Sabtu, 10 April 2010

Kontak Klik, Mak Byar

RUNGKUT - Polres Surabaya Timur kembali berinovasi. Setelah sukses meluncurkan layanan sistem informasi tilang via SMS dan SMS Laka, Satlantas Polres Timur dan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM) Rungkut membuat terobosan berupa Automatic Light On. ''Bahasa Jawanya, kontak klik mak byar,'' ujar Kapolres Surabaya Timur AKBP Samudi kepada wartawan di sela-sela launching Light On di kawasan perumahan Nirwana Eksekutif kemarin.Sesuai namanya, kegiatan itu dilakukan sebagai media sosialisasi menyalakan lampu motor di siang hari.

Light On juga dirancang sebagai inovasi layanan ysng memberikan solusi bagi para pengendara motor. Selain bekerja sama dengan FKPM Rungkut, mereka menggandeng dua produsen sepeda motor untuk menyukseskan program baru itu.

Samudi mengatakan, selama ini masih banyak pengendara motor yang malas menyalakan lampu pada siang hari. ''Alasannya beragam, karena lupa hingga takut lampu motornya cepat rusak,'' kata perwira asal Palembang itu.

Untuk itu, polisi kemarin mengadakan servis pemasangan saklar otomatis gratis. Puluhan warga pun mengantre untuk memasang alat tersebut.

''Jika sudah di-setting, pengendara nggak perlu susah menekan saklar untuk menyalakan lampu lagi,'' kata Kasatlantas Polres Surabaya Timur AKP Budi Idayati.

Samudi menjelaskan, Light On dipilih sebagai pengembangan inovasi layanan yang solutif. Sebab, UU No 22 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Lalu Lintas menyebutkan pengendara motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari akan didenda Rp 100 ribu atau hukuman kurungan 15 hari.

''Daripada kena denda, mending dibuat otomatis seperti ini,'' tambahnya.

Dia juga berharap sistem baru itu bisa mengurangi kecelakaan di jalan, yang disebabkan oleh motor yang ugal-ugalan. (dan/c2/ari)

Sumber: Jawa Pos


Catatan FKPM
Sesuai namanya kegiatan ini dilakukan sebagai media sosialisasi menyalakan lampu motor di siang hari. Light On juga didesain sebagai inovasi layanan yang memberikan solusi bagi pengendara motor. “Kontak Klik Mak Byar bahasa jawanya” ujar Kapolres Surabaya Timur AKBP. Samudi. SIK. Dikawasan perumahan Nirwana Eksekutif.

Jika sudah disetting, pengendara nggak perlu lupa untuk menyalakan lampu lagi, kata Kasatlantas Polres Surabaya Timur AKP. Budi Idayanti.

Minimnya respon masyarakat terhadap penyalaan lampu kendaraan khususnya roda dua pada siang hari. Sejak diberlakukan juni 2009 akhirnya direspon positif pengurus FKPMNE (Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Nirwana Eksekutif Wonorejo Rungkut).

Dengan menggandeng satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Surabaya Timur berserta jajaran dan dua produsen sepeda motor, Jumat (9/4) sore bertempat di sekretariat FKPMNE mengawali gebrakan UU. No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan (LLAJ). Untuk wilayah timur Nirwana Eksekutif sebagai pelopor sosialisasi ini, ujar AKBP. Samudi didampingi kasatlantas Polres Surabaya Timur AKP. Budi Idayanti dan Ketua FKPM Nirwana Eksekutif Djoko Suwondo.

Kapolres mengatakan selama ini banyak pengendara motor yang malas menyalakan lampu pada siang hari “Alasannya beragam, karena lupa hingga takut lampu motornya cepat rusak”.Sosialisasi ini terus diperkenalkan pada masyarakat umum, mengenai apa saja keuntungannya. Karena dari catatan kecelakaan yang ada, faktor dominannya adalah human error atau kesalahan manusia. Hal ini disebabkan tidak disiplin dan taat pada perarturan lalu lintas,tidak itu saja, nantinya jika sudah diterapkan sesuai pasal 293 (2) UULAJ No. 22 tahun 2009 maka bagi pengendara roda dua yang tidak menyalakan lampu pada siang hari akan dikenakan sanksi hukuman 15 Hari dan maksimal denda Rp. 100.000, dari pada kena denda mendingan dibuat otomatis kata perwira asal palembang tersebut.

Kapolsek Rungkut AKP. Naufil Hartono SH. Mengatakan jajarannya akan selalu tegas dalam menjalankan peraturan UULAJ No. 22 tahun 2009 diwilayahnya, bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar