Minggu, 22 Agustus 2010

Siang Hari Tanpa Lampu, Denda Terendah Rp 50 Ribu



Catatan FKPMNe: Layanan Light On yang telah dipilih sebagai pengembangan inovasi layanan yang solutif. Sebab, UU No 22 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Lalu Lintas, dan telah dilaksanakan Polres Surabaya Timur bersama FKPMNe bulan Mei 2010 yang telah lalu, rupanya juga terus diikuti oleh seluruh jajaran polda di daerah. Kali ini giliran Polres Malang yang menerapkan layanan tersebut:

Minggu, 22 Agustus 2010 12:43:19 WIB
Reporter : Brama Yoga Kiswara


Malang (beritajatim.com) - Guna mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Malang, Satuan Polisi Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Malang, Sabtu (21/8/2010) kemarin menggelar launching program Light On. Program yang membahas soal nyala lampu disiang hari itu, mulai detik ini akan diberlakukan Satlantas Polres Malang. Sehingga, jangan sekali-kali Anda tidak menyalakan lampu jika tidak ingin berakhir tilang.

“Karena kami sudah mensosialisasikan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang nyala lampu disiang hari, denda tilang bagi pelanggar sudah kami siapkan nantinya,” ungkap Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Malang, AKP Yuli Purnomo, Minggu (22/8/2010) siang.

Dijelaskannya, sesuai Undang-Undang tentang Lalu-lintas, denda bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu nantinya, paling rendah adalah Rp 50 ribu. Sedangkan denda paling tinggi yakni Rp 250 ribu. Denda itu sudah diatur dan jadi kesepakatan antara Satlantas Polres Malang, Kejaksaan Negeri Kepanjen, serta Pengadilan Negeri Kepanjen.

Ia juga mengeskan, program light on itu sendiri sudah disosialisasikan sejak setahun lalu. Mulai dari tingkat sekolah-sekolah dan lapisan masyarakat, menyalakan lampu pada siang hari bagi kendaraan roda dua hukukmnya adalah wajib. Kenapa, karena dengan nyala lampu itu, bisa mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas dijalan raya.

“Jumlah laka lantas di wilayah kami cukup meningkat. Sehingga, dengan adanya program light on, kami berharap para pengguna kendaraan roda dua bisa tertibm,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Malang, AKPB Rinto Djatmono mengatakan dengan program light on bisa menjadikan masyarakat tertib berlalu-lintas. Program tersebut memang untuk menekan angka lakalantas di jalan. Sehingga, dengan menyalakan lampu di siang hari, para pengguna kendaraan roda dua bisa lebih nyaman.

“Menyalakan lampu di siang hari adalah wajib. Jika melanggar, pasti akan kena tilang nanti. Hal itu untuk mendisiplinkan para pengguna jalan,” ungkap Mantan Kapolres Gresik saat membuka launching light on dengan melibatkan 400 personel kepolisian di Polres Malang itu. [yog/but]

Sumber: BeritaJatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar