembinaan masyarakat adalah segala upaya yang meliputi komunikasi, konsultasi, penyuluhan, penerangan, pembinaan, pengembangan dan berbagai kegiatan lainnya dalam rangka untuk memberdayakan segenap potensi masyarakat guna menunjang keberhasilan tujuan terwujudnya keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
12. Kemitraan (partnership and networking) adalah segala upaya membangun sinergi dengan potensi masyarakat yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi, pemberian informasi dan berbagai kegiatan lainnya demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
13. Masalah adalah suatu kondisi yang menjadi perhatian warga masyarakat karena dapat merugikan, mengancam, menggemparkan, menyebabkan ketakutan atau berpotensi menyebabkan terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat (khususnya kejadian-kejadian yang tampaknya terpisah tetapi mempunyai kesamaan-kesamaan tentang pola, waktu, korban dan/atau lokasi geografis).

14. Pemecahan Masalah adalah proses pendekatan permasalahan Kamtibmas dan kejahatan untuk mencari pemecahan suatu permasalahan melalui upaya memahami masalah, analisis masalah, mengusulkan alternatif-alternatif solusi yang tepat dalam rangka menciptakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan), melakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap efektifitas solusi yang dipilih.
15. Potensi Gangguan Kamtibmas adalah endapan permasalahan yang melekat pada sendi-sendi kehidupan sosial yang bersifat mendasar akibat dari kesenjangan akses pada sumber daya ekonomi, sosial, dan politik yang pada akhirnya dapat menjadi sumber atau akar permasalahan gangguan kamtibmas.
16. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) adalah wahana komunikasi antara Polri dan warga yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka pembahasan masalah Kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama oleh masyarakat dan petugas Polri dalam rangka menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
17. Balai Kemitraan Polri dan Masyarakat (BKPM) adalah tempat berupa bangunan/ balai yang digunakan untuk kegiatan polisi dan warga dalam membangun kemitraan. Balai ini dapat dibangun baru atau mengoptimalkan bangunan polisi yang sudah ada seperti Polsek dan Pospol atau fasilitas umum lainnya.
Pasal 2
(1) Maksud dari Peraturan Kapolri ini adalah:
a. menjelaskan esensi strategi Polmas agar mudah dipahami oleh anggota pelaksana maupun manajer yang mengendalikan pelaksana di lapangan, baik di tingkat wilayah ataupun di pusat;
b. sebagai pedoman untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang konsep dan falsalah Community Policing (Polmas) serta sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dalam rangka penerapan strategi Polmas di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Tujuan dari Peraturan Kapolri ini adalah:
a. agar seluruh jajaran Polri mempunyai persepsi yang sama mengenai Strategi Polmas secara komprehensif dan dapat menerapkan metode Polmas di wilayah tugasnya sesuai dengan karateristik wilayah dan masyarakatnya;
b. agar program-program Polmas yang dilaksanakan di seluruh wilayah tugas dalam jajaran Polri dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Pasal 3
Ruang lingkup dan sistematika Peraturan Kapolri ini meliputi:
a. ketentuan umum;
b. dasar pertimbangan, manfaat dan prinsip penerapan Polmas;
c. konsepsi Polmas;
d. pola penerapan Polmas;
e. pelaksana/ pengemban Polmas;
f. manajemen perubahan untuk keberhasilan Polmas;
g. manajemen penyelenggaraan Polmas;
h. evaluasi keberhasilan Polmas;
i. percepatan dan pengembangan Polmas; BAB II
DASAR PERTIMBANGAN, MANFAAT DAN PRINSIP PENERAPAN POLMAS
Bagian Kesatu
Dasar Pertimbangan Penerapan Polmas
Pasal 4
(1) Pola penyelenggaraan pemolisian yang bertumpu kepada konsep peningkatan jumlah polisi dan/atau peningkatan intensitas kegiatan polisi (misalnya patroli dan penindakan pelanggaran) tidak mampu mengatasi atau menekan angka gangguan Kamtibmas yang berkembang pesat di dalam masyarakat.
(2) Pemolisian lebih efektif dengan mengalihkan pendekatan konvensional ke pendekatan modern yaitu penerapan Polmas menekankan upaya pemecahan masalah yang terkait dengan kejahatan dan ketidaktertiban secara proaktif bersama-sama dengan masyarakat.
(3) Praktek keterlibatan masyarakat tradisional dalam pemolisian sudah dikenal di Indonesia diantaranya dalam bentuk: ronda kampung, jogo boyo, jogo tirto, pecalang dan sebagainya.
(4) Pola-pola penyelesaian masalah masyarakat melalui adat kebiasaan sudah umum diterapkan di dalam masyarakat tradisional, yang kesemuanya merupakan pola-pola pemecahan masalah dan pencegahan serta pembinaan ketentraman dan kerukunan masyarakat yang mendasarkan pada asas kemitraan, kebersamaan dan keharmonisan di dalam masyarakat.
(5) Paradigma Reformasi dalam negara demokrasi yang plural menuntut agar Polri mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, berperan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan mengambil peran sebagai penguasa. Reformasi juga menghendaki keterbukaan Polri serta kepekaan Polri terhadap aspirasi rakyat serta memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan warga.
(6) Penerapan Polmas sebagai falsafah dan strategi merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat melalui kemitraan dengan warga masyarakat untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
dalam era demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.

Bagian Kedua
Manfaat Penerapan Polmas
Pasal 5
(1) Jumlah anggota Polisi di Indonesia bila dibandingkan dengan jumlah penduduk akanselalu tidak berimbang atau bahkan semakin ketinggalan, sehingga untuk mencapai ratio ideal (1:400) akan dibutuhkan waktu yang lama. Sementara, ratio Polisi dan penduduk yang ideal pun tidak merupakan jaminan dapat terwujudnya Kamtibmas. Membangun kemitraan dengan masyarakat adalah strategi yang tepat untuk mengatasi kesenjangan ini.
Menutupi kekurangan personel Polri akan lebih efisien dengan penambahan kekuatan melalui pelibatan warga masyarakat sebagai mitra yang setara.
(2) Penerapan Polmas dengan pendekatan proaktif mengutamakan pemecahan masalahkamtibmas dan masalah sosial berarti mengoptimalkan sumber daya polisi dan masyarakat dengan menggandakan kekuatan sumber daya yang dapat dilibatkan dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas. Dengan penggandaan kekuatan tersebut, tugas pemeliharaan kamtibmas tidak hanya dilaksanakan oleh petugas Polri melainkan juga menjadi kepedulian warga masyarakat.
(3) Perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang sangat pesat serta berbagai dampak globalisasi pada masyarakat menimbulkan masalah yang semakin kompleks dan meluas, yang sangat mungkin terjadi di berbagai tempat. Perkembangan ini menuntut pemecahan masalah dan penanganan yang cerdas, kreatif dan cepat yang tidak mungkin dapat diatasi sendiri oleh Polri kecuali dengan partisipasi dan bantuan warga masyarakatnya.
(4) Kemitraan polisi dan masyarakat di dalam Polmas memungkinkan deteksi dini permasalahan karena polisi dapat lebih cepat dan akurat memperoleh informasi tentang Kamtibmas, sehingga memungkinkan tindakan dan penanganan yang tanggap, cepat dan tepat dan baik oleh polisi bahkan dalam keadaan mendesak masyarakat dapat mengambil tindakan yang pertama secara cepat dan tepat sebelum polisi datang.
(5) Penerapan strategi Polmas bagi Indonesia sangat tepat/cocok dengan budaya masyarakat Indonesia yang mengedepankan kehidupan berkomunitas, gotong royong, keseimbangan (harmonis), dan kepedulian serta mendahulukan kepentingan umum.
Bagian Ketiga
Prinsip-prinsip Polmas
Pasal 6
Prinsip-prinsip penyelenggaraan Polmas meliputi:
a. komunikasi intensif: praktek pemolisian yang menekankan kesepakatan dengan warga, bukan pemaksaan berarti bahwa Polri menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat melalui tatap muka, telekomunikasi, surat, pertemuan-pertemuan, forum-forum komunikasi, diskusi dan sebagainya di kalangan masyarakat dalam rangka membahas masalah keamanan;
b. kesetaraan: asas kesejajaran kedudukan antara warga masyarakat/ komunitas dan petugas kepolisian yang saling menghormati martabat, hak dan kewajiban, dan menghargai perbedaan pendapat. asas kesetaraan juga mensyaratkan upaya memberi layanan kepada semua kelompok masyarakat, dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus perempuan, anak, lansia, serta kelompok-kelompok rentan lainnya;
c. kemitraan: Polri membangun interaksi dengan masyarakat berdasarkan kesetaraan/kesejajaran, sikap saling mempercayai dan menghormati dalam upaya pencegahan kejahatan, pemecahan masalah keamanan dalam komunitas/masyarakat, serta
peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
d. transparansi: asas keterbukaan polisi terhadap warga masyarakat/ komunitas serta pihak-pihak lain yang terkait dengan upaya menjamin rasa aman, tertib dan tenteram, agar dapat bersama-sama memahami permasalahan, tidak saling curiga dan dapat menumbuhkan kepercayaan satu sama lain;
e. akuntabilitas: penerapan asas pertangunjawaban Polri yang jelas, sehingga setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku dengan tolok ukur yang jelas, seimbang dan obyektif;
f. partisipasi: kesadaran polisi dan masyarakat untuk secara aktif ikut dalam berbagai kegiatan komunitas/masyarakat untuk mendorong keterlibatan warga dalam upaya memelihara rasa aman dan tertib, memberi informasi, saran dan masukan, serta aktif dalam proses pengambilan keputusan guna memecahkan permasalahan kamtibmas, sambil menghindari kecenderungan main hakim sendiri;
g. personalisasi: pendekatan polri yang lebih mengutamakan hubungan pribadi langsung daripada hubungan formal/birokrasi yang umumnya lebih kaku, demi menciptakan tata hubungan yang erat dengan warga masyarakat/ komunitas;
h. desentralisasi: penerapan polmas mensyaratkan adanya desentralisasi kewenangan kepada anggota polisi di tingkat lokal untuk menegakkan hukum dan memecahkan masalah;
i. otonomisasi: pemberian kewenangan atau keleluasaan kepada kesatuan kewilayahan untuk mengelola Polmas di wilayahnya;
j. proaktif: segala bentuk kegiatan pemberian layanan polisi kepada masyarakat atas inisiatif polisi dengan atau tanpa ada laporan/permintaan bantuan dari masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan keamanan, ketertiban dan penegakan hukum;
k. orientasi pada pemecahan masalah: polisi bersama-sama dengan warga masyarakat/komunitas melakukan identifikasi dan menganalisa masalah, menetapkan prioritas dan respons terhadap sumber/akar masalah;
l. orientasi pada pelayanan: bahwa pelaksanaan tugas Polmas lebih mengutamakan pelayanan polisi kepada masyarakat berdasarkan pemahaman bahwa pelayanan adalah hak masyarakat yang harus dilaksanakan oleh anggota polisi sebagai kewajibannya.

BAB III
KONSEPSI POLMAS
Bagian Kesatu
Tujuan Polmas
Pasal 7
(1) Tujuan Polmas adalah terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman, tertib dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
(2) Upaya menanggulangi permasalahan yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup rangkaian upaya pencegahan dengan melakukan identifikasi akar permasalahan, menganalisis, menetapkan prioritas tindakan, melakukan evaluasi dan evaluasi ulang atas efektifitas tindakan.
(3) Kemitraan polisi dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mekanisme kemitraan yang mencakup keseluruhan proses manajemen, mulai dari perencanaan, pengawasan, pengendalian, analisis dan evaluasi atas pelaksanaannya. Kemitraan tersebut merupakan proses yang berkelanjutan.
(4) Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram, warga masyarakat diberdayakan untuk ikut aktif menemukan, mengidentifikasi, menganalisis dan mencari jalan keluar bagi masalah-masalah yang menggangu keamanan, ketertiban dan masalah sosial lainnya. Masalah yang dapat diatasi oleh masyarakat terbatas pada masalah yang ringan, tidak termasuk perkara pelanggaran hukum yang serius. Bagian Kedua
Falsafah Polmas
Pasal 8
(1) Falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa masyarakat bukan merupakan obyek pembinaan dari petugas yang berperan sebagai subyek penyelenggara keamanan, melainkan masyarakat harus menjadi subyek dan mitra yang aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungannya sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.
(2) Falsafah Polmas mendasari pemahaman bahwa penyelenggaraan keamanan tidak akan berhasil bila hanya ditumpukan kepada keaktifan petugas polisi semata, melainkan harus lebih ditumpukan kepada kemitraan petugas dengan warga masyarakat yang bersama-sama aktif mengatasi permasalahan di lingkungannya.
(3) Falsafah Polmas menghendaki agar petugas polisi di tengah masyarakat tidak berpenampilan sebagai alat hukum atau pelaksana undang-undang yang hanya menekankan penindakan hukum atau mencari kesalahan warga, melainkan lebih menitikberatkan kepada upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui kemitraan yang didasari oleh prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, agar warga masyarakat tergugah kesadaran dan kepatuhan hukumnya. Oleh karenanya, fungsi keteladanan petugas Polri menjadi sangat penting.
(4) Sebagai syarat agar dapat membangkitkan dan mengembangkan kesadaran warga masyarakat untuk bermitra dengan polisi, maka setiap petugas polisi harus senantiasa bersikap dan berperilaku sebagai mitra masyarakat yang lebih menonjolkan pelayanan, menghargai kesetaraan antara polisi dan warga masyarakat serta senantiasa memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka mengamankan lingkungannya.
(5) Upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap polisi harus menjadi prioritas dalam pendekatan tugas kepolisian di lapangan karena timbulnya kepercayaan masyarakat (trust) terhadap Polri merupakan kunci pokok keberhasilan Polmas. Kepercayaan ini dibangun melalui komunikasi dua arah yang intensif antara polisi dan warga masyarakat dalam pola kemitraan yang setara.
(6) Penerapan Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang terkandung dalam konsep Siskamswakarsa, sehingga penerapannya tidak harus melalui penciptaan konsep yang baru melainkan lebih mengutamakan pengembangan sistem yang sudah ada yang disesuaikan dengan kekinian penyelenggaraan fungsi kepolisian modern dalam masyarakat sipil di era demokrasi.
(7) Untuk menjamin terpeliharanya rasa aman, tertib dan tenteram dalam masyarakat, polisi dan warga masyarakat menggalang kemitraan untuk memelihara dan menumbuhkembangkan pengelolaan keamanan dan ketertiban lingkungan. Kemitraan ini
dilandasi norma-norma sosial dan/atau kesepakatan-kesepakatan lokal dengan tetap mengindahkan peraturan-peraturan hukum nasional yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kebebasan individu yang bertanggungjawab dalam
kehidupan masyarakat yang demokratis.
Bagian Ketiga
Strategi Polmas
Pasal 9
Tujuan strategi Polmas adalah terwujudnya kemitraan Polri dengan warga masyarakat yang mampu mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan kententraman masyarakat serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pasal 10
Sasaran Strategi Polmas meliputi:
a. tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat/komunitas terhadap potensi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungannya;
b. meningkatnya kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi di lingkungannya, melakukan analisis dan memecahkan masalahnya;
c. meningkatnya kemampuan masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada bersama-sama dengan polisi dan dengan cara yang tidak melanggar hukum;
d. meningkatnya kesadaran hukum masyarakat;
e. meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas di lingkungannya masing-masing;
f. menurunnya peristiwa yang mengganggu keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat/komunitas.
Pasal 11
Metode Polmas adalah melalui penyelenggaraan kemitraan antara Polri dengan warga masyarakat yang didasari prinsip kesetaraan guna membangun kepercayaan warga masyarakat terhadap Polri, sehingga terwujud kebersamaan dalam rangka memahami masalah kamtibmas dan masalah sosial, menganalisis masalah, mengusulkan alternatif-alternatif solusi yang tepat dalam rangka menciptakan rasa aman, tentram dan ketertiban (tidak hanya berdasarkan pada hukum pidana dan penangkapan), melakukan evaluasi serta evaluasi ulang terhadap efektifitas solusi yang dipilih.
Pasal 12
Pola Operasionalisasi Polmas:
a. upaya pemecahan masalah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lebih mengutamakan proses mengidentifikasi akar permasalahan, menganalisa, menetapkan prioritas tindakan, mengevaluasi efektifitas tindakan bersama dengan masyarakat, sehingga bukan hanya sekedar mencakup penanganan masalah yang bersifat sesaat;
b. pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat menuju terwujudnya tujuh dimensi pelayanan masyarakat yang mencakup komunikasi berbasis kepedulian, tanggap, cepat dan tepat, kemudahan pemberian informasi, prosedur yang efisien dan efektif, biaya yang
formal dan wajar, kemudahan penyelesaian urusan, lingkungan fisik tempat kerja yang kondusif;
c. upaya penegakan hukum lebih diutamakan kepada sasaran peningkatan kesadaran hukum daripada penindakan hukum;
d. upaya penindakan hukum merupakan alternatif tindakan yang paling akhir, bila cara-cara pemulihan masalah atau cara-cara pemecahan masalah yang bersifat persuasif tidak berhasil.
Pasal 13
Persyaratan guna membangkitkan hubungan kemitraan dan kepercayaan masyarakat kepada Polri dalam penerapan strategi Polmas:
a. terwujudnya sikap perilaku yang didasari oleh keyakinan, ketulusan dan keikhlasan semua pimpinan pada setiap tingkatan organisasi polri beserta seluruh anggota jajarannya untuk meningkatkan pelaksanaan Polmas;
b. terwujudnya sikap dan perilaku segenap personel Polri baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari maupun dalam kehidupan pribadi sebagai anggota masyarakat yang menyadari bahwa warga masyarakat/ komunitas adalah pemangku kepentingan (stakeholder) kepada siapa mereka dituntut menyajikan layanan kepolisian yang optimal. sikap, perilaku dan kesadaran ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri;
c. terwujudnya komunikasi yang intensif antara warga masyarakat dengan Polri yang didasari prinsip kesetaraan saling menghargai, saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing;
d. terwujudnya kesadaran masyarakat walaupun berbeda latar belakang dan kepentingan bahwa penciptaan situasi keamanan dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama.
Pasal 14
Bentuk-bentuk kegiatan dalam penerapan Polmas antara lain:
a. kegiatan pelayanan dan perlindungan warga masyarakat:
1) intensifikasi kegiatan pembinaan masyarakat;
2) intensifikasi patroli dan tatap muka petugas Polri dengan warga.
b. komunikasi intensif petugas Polri - warga masyarakat:
1) intensifikasi kontak person antara petugas dengan warga secara langsung/ tatap muka, atau melalui sarana komunikasi;
2) pemanfaatan sarana media pers cetak maupun elektronik;
3) penyelenggaraan forum komunikasi Polri dan masyarakat.
c. pemanfaatan FKPM untuk pemecahan masalah, eliminasi akar permasalahan dan pengendalian masalah sosial.
1) pemanfaatan tempat, balai pertemuan untuk forum komunikasi masyarakat;
2) pemanfaatan forum pertemuan yang dilaksanakan warga masyarakat secara rutin, periodik atau insidentil.
d. pendekatan dan komunikasi intensif dengan tokoh-tokoh formal dan informal (adat,agama, pemuda, tokoh perempuan/ibu, pengusaha, profesi, dsb) dalam rangka mengeliminasi akar permasalahan dan pemecahan masalah keamanan/ketertiban;
e. pemberdayaan pranata sosial untuk pengendalian sosial, eliminasi akar masalah dan pemecahan masalah sosial;
f. penerapan Konsep Alternative Dispute Resolution (pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif yang lebih efektif berupa upaya menetralisir masalah selain melalui proses hukum atau non litigasi), misalnya melalui upaya perdamaian;
g. pendidikan/ pelatihan ketrampilan penanggulangan gangguan kamtibmas;
h. koordinasi dan kerjasama dengan kelompok formal atupun informal dalam rangka pemecahan masalah Kamtibmas.

BAB IV
POLA PENERAPAN POLMAS
Bagian Kesatu
Model Penerapan Polmas
Pasal 15
(1) Strategi Polmas sebagai wujud perkembangan kepolisian modern dalam negara demokrasi yang plural yang menjunjung tinggi hak asasi manusia diterapkan melalui model-model Polmas yang dikembangkan melalui:
a. modifikasi pranata sosial dan pola pemolisian masyarakat tradisional (Model A);
b. intensifikasi fungsi Polri di bidang Pembinaan Masyarakat (Model B);
c. penyesuaian model community policing dari negara-negara lain (Model C).
(2) Model Polmas yang diterapkan di suatu kewilayahan tidak selalu sama dengan Model Polmas yang diterapkan di kewilayahan lainnya.
(3) Penerapan Model Polmas di kewilayahan disesuaikan dengan karakteristik wilayah, masyarakat dan sasaran Polmas yang ditentukan oleh masing-masing Pimpinan satuan kewilayahan yang berwenang.
Pasal 16
Polmas yang dikembangkan dari Pola Tradisional disebut Polmas Model A, antara lain meliputi:
a. Model Sistem Keamanan Lingkungan, (Model A1) antara lain:
1) Ronda Kampung (Model A11);
2) Ronda di Lingkungan Kawasan Pemukiman (Model A12).
b. Model Pemberdayaan Pranata Sosial/ Adat (Model A2), antara lain:
1) Jaga baya, jaga tirta (Model A21);
2) Pecalang (Model A22);
3) Pela gandong (Model A23).
Pasal 17
Polmas melalui intensifikasi kegiatan Fungsi Binmas Polri disebut Polmas Model B, meliputi antara lain:
a. Intensifikasi kontak petugas Polri dengan warga masyarakat (Model B1):
1) Sitem Hubungan Cepat: Hotline Telpon, SMS (Model B11);
2) Pemanfaatan Kotak Pengaduan, Kotak Pos 7777 (Model B12);
b. Intensifikasi penerangan, penyuluhan (Model B2):
1) Penerangan/ penyuluhan umum Kamtibmas (Model B21);
2) Penerangan/ Bimmas keliling (Model B22). 3) Pemanfaatan Sarana Media (Model B23).
c. Intensifikasi patroli (Model B3):
1) Patroli door to door (Model B31);
2) Patroli sambang kampung. (Model B32);
3) Patroli Kamandanu (Patroli jarak jauh, menginap di rumah penduduk). (Model B33);
4) Patroli Blok (Model B34);
5) Patroli Beat (Model B35);
6) Kotak Patroli (Model B36).
d. Kegiatan Pembinaan Oleh Fungsi Teknis Kepolisian (Model B4):
1) Binmaspol: (Model B41):
a Binmas Straal (Pembinaan warga masyarakat sekitar) (Model B411);
b) Penugasan Babinkamtibmas (Model B412);
c) Pembinaan masyarakat berkelanjutan (Model B413);
Pola Binaan, Pola Sentuhan, Pola Pantauan.
2) Reserse (Model B42):
a) Sistem Kring Reserse (Model B421);
b) Sistem Wara-Wiri (Model B422).
3) Lalulintas: (Model B43).
Dikmas Lantas.
e. Pengalangan potensi komunitas (Model B5):
1) komunitas intelektual (Model B51);
2) komunitas profesi, hobi, aktifis dan lainnya (Model B52);
3) pemanfatan sarana olah raga dan seni budaya (Model B53);
4) pembinaan Dai Kamtibmas (Model B 54);
5) kelompok Sadar Kamtibmas (Model B 55);
f. Pendidikan/pelatihan ketrampilan Kamtibmas (Model B6):
1) pelatihan Kamra (Model B61);
2) pembinaan Pramuka Saka Bhayangkara (Model B62);
3) pelatihan penanggulangan bencana alam (Model B63).
g. Koordinasi dan kerjasama Kamtibmas (Model B7);
1) koordinasi dengan Pemda/instansi terkait (Model B71);
2) koordinasi dengan Pembina Satpam/ Polsus (Model B72);
3) kerjasama dengan kelompok swasta/ informal. (Model B73).
Pasal 18
Polmas yang dikembangkan dari Pola Community Policing di negara lain disebut Polmas
Model C, meliputi antara lain:
a. Perpolisian masyarakat sesuai Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/737/X/2005 (Model C1):
1) Petugas Polmas (Model C11);
2) Pembentukan Forum Kemitraan Polri-Masyarakat (Model C12);
3) Pembentukan Balai Kemitraan Polri-Masyarakat (Model C13).
b. Jepang (Model C2):
1) Sistem Koban (Model C21);
2) Sistem Chuzaisho (Model C22). c. Kanada dan Amerika Serikat (Model C3):
1) Hot Spots Area (Model C31);
2) Neighborhood Watch (Model C32).
Pasal 19
(1) Pokok-pokok pelaksanaan Model-model Polmas sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 dijelaskan di dalam Lampiran A 1, Lampiran A 2 dan Lampiran A 3 Peraturan Kapolri ini.
(2) Tata cara pelaksanaan Model Polmas di dalam Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Polmas yang perlu penjelasan lebih rinci akan dijabarkan di dalam Peraturan Kapolri yang merupakan pedoman pelaksanaan operasional.
Bagian Kedua
Operasionalisasi Polmas
Pasal 20
Operasionalisasi Polmas mencakup:
a. kegiatan perorangan oleh petugas pengemban Polmas di lapangan;
b. kegiatan oleh Supervisor/ pengendali petugas Polmas;
c. kegiatan oleh manajemen.
Pasal 21
Kegiatan perorangan oleh petugas pengemban Polmas di lapangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf a, antara lain:
a. memfasilitasi siskamling di lingkungan tempat tinggalnya;
b. memanfaatkan kesempatan arisan ibu-ibu dan pertemuan-pertemuan rutin di wilayahnya untuk mendiskusikan soal-soal Kamtibmas yang jadi kepedulian warga;
c. memanfaatkan pos pasar untuk menjalin komunikasi dengan para pedagang dan pembeli, dan memberi informasi mengenai masalah pencurian dan pencopetan;
d. menggunakan penyelenggaraan kegiatan masyarakat seperti pertandingan sepakbola, konser musik, dsb, untuk menjalin komunikasi intensif dengan warga yang terlibat untuk mengantisipasi masalah yang dapat terjadi dan melakukan perencanaan bersama dengan warga secara proaktif untuk menghindari masalah Kamtibmas;
e. melakukan tatap muka dengan berbagai kelompok warga, termasuk tokoh masyarakat, agama formal dan informal, kelompok pemuda/ pemudi, kelompok perempuan/ibu-ibu, siswa/mahasiswa, serta segmen warga rentan yang sering tak terangkat suaranya untuk mengajak partisipasi aktif untuk memelihara rasa aman, tertib dan tenteram di lingkungannya.
Pasal 22
Bentuk kegiatan Polmas yang dilaksanakan Supervisor/pengendali Polmas sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf b antara lain: a. menyelenggarakan tatap muka dengan komunitas tertentu menggunakan fasilitas yang ada (misalnya Balai Desa atau Kecamatan atau ruang rapat sekolah);
b. memberdayakan dan mengendalikan peran pranata sosial sebagai wadah untuk penyelesaian masalah sosial, agar dapat berfungsi positif bagi pemecahan masalah sosial dan tidak menyimpang atau bertentangan dengan hukum yang berlaku;
c. memfasilitasi kegiatan umum (pertandingan olah raga, pementasan seni dan budaya, pertemuan ilmiah, pertemuan sosial) untuk sarana membangun kemitraan Polri dengan warga masyarakat;
d. koordinasi dengan penyelenggara pertandingan olah raga, pertunjukan seni dan budaya untuk menata pola pengamanan guna mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan, misalnya: pembatasan jumlah pengunjung agar tidak melebihi kapasitas lokasi, pembagian/penugasan koordinator penonton/ supporter di lapangan, dsb; e. menghadiri atau memfasilitasi forum diskusi/ pertemuan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan memanfaatkannya untuk membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat dalam rangka mencegah dan menanggulangi gangguan Kamtibmas;
f. memfasilitasi penyelenggarakan lomba-lomba keterampilan yang berkaitan dengan masalah Kamtibmas.
Pasal 23
Kegiatan Polmas pada tingkat Manajemen sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 huruf c
antara lain:
a. koordinasi dan komunikasi dengan pejabat formal dalam rangka pengembangan system penanggulangan Kamtibmas;
b. konsultasi dan diskusi dalam pembuatan aturan, perijinan, pengaturan, pembangunan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
c. koordinasi dengan Pemda atau instansi terkait dalam rangka menggalakkan pranata sosial yang masih dapat berfungsi sebagai pengendalian sosial dan tidak bertentangan dengan hukum positif;
d. penentuan sasaran, metode dan prioritas penerapan program di wilayah dan dalam batas kewenangan jabatannya.
BAB V
PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Bagian Kesatu
Tingkatan Pelaksana Polmas
Pasal 24
(1) Pada dasarnya Polmas dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri mulai dari semua petugas di lapangan sampai pucuk Pimpinan Polri;
(2) Bentuk kegiatan yang dilakukan oleh anggota Polri berbeda sifatnya sesuai dengan kedudukan dan batas kewenangan masing-masing.
Pasal 25
Tingkatan Pengemban Strategi sampai dengan pelaksana operasionalisasi Polmas, meliputi: a. Pembina/ Manajemen Polmas: terdiri dari pejabat Polri di Mabes Polri atau di kewilayahan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan dan operasionalisasi Polmas di lingkungan wilayah penugasan, sesuai batas kewenangannya.
b. Pengendali/ Supervisor Polmas: terdiri dari pejabat Polri yang ditunjuk sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan Polmas.
c. Petugas Pelaksana Polmas: terdiri dari anggota/petugas secara perorangan atau dalam ikatan satuan (unit) yang melaksanakan kegiatan Polmas yang langsung bersentuhan dengan sasaran Polmas.
Pasal 26
Penugasan kepada para pelaksana operasional dan pengemban strategi Polmas ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan memperhatikan/ mempertimbangkan faktor-faktor
sebagai berikut:
a. bentuk kegiatan atau model Polmas yang diterapkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan masyarakat di wilayah penugasan;
b. perbandingan antara kualitas/ kapasitas warga masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan Polmas dengan kualitas pengemban tugas Polmas;
c. perimbangan antara bobot materi untuk kegiatan Polmas dibandingkan dengan kualitas,
kapasitas dan kemampuan pelaksana pengemban Polmas.
Bagian Kedua
Tugas Pengemban/Pelaksana Polmas
Pasal 27
Pembina Polmas/ Manajer Tingkat Pusat bertugas:
a. menentukan arah kebijakan penerapan Polmas;
b. mengevaluasi pelaksanaan program Polmas;
c. menentukan kebijaksanaan dalam rangka pengembangan strategi Polmas.
Pasal 28
Pembina Polmas/ Manajer Tingkat Kewilayahan bertugas:
a. mengembangkan taktik, operasionalisasi, dan strategi Polmas di wilayahnya;
b. memberdayakan dukungan fungsi-fungsi untuk meningkatkan efektifitas Polmas di wilayahnya;
c. menggalang koordinasi dan sinergi dengan instansi setempat untuk operasionalisasi dan pengembangan strategi Polmas;
d. mengevaluasi pelaksanaan program Polmas.
Pasal 29
Pengendali/ Supervisor Polmas bertugas:
a. pejabat fungsi teknis berkewajiban mengembangkan pelaksanaan tugas di lingkungan fungsinya untuk mendukung kelancaran Polmas; b. pengendali Polmas bertugas untuk mengatur, mengorganisasikan, mengendalikan pelaksanaan Polmas di lapangan agar lebih efektif dan selalu berada dalam koridor
pedoman Polmas.
Pasal 30
Petugas Polmas:
a. melaksanakan tugas Polmas dengan memedomani falsafah dan strategi Polmas;
b. unsur pelaksana terdiri dari:
1) Petugas yang telah dididik khusus untuk Polmas;
2) Petugas Babinkamtibmas;
3) semua anggota Polisi yang bertugas di lapangan;
4) Anggota Polisi yg bertempat tinggal di lingkungan masyarakat.
Pasal 31
Uraian Tugas masing-masing pelaksana Polmas sebagaimana dimaksud pada Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 dijelaskan dalam Lampiran B Peraturan Kapolri ini.

Bagian Ketiga
Kemampuan Pengemban/Pelaksana Polmas
Pasal 32
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pengemban Polmas baik pada tataran Manajemen maupun petugas pelaksana di lapangan adalah:
a. keterampilan berkomunikasi (kemampuan berbicara, mendengarkan, bertanya, mengamati, memberi dan menerima umpan balik dan meringkas);
b. keterampilan memecahkan masalah dan keterampilan memahami masalah (mengidentifikasi masalah di daerah dengan tingkat kejahatan tinggi, mengidentifikasi
hambatan dan penyebab masalah dan mengembangkan respon dan solusi yang efektif);
c. keterampilan dan kepribadian untuk menangani konflik dan perbedaan persepsi;
d. keterampilan kepemimpinan (keterampilan memperkirakan resiko dan tanggung jawab,
keterampilan menentukan tujuan dan keterampilan manajemen waktu);
e. keterampilan membangun tim dan mengelola dinamika dan motivasi kelompok (keterampilan dalam pertemuan, keterampilan identifikasi kepemimpinan, keterampilan identifikasi sumber daya dan keterampilan membangun kepercayaan);
f. memahami dan menghormati hak asasi manusia;
g. keterampilan mediasi dan negosiasi;
h. memahami keanekaragaman, kemajemukan dan prinsip non-diskriminasi;
i. memahami hak-hak kelompok rentan dan cara menangani/ memperlakukan mereka.
Bagian Keempat
Karakteristik Petugas Polmas
Pasal 33
Kepribadian petugas Polmas:
a. mengenali diri sendiri: memahami kelebihan yang dimiliki untuk dimanfaatkan secara optimal bagi kelancaran tugas dan di lain sisi juga menyadari atas kekurangan/ kelemahan diri guna dikikis/ diperbaiki; b. percaya diri: bersikap optimis terhadap kemampuannya, apa yang dilaksanakannya dan bagaimana melaksanakannya serta tidak takut untuk mengembangkan kemampuan diri;
c. disiplin pribadi: ketaatan kepada aturan dan ketertiban diri dalam penggunaan waktu secara efektif untuk melaksanakan tugas maupun kehidupan sehari-hari;
d. profesional: kemampuan profesional Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat khususnya kemampuan membangun kemitraan dengan warga masyarakat;
e. integritas: keteguhan dan ketangguhan jiwa raga secara menyeluruh mencakup aspek kepribadian, mentalitas, moralitas dan profesionalitas.
Pasal 34
Penampilan petugas Polmas:
a. simpatik: selalu berpakaian rapi, sikap menarik dan menunjukkan empati;
b. ramah: selalu menunjukkan sikap berteman/ bersahabat, murah senyum, mendahului sapa dan membalas salam;
c. optimis: bersikap positif, tidak ragu akan keberhasilan dalam setiap melakukan pekerjaan;
d. inisiatif: kemampuan mengajukan gagasan dan prakarsa dalam mengidentifikasi masalah, menentukan prioritas masalah, mencari alternatif solusi dan memecahkan pemasalahan dengan melibatkan masyarakat;
e. tertib: selalu teratur dalam melaksanakan pekerjaan dan mampu menata/ menyusun rencana kerja, dokumen, lingkungan kerja dan wilayah kerja;
f. disiplin waktu: mampu merencanakan pekerjaan dan aktivitas agar memanfaatkan waktu tersedia seproduktif mungkin;
g. cermat: teliti dalam mengumpulkan dan menganalisis fakta serta mempertimbangkan konsekuensi atas setiap pengambilan keputusan;
h. akurat: mampu menentukan tindakan yang tepat dalam mengantisipasi permasalahan, disertai argumentasi yang jelas;
i. tegas: mampu mengambil keputusan dan tindakan tegas tanpa keraguan serta melaksanakannya tanpa menunda-nunda waktu.
Bagian Kelima
Kemampuan Membangun Kemitraan
Pasal 35
Kemampuan yang harus dikembangkan setiap petugas Polmas dalam rangka membangun
kemitraan dengan warga masyarakat meliputi:
a. identifikasi: kemampuan mempelajari keadaan/ kondisi dalam masyarakat yang mengandung potensi atau mengandung berbagai kemungkinan yang dapat menimbulkan permasalahan Kamtibmas di dalam masyarakat;
b. penetapan prioritas: kemampuan menyeleksi dan menentukan permasalahan yang perlu didahulukan penanganannya, serta kemampuan berkonsentrasi terhadap rencana yang telah disusun agar tidak terganggu oleh usulan-usulan baru atau permasalahan yang kurang penting;
c. ketepatan waktu: kemampuan menyusun jadwal kegiatan dan menerapkannya secaraefektif dan tepat waktu. Dalam hal ini, perubahan jadwal masih terbuka kemungkinannya
berdasarkan negosiasi pihak yang terlibat;
d. efektivitas dan efisiensi: kemampuan mengoptimalkan hasil pelaksanaan tugas dengan menggunakan sumber daya yang tersedia seminimal mungkin; e. pertanggungjawaban: selalu bersedia untuk mempertanggungjawabkan segala akibat dari tindakan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan tugas ataupun dalam kehidupan diri, serta tidak mengalihkan pertanggungjawaban kepada orang lain atas kesalahan yang dilakukannya;
f. inovasi: kemampuan membangun imajinasi dan kreatifitas guna mengembangkan kiat/ upaya, sehingga membuahkan hasil yang lebih optimal melalui pemanfaatan keterbatasan sumber daya yang tersedia;
g. konsistensi: kemampuan menerapkan perlakuan/ tindakan dengan standar yang sama terhadap situasi yang sama guna menjamin kepastian hukum, mengurangi rasa khawatir
serta memfasilitasi hubungan yang nyaman dengan masyarakat;
h. tepat janji: selalu menepati/ memenuhi janji yang telah disampaikan kepada orang lain,
guna menumbuhkan rasa percaya masyarakat;
i. penuntasan pekerjaan secepatnya: selalu berusaha menyelesaikan pekerjaan secepatnya tanpa menunda baik untuk kegiatan administrasi maupun pelayanan masyarakat seperti: pengarsipan, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat kehilangan, pengaduan, laporan polisi, dan sebagainya;
j. pelayanan nirlaba: memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa memungut biaya lebih dari yang telah ditetapkan di dalam tarif resmi dan standar pelayanan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Bagian Keenam
Kemampuan Membangun Kepercayaan Masyarakat
Pasal 36
Kemampuan yang harus dimiliki dan dikembangkan untuk membangun kepercayaan masyarakat meliputi:
a. kemampuan membaur dengan masyarakat: membangun hubungan yang harmonis melalui kemitraan dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam masyarakat guna menumbuhkembangkan rasa saling percaya dan saling menghargai kredibilitas;
b. luwes/ supel/ fleksibel: tidak bersikap kaku, melainkan selalu terbuka menerima pendapat dan akomodatif terhadap masukan pendapat serta mampu mempertimbangkan perubahan berdasarkan informasi baru guna menghindari timbulnya konflik yang tidak produktif;
c. apresiatif: secara nyata selalu mengakui prestasi dan memberikan penghargaan kepada orang yang telah bekerja dengan baik;
d. adil: bersikap tidak memihak dan memperlakukan orang lain secara sopan, konsisten, tidak pilih kasih tanpa memandang perbedaan kelompok atau status warga (misalnya ketokohan dan/atau kewenangan);
e. berani mengatakan kebenaran:
1) keberanian berkata tidak terhadap suatu kegiatan/ aktivitas, keputusan, atau permintaan yang pantas untuk ditolak/ mendapatkan jawaban tidak;
2) keberanian berkata �ya�: untuk memberikan persetujuan terhadap suatu kegiatan/ aktivitas, keputusan, atau permintaan yang pantas untuk diterima/ dan selanjutnya dilaksanakan dengan konsekuen;
3) menghindari sikap/ tindakan yang berpura-pura, sehingga menimbulkan kesalahan
persepsi dan/atau kesan negatif dari masyarakat. f. tidak mengenal istilah Kalah-Menang: senantiasa mencari jalan pemecahan yang
saling menguntungkan (win-win solution) dengan tidak menonjolkan pernyataan ataupun persepsi pihak mana yang kalah dan pihak mana yang menang guna menghindari terjadinya dampak negatif dalam masyarakat;
g. profesional: tindakan yang dilakukan selalu mendasari kepada kewajiban untuk melaksanakan tugas secara benar, sesuai prosedur serta teknik pelaksanaan tugas yang berlaku dalam profesi kepolisian;
h. tidak melibatkan masalah pribadi: menghindari gosip dan/atau hal-hal pribadi lainnya serta tidak membangun hubungan pribadi yang berpotensi mengurangi efisiensi di lingkungan kerja dan kemitraan;
i. mengakui kesalahan: secara ksatria dan terbuka mengakui atas kekeliruan tindakan atau
kesalahan dan berusaha tidak berbohong atau menutup-nutupi kesalahan serta mengelak tanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan;
j. menerima tugas-tugas sulit: tidak menghindari tugas-tugas yang sulit yang menjadi bagian dari kewajiban serta tanggung jawab dalam membangun kemitraan;
k. perencanaan sistematis: mampu mengembangkan rencana terstruktur dan sistematis, menerapkan secara konsisten dan meninjau ulang serta mengubah rencana untuk disesuaikan dengan perkembangan situasi dan informasi di dalam pelaksanaan program kemitraan;
l. efisien: mampu memanfaatkan sumber daya seminimal mungkin untuk mencapai hasil semaksimal mungkin, tidak boros tenaga dan memastikan bahwa sumber daya yang dikeluarkan seimbang dengan manfaat yang akan dicapai;
m. tetap fokus: senantiasa memahami semua tujuan jangka panjang dan jangka pendek, tidak menyimpang dan tetap mengusahakan pencapaian tujuan;
n. memahami atasan: memahami filosofi dan tujuan yang ingin dicapai oleh atasannya, serta memberi masukan yang bijaksana dan melaksanakan tugas Polmas secara efektif dan efisien dengan didasari oleh rasa tanggung jawab dan merupakan kewajiaban setiap petugas Polmas.
BAB VI
MANAJEMEN PERUBAHAN UNTUK KEBERHASILAN POLMAS
Bagian Kesatu
Perubahan Manajemen Sebagai Prasyarat Polmas
Pasal 37
(1) Polmas bukan hanya semacam program dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian tetapi merupakan suatu strategi mendasar yang menuntut perubahan yang mendasar dari penyelengaraan tugas kepolisian yang semula mendasari pada prinsip pelayanan birokratif ke arah personalisasi penyajian layanan kepolisian, yaitu pelayanan nyata dilaksanakan oleh petugas Polri yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat;
(2) Penerapan Polmas tidak hanya dilaksanakan pada level lokal terutama petugas terdepan lingkungan komunitas, tetapi juga dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri dan pejabat Polri dari tingkat pusat sampai sampai kewilayahan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya;
(3) Penerapan Polmas secara lokal tidak berarti bahwa prosesnya hanya dilakukan terbatas pada tataran operasional tetapi juga harus berlandaskan pada kebijakan yang komprehensif mulai dari tataran konseptual pada level manajemen puncak. Pasal 38 (1) Dalam rangka penerapan strategi Polmas dibutuhkan perubahan manajemen Polri guna menunjang keberhasilan penyelenggaraan Polmas secara keseluruhan dari pusat sampai kewilayahan;
(2) Perubahan organisasi diarahkan kepada perubahan dalam rangka mewujudkan organisasi yang memiliki daya saing dan berkembang;
(3) Perubahan individu diarahkan kepada penciptaan kesempatan-kesempatan untuk melakukan perubahan, baik dalam rangka pengembangan karier ataupun kehidupan pribadi;
(4) Dalam upaya perubahan manajemen, masalah yang perlu diwaspadai adalah kemungkinan timbulnya penolakan terhadap perubahan.
Bagian Kedua
Antisipasi Penolakan Terhadap Perubahan
Pasal 39
(1) Upaya dalam rangka mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap perubahan meliputi:
a. pendidikan dan komunikasi dengan anggota agar memahami perlunya perubahan;
b. konsultasi dengan pihak terkait;
c. meningkatkan partisipasi dan keterlibatan anggota;
d. menyelidiki penolakan terhadap perubahan;
e. menyiapkan fasilitas dan dukungan untuk perubahan;
f. negosiasi dan kesepakatan untuk menetralisir penolakan;
g. manipulasi dan kooptasi untuk menunjang keberhasilan perubahan;
h. paksaan eksplisit dan implisit terhadap rencana perubahan.
(2) Langkah-langkah mengantisipasi adanya penolakan terhadap perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijelaskan dalam �Lampiran C 1� Peraturan Kapolri ini.
Bagian Ketiga
Pedoman Manajemen Perubahan
Pasal 40
(1) Pokok-pokok kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan manajemen perubahan meliputi:

a. Tahap Kesatu: Merencanakan Perubahan
1) fokus pada tujuan;
2) kenali tuntutan untuk berubah;
3) memilih perubahan yang esensial (Menetapkan prioritas perubahan);
4) mengevaluasi tingkat kesulitan;
5) merencanakan cara-cara melibatkan orang lain;
6) menetapkan jadwal dan jangka waktu;
7) membuat rencana kegiatan;
8) mengantisipasi penolakan terhadap perubahan;
9) menguji dan memeriksa rencana.
b. Tahap Kedua: Melaksanakan Perubahan
a. mengkomunikasikan perubahan;
b. membangun komitmen; c. mengubah budaya organisasi;
d. membatasi penolakan;
c. Tahap Ketiga: Mengkonsolidasikan perubahan
a. memantau kemajuan;
b. meninjau ulang faktor yang menentukan perubahan;
c. mempertahankan momentum;
d. pemantapan perubahan.
(2) Penjabaran langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijelaskan dalam �Lampiran C 2� Peraturan Kapolri ini.
Bagian Keempat
Perubahan Budaya Polri Sebagai Syarat Penerapan Polmas
Pasal 41

(1) Untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan budaya dari yang dapat menghambat penerapan Pomas menjadi budaya yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas;
(2) Perubahan budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain meliputi:
a. dari budaya yang menekankan hierarki, pangkat dan kewenangan menuju ke penekanan pada partisipasi, kreativitas dan kemampuan beradaptasi;
b. dari budaya penekanan pada kebiasaan praktek dan prosedur yang berlaku menuju ke keseimbangan antara kebiasaan yang lama dan prosedur baru, hal ini menuntut adanya kesediaan untuk mempertanyakan aturan, prosedur, dan strategi yang berlaku, guna mencapai efektivitas optimal dan menjamin pemberian layanan sebaik mungkin;
c. dari budaya menunggu perintah atasan menuju kepada penekanan pengembangan inisiatif dan diskresi yang berdasar;
d. dari budaya yang bersifat menentukan secara tetap/kaku menuju ke kemampuan beradaptasi dan fleksibilitas;
e. dari sistem tertutup dan kurang bertanggungjawab kepada masyarakat menuju kepada keterbukaan, komunikasi, dan pengakuan atas kegagalan atau keberhasilan yang dicapai;
f. Dari menonjolkan solidaritas internal (inward looking) menuju ke profesionalisme eksternal (outward looking).
Bagian Kelima
Perubahan Pola Penugasan Polri Untuk Keberhasilan Polmas
Pasal 42
(1) Untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan pola penugasan Polri dari pola yang dapat menghambat penerapan Pomas menjadi pola penugasan yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas.
(2) Perubahan pola penugasan Polri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain meliputi:
a. dari fokus yang sempit yang hanya mengutamakan pengendalian kejahatan (penegakan hukum) sebagai tanggung jawab utama polisi menuju ke fokus lebih luas yang meliputi pengendalian kejahatan, pelayanan masyarakat, pencegahan kejahatan, dan pemecahan masalah dalam masyarakat (agar dicatat bahwa Polmas tidak meninggalkan penegakan hukum); b. dari pola penugasan yang hanya tertuju kepada kejahatan berat menuju ke pola penugasan yang memprioritaskan pemecahan masalah yang ditentukan melalui konsultasi dengan masyarakat;
c. dari pendekatan yang pada dasarnya reaktif terhadap masalah kejahatan dan kekerasan menuju ke keseimbangan antara kegiatan reaktif dengan proaktif;
d. dari respons cepat terhadap semua permintaan pelayanan menuju ke respons yang berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan prioritas;
e. dari penanganan kejadian secara sporadis (terpisah-pisah/ sendiri-sendiri) menuju pola penugasan yang komprehensif meliputi identifikasi kecenderungan, pola, tempat rawan kejahatan, dan mencoba menangani penyebab-penyebabnya;
f. dari pola penugasan yang tidak akrab dengan masyarakat menuju ke konsultasi dan hubungan pribadi dengan masyarakat di dalam FKPM, patroli dialogis, Pospol di tempat terpencil dan pos pelaporan yang bergerak;
g. dari pola penugasan yang berbasis teknologi menuju ke pemolisian yang berbasis pada
kebutuhan masyarakat yang menggunakan teknologi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat;
h. dari pola penugasan yang mengutamakan penangkapan dan penuntutan sebagai jawaban utama dari permasalahan menuju ke penangkapan dan penuntutan sebagai dua tindakan yang mungkin diambil dari sejumlah pilihan yang dihasilkan melalui pemecahan
masalah;
i. dari pandangan bahwa polisi adalah satu-satunya institusi yang bertanggungjawab atas pencegahan dan pemberantasan kejahatan menuju ke penekanan kerjasama antara polisi, instansi pemerintah, badan pelayanan swasta, LSM dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.
Bagian Keenam
Perubahan Gaya Manajemen Polri Untuk Penerapan Polmas
Pasal 43
(1) Untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan gaya manajemen dari yang dapat menghambat penerapan Polmas menjadi manajemen yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas.
(2) Perubahan gaya manajemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain meliputi:
a. dari manajemen birokrasi menuju ke manajemen strategik;
b. dari manajemen administrasi menuju ke manajemen manusia;
c. dari manajemen pemeliharaan menuju ke manajemen perubahan.
Bagian Ketujuh
Perubahan Model Organisasi Polri Untuk Penerapan Polmas
Pasal 44
(1) Untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan model organisasi dari yang dapat menghambat penerapan Polmas menjadi model organisasi yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas.
(2) Perubahan model organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain meliputi:
a. dari struktur terpusat menuju kepada struktur desentralisasi dengan tujuan untuk lebih mendekatkan polisi kepada masyarakat; b. dari spesialisasi berlebihan menuju kepada keseimbangan antara generalisasi dan spesialisasi;
c. dari standarisasi dan keseragaman menuju kepada keluwesan dan keberagaman;
d. dari gaya manajemen �komando dan pengendalian� yang otoriter menuju kepada gaya manajemen partisipatori dan konsultasi;
e. dari manajemen operasional yang mempertahankan status quo menuju kepada kepemimpinan perubahan stratejik;
f. dari fokus ke strategi jangka pendek menuju kepada fokus terhadap dampak jangka
panjang dari strategi;
g. dari penetapan tugas patroli yang sempit (peran petugas yang hanya terbatas menangani laporan dan mereka harus selalu bertindak menurut buku) menuju kepada penugasan patroli yang lebih luas (petugas patroli menjadi seorang generalis yang bertanggungjawab menangani laporan, memecahkan masalah, mengerakkan warga, mencegah kejahatan dan laksanakan penyidikan awal terhadap kejahatan) dengan pengembangan wewenang melakukan diskresi;
h. dari pelatihan yang sempit (yang hanya menekankan kebugaran, beladiri dan pengetahuan hukum) menuju kepada latihan yang lebih luas (juga mencakup pengetahuan
tentang pencegahan kejahatan, resolusi konflik, pemecahan masalah dan partisipasi masyarakat);
i. dari peran Mabes Polri sebagai sumber perintah, peraturan dan undang-undang menuju
kepada Mabes Polri sebagai sumber dukungan, arahan, norma-norma dan nilai-nilai; j. dari pengukuran kinerja berbasis kriteria kuantitatif (misalnya jumlah penangkapan) menuju kepada pengukuran kinerja berbasis kriteria kualitatif (seperti pencapaian tujuan masyarakat atau pemecahan masalah);
k. dari ketergantungan yang besar kepada aturan dan perundang-undangan menuju kepada suatu pendekatan yang didorong oleh nilai-nilai dan didasari oleh visi pemolisian.

BAB VII
MANAJEMEN PENYELENGGARAAN POLMAS
Bagian Kesatu
Pengorganisasian
Pasal 45
Sebagai suatu pendekatan yang bersifat komprehensif, maka kebijakan penerapan Polmas menyangkut bidang-bidang organisasi/kelembagaan, manajemen SDM, manajemen logistik, dan manajemen anggaran/keuangan serta manajemen operasional Polri.
Pasal 46
Penyelenggaraan fungsi pembinaan Polmas harus distrukturkan dalam suatu wadah organisasi tersendiri yang dapat dihimpun bersama fungsi-fungsi terkait, mulai dari tingkat Mabes sampai sekurang-kurangnya tingkat Polres.
Pasal 47
(1) Penyelenggaraan strategi Polmas menjadi tanggung jawab pejabat yang ditunjuk dan dikoordinasikan secara hierarkhis dari tingkat Pusat/ Mabes Polri sampai ke petugas
pelaksana terdepan, dalam struktur organisasi Polri:
a. di tingkat Mabes, di bawah tanggung jawab Deops Kapolri, pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Karo Bimmas Deops Polri;
b. di tingkat Polda di bawah tanggung jawab Kapolda, pelaksanaannya dikordinasikan oleh Karo Bina Mitra Polda;
c. di tingkat Polres di bawah tanggung jawab Kapolres, pelaksanaannya dikordinasikan Kabag Bimmas Polres;
d. di tingkat Polsek di bawah tanggung jawab dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kapolsek.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab untuk menyusun rencana, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan operasionalisasi Polmas di lingkungan wilayah tugas sesuai batas kewenangannya;
(3) Pada tataran operasional di lapangan, petugas Polmas merupakan pelaksana Polmas yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat berperan sebagai fasilitator yang memungkinkan beroperasinya Polmas dan sekaligus penghubung antara kesatuan Polri dan komunitas setempat.
Bagian Kedua
Manajemen Personel
Pasal 48
Manajemen personel dalam rangka menyelenggarakan Polmas mencakup:
a. penyiapan personel Polri untuk mendukung penerapan Polmas yang menjangkau ke seluruh wilayah Indonesia diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan tenaga petugas Polmas, sehingga setiap desa/kelurahan diharapkan dapat tersisi dengan sekurang-kurangnya seorang petugas Polmas;
b. sasaran antara menuju tercapainya jumlah petugas tersebut adalah tergelarnya personel Polri di setiap Polsek dengan jumlah anggota sebanding dengan jumlah desa dalam
wilayah hukum Polsek;
c. pedoman penyelenggaraan Polmas selalu menjadi bagian dari kurikulum setiap program pendidikan, dengan silabusnya dan satuan acara pelajaran/perkuliahan yang disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikannya;
d. pada setiap Polda atau sekurang-kurangnya gabungan beberapa Polda tetangga harus diselenggarakan sekurang-kuranya satu kali program pelatihan khusus Polmas setiap tahun dalam rangka penyegaran dan/atau regenerasi petugas Polmas;
e. pemilihan personel untuk ditugaskan sebagai petugas Polmas, harus memperhitungkan latar belakang pengalaman tugas pada satuan-satuan fungsi operasional dan aspek moral/kepribadian yang mendukung pelaksanaan misinya sebagai petugas Polmas;
f. sistem pembinaan personel pengemban Polmas harus menjamin terbukanya peluang peningkatan karier yang proaktif bagi petugas Polmas/Pembina Polmas yang dinilai berhasil membina dan mengembangkan Polmas.
Pasal 49
Pembinaan kemampuan personel dalam rangka menunjang peningkatan penerapan Polmas harus dilakukan secara berkelanjutan guna mengantisipasi perkembangan tantangan tugas Polri di masa mendatang, yang meliputi:
a. rekrutmen petugas Polmas;
b. pendidikan/pelatihan menyiapkan para pelatih (master trainers) maupun petugas Polmas;
c. pembinaan karier secara berjenjang dari tingkat kelurahan sampai dengan supervisor/ engawas dan manajemen/ pembina Polmas tingkat Polres dan seterusnya;
d. penilaian kinerja dengan membuat standar penilaian baik untuk perorangan maupun kesatuan;
e. penghargaan dan penghukuman;
f. menyelenggarakan program-program diklat Polmas secara bertahap sesuai dengan kualifkasi yang dibutuhkan.
Bagian Ketiga
Manajemen Logistik
Pasal 50
(1) Penyusunan perencanaan pengadaan sarana pelaksanaan tugas Polmas yang disesuaikan dengan Model Polmas yang akan akan diterapkan di kewilayahan.
(2) Pengadaan materiil Polri untuk mendukung kegiatan Polmas diupayakan peningkatannya secara bertahap melalui skala prioritas.
(3) Sarana komunikasi dan transportasi merupakan sarana yang paling utama untuk kegiatan Polmas dan harus lebih diprioritaskan pemenuhannya.
(4) Jumlah dan jenis peralatan yang dibutuhkan disesuaikan dengan model Polmas yang diterapkan oleh masing-masing satuan kewilayahan.
(5) Pemanfaatan sarana dinas untuk kegiatan Polmas secara optimal.
(6) Pemanfaatan fasilitas yang tersedia untuk mendukung kelancaran Polmas.
Bagian Keempat
Manajemen Anggaran
Pasal 51
(1) Perhitungan rencana anggaran Polri harus mengalokasikan biaya operasional yang selayaknya untuk menjamin aktivitas dan dinamika Penerapan Strategi Polmas di seluruh Indonesia termasuk biaya manajemen pada setiap tingkatan organisasi dalam rangka secara terus menerus memantau, mengawasi/mengendalikan, mengarahkan dan menilai keberhasilan pelaksanaan penerapan Polmas.
(2) Untuk mengembangkan program-program Polmas, masing-masing kesatuan wilayah dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga donor internasional, nasional dan local.
(3) Untuk menjamin keberlangsungan Polmas masing-masing kesatuan kewilayahan perlu melakukan kerja sama dengan Pemda setempat sehingga operasionalisasi Polmas dapat merupakan program Pemda yang didukung dengan APBD.
(4) Menyediakan dukungan anggaran yang memadai dalam pelaksanan tugas Polmas melalui sistem perencanaan yang tertib.
(5) Mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dilaksanakan dengan pengendalian yang efektif dengan memedomani sistem perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran yang berlaku.
Bagian Kelima
Manajemen Operasional
Pasal 52
(1) Pokok-pokok yang perlu diperhatikan dalam rangka pelaksanaan manajemen
operasional Polmas :
a. Perencanaan:
1) pemetaan dan penilaian situasi; 2) pemutakhiran dan pengolahan data;
3) penilaian Situasi;
4) penentuan model Polmas;
5) penyusunan Rencana Kegiatan;
6) penyusunan rencana kebutuhan anggaran.
b. Pelaksanaan:
1) pengorganisasian petugas dan sarana;
2) pelaksanaan kegiatan;
3) pengendalian kegiatan.
c. Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Polmas
1) analisa dan evaluasi data pelaksanaan Polmas;
2) analisa permasalahan, hambatan dan alternatif pemecahannya;
3) pengkajian kiat-kiat pengembangan Polmas.
(2) Penjabaran pokok-pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijelaskan dalam
�Lampiran D� Peraturan Kapolri ini.
BAB VIII
EVALUASI KEBERHASILAN POLMAS
Bagian Kesatu
Analisa dan Evaluasi Polmas
Pasal 53
Guna meningkatkan kualitas Polmas perlu dilakukan analisa da evaluasi secara periodik dan berlanjut terhadap pelaksanaan Polmas sehingga dapat dijadikan bahan penilaian kemajuan Polmas.
Pasal 54
Sarana untuk anev Polmas dapat dilakukan melalui:
a. sistem pendataan yang memungkinkan proses analisis dari satuan terbawah sampai Pusat;
b. penentuan kriteria keberhasilan Polmas yang dapat diformulasikan ke dalam data kuantitatif ataupun kualitatif;
c. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan efektivitas Polmas
dan untuk menyesuaikan perkembangan tantangan yang dihadapi.
Bagian Kedua
Kriteria Keberhasilan Polmas
Pasal 55
Kriteria yang dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan Polmas:
a. intensitas komunikasi antara petugas dengan masyarakat meningkat;
b. keakraban hubungan petugas dengan masyarakat meningkat;
c. kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat;
d. instensitas kegiatan forum komunikasi petugas dan masyarakat meningkat;
e. kepekaan/ kepedulian masyarakat terhadap masalah Kamtibmas di lingkungannya meningkat;
f. daya kritis masyarakat terhadap akuntabiltas penyelesaian masalah Kamtibmas meningkat; g. ketaatan warga masyarakat terhadap aturan yang berlaku meningkat;
h. partisipasi masyarakat dalam hal deteksi dini, peringatan dini, laporan kejadian meningkat;
i. kemampuan masyarakat mengeleminir akar masalah meningkat;
j. keberadaan dan berfungsinya mekanisme penyelesaian masalah oleh polisi dan masyarakat;
k. gangguan Kamtibmas menurun.
Pasal 56
Indikator Kinerja Penerapan Polmas dari aspek Petugas:
a. kesadaran bahwa masyarakat adalah stakeholder yang harus dilayani;
b. kesadaran atas pertanggungjawaban tugas kepada masyarakat;
c. semangat melayani dan melindungi sebagai kewajiban profesi;
d. kesiapan dan kesediaan menerima keluhan/pengaduan masyarakat;
e. kecepatan merespon pengaduan/ keluhan/ laporan masyarakat;
f. kecepatan mendatangi TKP;
g. kesiapan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan masyarakat;
h. kemampuan menyelesaikan masalah, konflik/pertikaian antar warga;
i. kemampuan mengakomodir/menanggapi keluhan masyarakat;
j. intensitas kunjungan petugas terhadap warga.
Pasal 57
Indikator keberhasilan penerapan Polmas dari aspek masyarakat:
a. kemudahan Petugas/pejabat dihubungi oleh warga masyarakat;
b. loket pengaduan/ laporan mudah ditemukan;
c. mekanisme pengaduan mudah, cepat dan tidak menakutkan;
d. respon/ jawaban atas pengaduan cepat/ segera diperoleh;
e. tingkat Kepercayaan masyarakat terhadap Polri;
f. kemampuan forum menemukan dan mengidentifikasikan akar masalah;
g. kemandirian masyarakat mengatasi permasalahan di lingkungannya ;
h. berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada petugas;
i. dukungan masyarakat dalam, bentuk informasi, pemikiran atau materi.
Pasal 58
Indikator keberhasilan Polmas dari aspek hubungan Polri dan masyarakat:
a. instensitas komunikasi petugas dan warga masyarakat;
b. intensitas kegiatan forum komunikasi petugas dan masyarakat;
c. intensitas kegiatan di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat;
d. keakraban hubungan petugas dengan masyarakat;
e. intensitas kegiatan kerjasama masyarakat dan petugas;
f. kebersamaan dalam penyelesaian permasalahan;
g. keterbukaan dalam saling tukar informasi dan membahas permasalahan;
h. intensitas kerjasama dan dukungan Pemda, DPR, dan intsansi terkait,
i. intensitas partisipasi lembaga-lembaga sosial, media massa, dan lembaga informal lainnya.
Bagian Ketiga
Pemantauan dan Evaluasi Penerapan Polmas
Pasal 59Pelaksanaan Polmas harus terus di Anev dan dikembangkan yang disesuaikan dengan
perkembangan situasi dinamis dalam masyarakat yang terus selalu berkembang.
Pasal 60
Pelaksanaan pemantauan (monitoring) Polmas dilakukan melalui:
a. pembuatan laporan periodik oleh petugas Polmas kepada supervisor;
b. laporan dan hasil evaluasi para supervisor kepada pembina Polmas;
c. analisa data rekapitulasi laporan hirarkhis pembina Polmas;
d. survey pendapat warga masyarakat setempat tentang penerapan Polmas;
e. survey kesan masyarakat terhadap kinerja Polri dan atau Petugas Polmas.
Pasal 61
Pelaksanaan pengendalian melalui Sistem laporan:
a. penentuan periode laporan (harian, mingguan, bulanan);
b. penyeragaman format laporan (meliputi materi data, penggolongan data dan model
matrik dan rekapitulasi data) agar memudahkan analisis;
c. penentuan mekanisme dan jenjang laporan dari pelaksanaan terdepan, supervisor,
manajemen/ pembina kewilayahan sampai manajemen/ pembina pusat.
BAB IX
PERCEPATAN DAN PENGEMBANGAN POLMAS
Bagian Kesatu
Percepatan Polmas
Pasal 62
(1) Untuk percepatan dan pemantapan Polmas perlu dibentuk Tim Manajemen Polmas di
setiap satuan operasional Polri yang anggotanya melibatkan unsur-unsur Polri,
pemerintahan dan kelompok strategis di masyarakat.
(2) Tim Manajemen Polmas menyusun strategi dan standar operasional yang
dilaksanakan oleh setiap komponen manajemen secara sinergis dan saling mendukung
sesuai tatarannya.
(3) Tim Manajemen Polmas dibentuk di tingkat Mabes Polri, Polda dan KOD.
Pasal 63
(1) Tugas dan fungsi Tim Manajemen tingkat Mabes Polri adalah membantu Kapolri
dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi percepatan dan pemantapan
implementasi Polmas tingkat nasional sebagai pedoman pelaksanaan seluruh jajaran
Polri.
(2) Pengorganisasian dan susunan Tim Manajemen merupakan perpaduan struktural
maupun fungsional di lingkungan Mabes Polri dan mengikutsertakan unsur-unsur non-
Polri. Tim Manajemen tingkat Mabes Polri adalah organisasi non-struktural yang
bertanggungjawab kepada Kapolri.
Pasal 64
(1) Tugas dan fungsi Tim Manajemen tingkat Polda adalah membantu Kapolda dalam rangka perumusan kebijakan dan strategi percepatan dan pemantapan implementasi Polmas tingkat Polda sebagai pedoman pelaksanaan seluruh satuan kewilayahan pada jajaran Polda. (2) Pengorganisasian dan susunan Tim Manajemen merupakan perpaduan struktural maupun fungsional di lingkungan Polda dan mengikutsertakan unsur-unsur non-Polri.
Tim manajemen tingkat Polda adalah organisasi non-struktural yang bertanggungjawab kepada Kapolda.
Pasal 65
(1) Tugas dan fungsi Tim Manajemen tingkat Polwiltabes/ Poltabes/ Polres/ Ta adalah membantu Ka KOD dalam rangka percepatan dan pemantapan implementasi Polmas tingkat KOD sebagai tindak lanjut arah kebijakan dan strategi Polmas tingkat Mabes Polri dan Polda yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah KOD.
(2) Pengorganisasian dan susunan Tim Manajemen merupakan perpaduan struktural maupun fungsional di lingkungan KOD dan mengikutsertakan unsur-unsur non-Polri. Tim Manajemen tingkat KOD adalah organisasi non-struktural yang bertanggungjawab
kepada Ka KOD.
Bagian Kedua
Pengembangan Strategi Polmas
Pasal 66
Untuk pengembangan Polmas perlu adanya kesamaan komitmen dan kerjasama dengan segenap instansi terkait terutama Pemda sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya lokal dan yang pada gilirannya ikut memetik manfaat dari keberhasilan Polmas peningkatan kesejahteraan warganya.
Pasal 67
Upaya peningkatan koordinasi dalam rangka pengembangan Polmas, antara lain:
a. mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan instansi tekait,
perguruan tinggi dan lain-lainnya
b. membangun dan membina kemitraan dengan kelompok, instansi, atau perorangan:
1) kelompok yang pernah menjadi korban kejahatan;
2) kelompok yang berisiko menjadi korban (dengan perhatian khusus terhadap perempuan dan anak);
3) kelompok yang dapat membantu memecahkan atau meringankan masalah kejahatan yang dialami masyarakat; dan
4) kelompok yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk mengendalikan atau membantu �mengatasi� mereka yang menyebabkan sebagian besar masalah.
c. membangun kerjasama dengan media massa, LSM dan pelaku sosial lainnya dalam rangka memberikan dukungan bagi kelancaran dan keberhasilan program-program Polmas;
d. membangun jaringan koordinasi dan kerjasama dengan kelompok, instansi atau perorangan dengan kesatuan Polri setempat;
e. meningkatkan program-proram sosialisasi dengan membentuk tim sosialisasi Polmas di tingkat KOD untuk menunjang kegiatan sosialiasi petugas Polmas dan setiap petugas pada satuan-satuan fungsi guna menumbuhkan masyarakat yang sadar dan patuh hukum.
Pasal 68(1) Guna meningkatkan kualitas Polmas setiap satuan-satuan fungsi operasional kepolisian tingkat Polres ke atas melaksanakan program-program yang sejalan dengan program pengembangan Polmas.
(2) Untuk mengevaluasi proses kemajuan perkembangan penerapan Polmas dilakukan kajian pelaksanaan dan permasalahan Polmas yang dilaksanakan oleh unit-unit peneliti dari satuan fungsi sesuai dengan batas kewenangan atau lingkup tugasnya dibawah koordinasi Wakapolri.
(3) Guna menampung masukan dalam rangka peningkatan efektivitas penerapan Polmas, kajian Polmas dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak luar Polri seperti instansi pemerintah, swasta, akademisi, peneliti, pakar dan pengamat kepolisian, LSM baik di dari dalam negeri maupun luar negeri.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
(1) Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Polmas masih terbatas muatannya, karena hanya mencakup pokok-pokok penyelenggaraan Polmas sehingga perlu dilengkapi dengan pedoman pelaksanaan yang lebih rinci dalam Peraturan Kapolri yang merupakan penjabaran dan pedoman pelaksanaan Polmas.
(2) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup di atur dalam naskah ini serta hal-hal yang memerlukan penyesuaian berdasakan hasil evaluasi dalam pengembangan dan penerapannya akan diatur kemudian.
Pasal 70
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, semua peraturan mengenai Polmas dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Pasal 71
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,



ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar