Senin, 13 April 2009

Ini Dia, Batik-Mangrove Surabaya!

Surabaya - KeSEMaTBLOG. Akhirnya, kami menemukan perajin batik bermotif mangrove di Rungkut, Surabaya. Lihatlah foto di samping ini. Tujuh buah kain batik telah berhasil ditampilkan begitu indahnya dengan beragam motif bunga, buah, akar, binatang dan motif mangrove lainnya, di atas selembar kain putih. Adalah Lulut Sri Yuliani (Ibu Lulut), seorang Ibu yang telah berhasil menginisiasi Ibu-Ibu di Rungkut, Surabaya untuk menghasilkan batik-batik unik bermotif mangrove, ini. Hasil kreasi beliau ini, telah dipamerkan di Pendopo Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Sewaktu melakukan kunjungan ke sana (4 April 2009), kami banyak dikenalkan dengan beragam motif batik mangrove, antara lain motif Aegiceras corniculatum, A. floridum, Avicennia alba, Bruguiera cylindrica, Lumnitzera racemosa, Acanthus ilicifolius, Xylocarpus granatum, Sonneratia alba, Rhizophora mucronata, Pemphis acidula, Nypa fruticans, Barringtonia asiatica, Calophyllum inophyllum, Calotropis gigantea, Pandanus tectorius, Acrostichum aureum, Ipomoea pes-caprae dan lain-lain berikut teknis pembuatannya.

Sebenarnya, tak hanya batik bermotif mangrove saja yang dihasilkan oleh Ibu Lulut dan kelompok binaannya. Sabun wangi dari buah Sonneratia juga dibuat dengan tujuan utama untuk memperkenalkan mangrove kepada masyarakat umum.

Beranjak dari pemikiran yang sama dengan KeSEMaT bahwa mangrove bukanlah sebuah ekosistem penuh sampah, nyamuk, dan tak berdaya guna melainkan sebuah ekosistem yang sangat potensial baik secara ekologi dan ekonomi, maka Ibu Lulut dan kelompoknya berjuang keras agar mangrove “diakui” dari sisi ekonominya. Bagi yang berminat dengan kerajinan batik dan sabun mangrove Ibu Lulut, silahkan langsung datang ke Rungkut, Surabaya. Salam MANGROVER!

Sumber: http://kesemat.blogspot.com/2009/04/ini-dia-batik-mangrove-surabaya.html

Sabtu, 11 April 2009

Potret Kepemimpinan Aktifis FKPM

 Rabu, 25 Maret 2009 
Kerjasama atau Sama-sama Kerja?

Jika setiap anggota aktif bekerja tidak dalam satu koordinasi, maka dampaknya, kerja mereka tidak berarti bagi lingkungan maupun bagi perkembangan organisasi. Karena yang sesungguhnya terjadi adalah sama-sama kerja, tapi tidak dalam satu bingkai kerja sama.

Pernyataan di atas, spontan membuat seisi ruangan pelatihan tercengang. Pernyataan itu diungkapkan Bambang Budiono, salah satu fasilitator sekaligus narasumber Pelatihan Perpolisian Masyarakat (Polmas) Tahap III, usai mempraktikkan permainan bujur sangkar berantakan. Kalimatnya sederhana, namun tanpa disadari telah membangkitkan tanya dalam diri seorang aktifis. Terutama kualitas mereka dalam menjalankan roda organisasi. Dalam hal ini adalah aktifis Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), yang menjadi peserta pelatihan yang digelar Fahmina-Institute Cirebon, di Hotel Tryas Kota Cirebon, pada Jumat dan Sabtu (19&20/2/09). Selain Bambang Budiono, Direktur Pusat Studi HAM (Pusham) Unair Surabaya, Fahmina-Institute juga menghadirkan AKBP Sri Sudaryani SH dari Kabag Bintibluh Biro Binamitra Polda Jawa Barat, dan Iklillah Muzayanah DF dari Fahmina-Institute.

Seakan tak kehilangan akal membangkitkan semangat peserta, Bambang begitu kreatif menggabungkan materi dengan esensi sebuah permainan (games). Dari beragam referensi permainan, Bambang tak sekadar mengajak peserta menikmati permainan, tapi juga mengambil pelajaran atau makna dibalik permainan tersebut. Dari permainan tersebut, peserta diajak untuk mengetahui perbedaan antara kerja sama dengan sama-sama kerja. Selain itu juga agar peserta menyadari, bahwa sama-sama kerja tidak membawa dampak yang bermakna bagi lingkungan.

“Ketika menyadari bahwa sama-sama kerja bisa mengancam organisasi, maka mereka akan mencari solusi untuk mewujudkan kerja sama yang efektif. Dari permainan ini, juga dapat ditarik beberapa kesimpulan tentang faktor-faktor yang menunjang dan menghambat kerja sama,” papar Bambang.

Bambang juga tak luput mengasah sejauh mana kemampuan aktifis FKPM sekaligus organizer, terutama dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masyarakat sekitarnya. Dari studi kasus, Bambang juga ingin menyampaikan syarat penting pengorganisasian. Pengorganisasian, menurutnya hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan bersama (collective interest) yang ingin diperjuangkan. Kepentingan bersama, dirumuskan dalam bentuk tujuan bersama (collective targets). Dan tujuan bersama, hanya dapat dicapai melalui kegiatan bersama (collective action).

“Sedangkan pelaksanaan kegiatan bersama, itu diatur dalam rumusan rencana tindak (action plan). Dan rencana tindak, dilaksanakan bersama secara kooperatif, dengan mengkontribusikan berbagai sumberdaya individu yang dibutuhkan dalam organisasi atau kelompok,” terangnya. Dalam proses pelatihan, Bambang memang sengaja tidak menggunakan proses andragogi. “Karena kalau tidak begitu, peserta akan mudah mengantuk. Saya hanya ingin agar peserta tidak sekadar obyek, tapi juga subyek. Dan narasumbernya dalam hal ini adalah kita semua,” papar dia usai memberikan permainan.

FKPM Menggalang Modal Sosial, Bukan Modal Ekonomi

Indikasi modal sosial dan ekonomi, lagi-lagi menjadi pembahasan menarik dalam pelatihan Polmas. Bagaimana tidak, persoalan ini erat kaitannya dengan ideologi seorang aktifis FKPM dalam menjalankan aktifitasnya.

Menurut Bambang, indikasi modal sosial di antaranya untuk saling menolong, gotong royong, sukarela, setia kawan, kebersamaan, dan bergerak atas dasar nilai-nilai kemanusiaan, bukan modal ekonomi. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/433/VII/ 2006 mengenai Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Polmas, disebutkan bahwa petugas Polmas diberikan kewenangan yang terbatas untuk menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana ringan dan pertikaian antarwarga melalui musyawarah.

“Oleh karena itu, ada polisi yang sempat bingung ketika ada FKPM yang terbentuk, meminta uang dari polisi. Kalau itu yang terjadi, maka sosial kapital menjadi tumpuan. Padahal FKPM tidak seperti itu. Dari hal ini, kita akan lebih tahu bahwa FKPM sebagai organizernya. Tapi yang digerakkan bukan usaha ekonomi,” papar Bambang di depan seluruh peserta pelatihan.

Hal ini, tambahnya, seperti yang pernah dilaksakan oleh FKPM di Surabaya. Ada FKPM yang membuat biro jasa SIM kolektif, ini menyalahartikan. “Saya senang sekali jika FKPM di Cirebon tidak melakukan penyalahgunaan itu. Karena menjadi biro bukan hal utama yang harus dimasukkan dalam FKPM. Dan saya melihat apa yang sudah dilakukan FKPM disini, sudah sesuai dengan ideologi Polmas itu sendiri. Kita menggalang modal sosial, bukan modal ekonomi.,” tandasnya.

Terkait kewenangan FKPM, Sri Sudaryani mengungkapkan hal senada. Menurutnya, pengurus FKPM bersama-sama petugas Polmas diberikan kewenangan yang terbatas untuk menyelesaikan berbagai kasus. Seperti tindak pidana ringan dan pertikaian antar warga melalui musyawarah. Persoalan-persoalan yang bisa diselesaikan melalui jalur hukum, tersebut antara lain yang diatur dalam buku ketiga KUHP tentang pelanggaran, peraturan daerah (Perda), kejahatan ringan yang diatur dalam KUHP, serta pertikaian antarwarga.

Lebih jauh, Sri mengungkapkan keprihatinannya terkait masyarakat yang menggunakan FPKM untuk arogansi. Karena FKPM dibentuk bukan untuk arogansi. “Namun persoalannya adalah dari forum itu sendiri. Penerapan dari masyarakat yang memang menggunakan FKPM sebagai arogansi. Dari kami (Polri) tidak ada keharusan untuk berprilaku arogansi,” jelas perempuan yang mengaku telah empat tahun berturut-turut menjabat Kabag Bintibluh Biro Binamitra Polda Jabar.

Baginya, yang terpenting dari Polmas adalah bagaimana kegiatannya, apa yang dilakukan oleh FKPM-nya. Ini adalah satu program Kapolri sebagai salah satu forum independen, dengan tugas dan peranannya masing-masing. “Jadi ini bukan kesalahan polisi, tapi lebih kepada pemahaman Polmas yang sangat dangkal. Sekali lagi, ngapain kita mengikuti itu. Jika kita sadar, kita tidak akan terbawa dalam persepsi itu. Jadi dasarnya dari Pamswakarsa. Jadi gak perlu ada Skep pun, itu bisa berjalan,” tandasnya.

Sementara itu, Iklillah memberikan pemahaman tentang bagaimana cara penanganan masalah dengan analisis gender. Mengapa FKPM harus menggunakan analisis gender dalam penanganan masalah di masyarakat? Menurutnya, karena pengetahuan latar belakang persoalan yang berbeda, maka perlu pengetahuan yang berbeda dalam penanganannya. Bagaimana kita diperlakukan, bagaimana kita diinternalisasi nilai-nilai dalam kepala kita. Itu harus menjadi kesadaran untuk aktifis FKPM.

“Kasusnya boleh sama, tapi karena latar belakangnya berbeda, maka penyelesainanya pun berbeda. Dan ini yang juga perlu kita sadari dalam kepala kita. Kita memandang orang lain yang juga memiliki kesamaan dengan kita. Laki-laki dan perempuan memiliki cara pandang yang berbeda. Yang ini juga akan berimplikasi dalam pandangan yang berbeda dalam hal yang penting dan tidak penting,” jelas Iklilillah yang akrab disapa Iik.

Itu artinya, lanjut dia, karena pengalaman yang berbeda, menunjukkan cara penyelesaiannya berbeda. Hal yang dianggap penting menurut kita, belum tentu dianggap penting bagi orang lain. Jadi jangan menganggap bahwa kita adalah orang yang paling tahu dalam penanganan masalah, karena itu berarti arogansi. Dan arogansi sangat dilarang dalam analisis gender. Selain itu perlu diketahui, bahwa pengalaman setiap orang itu berbeda. Misalnya, kekerasan seksual itu sama dan banyak, tetapi dalam kasusnya itu berbeda-beda.

“Dari sini, jangan sampai kita merasa bahwa kita serba bisa, ingat bahwa banyak hal yang belum kita ketahui, banyak hal yang juga akan kita temukan dalam setiap kasus di lapangan yang kita ketahui.” Tandas Iik. []


Sumber: Fahmina

Selasa, 07 April 2009

Kawasan Mangrove di Segara Anakan Memprihatinkan

Kawasan Mangrove di Segara Anakan Memprihatinkan PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Pikiran Rakyat
Selasa, 07 April 2009

CILACAP, (PRLM),-Tekanan ekonomi terhadap kawasan hutan mangrove (bakau) di Segara Anakan di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah (Jateng) memprihatinkan. Seiring dengan makin maraknya order dari bisnis arang bakau mangrove dari berbagai kota ke wilayah tersebut. Sementara pengawasan dengan sistem patroli terkendala anggaran.

Administratur Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat Sangudi Muhamad menyatakan bahwa kondisi mangrove di sekitar Segara Anakan memang membutuhkan penanganan serius.

"Pembalakan memang masih terjadi, karena alasan kondisi ekonomi. Sulitnya mencari ikan membuat sebagian warga kemudian beralih membabat kayu mangrove untuk dijadikan arang," katanya Senin (6/4)

Order arang dari kayu bakau dari kawasan Segara Anakan sangat tinggi sebab order dari sejumlah kota di tanah air sangat besar. Kualitas arang dari mangrove paling bagus karena kayunya keras. Jenis mangrove yang biasa digunakan untuk pembuatan arang adalah jenis Rhizopora sp, Bruguera sp, dan Soneratia sp untuk dijadikan arang.

Kasus terakhir yang ditangani oleh Perhutani adalah penemuan tumpukan arang mangrove dan kayu bakau dilahan milik warga yang diperkirakan mencapai tiga ton. Arang tersebut siap untuk untuk dipasarkan.

"Berdasarkan temuan tersebut diperkirakan luas lahan mangrove yang dibabat untuk kebutuhan bisnis ilegal arang mangrove mencapai puluhan hektar," jelasnya.

Diakui proses hukum untuk pelaku pembalakan mangrove di Segara Anakan sulit untuk ditegakkan sebab itu sangat terkait dengan ekonomi masyarakat setempat. Sebab ketika kasus tersebut dilimpahkan ke aparat kepolisian, mereka berdalih tidak ada pasal dalam KUHP yang terkait dengan masalah pembuatan arang bakau.

Disamping adanya pertimbangan bahwa pembalakan mangrove terjadi karena alasan ekonomi "Sebenarnya pelaku bisa dikenakan UU No 41 Tahun 1997 tentang lingkungan tapi polisi tidak tega , sebab pelakunya bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Kita dan polisi menjadi serba salah dalam penegakan hukum terkait dengan pembalakan mangrove," jelas Sangudi.

Sementara pengawasan dengan sistem patroli sangat besar terutama biaya transportasi dengan kapal, sebab perhutani harus bayar sewa kapal untuk sekali jalan satu kapal sewanya mencapai ratusan ribu rupiah belum biaya bahan bakarnya.

Akibatnya luas areal hutan mangrove terus tergerus oleh kepentingan perdagangan arang bahkan satu dari empat species bakau terancam kepunahan.(A-99/kur)***

Jumat, 27 Maret 2009

Mewujudkn POLRI yang dimiliki, dicintai & dibanggakan oleh masyarakat

Babak baru perjalanan sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia dimulai setelah sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang menetapkan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR / 2000, tanggal 18 Agustus 2000, tentang Pemisahan dan Peran fungsi TNI- POLRI. Polri sebagai alat negara berperan penting dalam pemeliharaan keamanan dalam negeri, sebagaimana tercantum dalam UU RI No 2 th 2002 Pasal 5 ayat (1).

Sejarah kehidupan bangsa Indonesia telah mencatat bahwa selama tahapan terakhir dari sejarah politik dan kenegaraan di Indonesia, telah terjadi pengingkaran terhadap jatidiri Polri yang sebenarnya, yang bermuara pada terbentuknya budaya Polri yang buruk. Bentuk perpolisian lebih berorientasi pada kekuasaan, yang lebih mencerminkan diri sebagai alat politik pemerintah untuk memperkokoh kekuasaan. Padahal ketika masyarakat bersepakat untuk hidup di dalam suatu negara, pada saat itulah dibentuk pula lembaga formal yang disepakati untuk bertindak sebagai pelindung dan penjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (“Sicherheitspolitizei”). Jadi, kepolisian merupakan subordinasi dari masyarakatnya, sehingga masyarakat menjadi titik awal dan titik akhir pengabdian (point of departure) dari kepolisian.

Dengan berdasar tuntutan suara nurani, momentum reformasi ini merupakan peluang bagi Polri untuk terus membangun budaya Polri baru yang berorientasi pada kepentingan publik melalui reorientasi paradigmatik. Berdasar latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut pembangunan budaya Polri baru yang berorientasi publik, yaitu reorientasi paradigmatik, guna mewujudkan Polri yang dimiliki, dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat.

Reorientasi Paradigmatik (Upaya Membangun Budaya Polri yang Berorientasi Publik)

Di Indonesia, faktor yang ikut mempengaruhi fungsi, tugas dan peranan Polri adalah faktor historis, salah satunya yakni karakter kepolisian yang terlanjur dipengaruhi oleh sifat militer. Integrasi kepolisian dalam organisasi ABRI di masa lalu telah mengundang berbagai kritik, karena polisi menjadi lebih sering menggunakan cara berfikir dan bertindak secara militer. Padahal antara polisi dengan militer memiliki karakteristik tugas yang berbeda. Militer berhadapan dengan musuh, sedangkan polisi berhubungan dengan masyarakat. Hal ini menimbulkan kontradiksi oleh karena doktrin kerja dan kekuasaan polisi yang besar, gezagdualisme telah membentuk pola perilaku polisi sebagai penguasa dalam masyarakat. Dampak pemiliteran dan lemahnya kemampuan kepolisian menyebabkan merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap polisi.

Tekad Polri untuk terus membangun budaya Polri baru yang berorientasi pada kepentingan publik melalui reorientasi paradigmatik ini didasari oleh pemahaman dan kesadaran bahwa perkembangan lembaga kepolisian berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Semakin maju suatu masyarakat, makin tinggi harapan masyarakat tersebut terhadap kemampuan polisinya. Kata kunci yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat madani adalah Polri yang baru yaitu Polri yang mandiri dan profesional yang berorientasi pada kebutuhan masyarakatnya. Kemandirian yang ditandai profesionalisme khas kepolisian, yang menjamin tidak akan ada lagi intervensi terhadap tugas-tugas kepolisian utamanya tugas penegakan hukum.

Dalam mensikapi proses reformasi dan tuntutan masyarakat dan sebagai upaya mengembalikan Polri sebagai polisi yang mandiri dan profesional, Polri telah melakukan reorientasi paradigmatik melalui penetapan visi, misi dan tujuan Polri masa depan, yang selanjutnya diikuti dengan langkah-langkah perubahan, baik pada tataran konsepsi maupun teknis operasional. Melalui paradigma baru ini akan dikembangkan suatu tipe “Perpolisian Berperikemanusiaan (human policing)”, yaitu ruang yang menggunakan “humanistic scenario” yang menggantikan “repressive scenario” yang digunakan selama ini. Dalam operasionalnya akan terimplementasi melalui jati diri yang mempersepsikan diri sebagai abdi masyarakat, mempunyai sikap, metode dan orientasi kerja sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani, serta sikap kemandirian yang dapat diaktualisasikan melalui kemampuan profesionalisme yang mumpuni.

Salah satu filosofi dan strategi yang sedang diterapkan di berbagai negara demokrasi, termasuk Indonesia, adalah community policing. Setelah cukup lama melakukan uji coba implementasi Polmas di berbagai Polda maka sejak tanggal 13 Oktober 2005 Polmas secara resmi menjadi kebijakan yang harus diterapkan oleh seluruh jajaran Polri. Hal ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Kapolri No.Pol. SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Puncak implementasi Polmas adalah pembentukan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) pada tingkat satuan operasional kewilayahan Polri sebagai wadah komunikasi, konsultasi, transparansi, dan akuntabilitas Polri dengan masyarakat yang dilayaninya. Dengan demikian diharapkan perpolisian akan berorientasi pada kepentingan dan harapan warga, serta mendapat dukungan warga. Hal ini membuktikan bahwa fungsi dan peran FKPM adalah merupakan bentuk akuntabilitas operasional Polri pada masyarakat tingkat Kecamatan/Polsek dan Kelurahan/Desa, yang berarti FKPM merupakan lembaga akuntabilitas Polri yang langsung pada warga masyarakat yang dilayani oleh berbagai operasional kepolisian. Dengan demikian FKPM juga merupakan wujud aktualisasi reformasi Polri dalam rangka mewujudkan kultur polisi sipil.

Mewujudkan POLRI yang Dimiliki, Dicintai dan Dibanggakan Oleh Masyarakat

Upaya perbaikan kinerja Polri dalam hal pemeliharaan Kamtibmas telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, namun berbagai penelitian menyimpulkan hasil yang relatif sama, yaitu belum adanya peningkatan pandangan positif masyarakat terhadap kinerja Polri tersebut. Hal sebaliknya justru semakin berkembang. Masyarakat semakin merasa tidak aman akibat kejahatan yang semakin tidak terkendali. Kepercayaan mereka terhadap keseriusan Polri dalam penegakan hukum dan kamtibmas juga merosot akibat buruknya penanganan terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian, seperti backing judi, pungli, pemerasan, salah tembak, dan lain sebagainya. Berbagai peristiwa tersebut menambah buruk citra Polri di mata masyarakat dan sekaligus memperlebar jarak antara masyarakat dan kepolisian. Inilah fakta-fakta yang justru cenderung meningkat intensitasnya dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu perlu dipikirkan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dilakukan guna memperbaiki citra Polri di mata masyarakat dan sekaligus kembali mempererat hubungan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian.

1. Community Policing (Perpolisian Masyarakat)

Dalam rangka memelihara dan meningkatkan Kamtibmas ke depan, Polri diminta untuk melaksanakan seluruh tugas-tugas yang disandangnya dengan prioritas yang sama. Akan tetapi, dalam konteks kepolisian modern, menempatkan Polri sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan kamtibmas adalah pandangan usang. Terlebih masyarakat saat ini menuntut agar pendekatan preemtif dan preventif menjadi prioritas di dalam proses pemeliharaan kamtibmas ke depan.

Berkaitan dengan pemikiran untuk meningkatkan rasa aman, situasi tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat, maka perumusan kontrak sosial baru antara para pihak (stakeholder) menjadi suatu hal yang mutlak. Di satu sisi, polisi harus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat; di sisi lain, masyarakat harus meningkatkan partisipasinya dalam kegiatan-kegiatan operasional kamtibmas. Sebagai contoh, pos ronda di setiap kelompok masyarakat harus diaktifkan secara intensif, sementara kerjasama operasional kondusif dalam menangkap pelaku kejahatan juga harus dilakukan. Pemecahan masalah kamtibmas sebisa mungkin harus secara aktif melibatkan masyarakat sebesar-besarnya, di samping juga kepolisian.

Partisipasi publik mengandung pengertian sebagai upaya melibatkan unsur masyarakat secara aktif dalam kegiatan kepolisian. Partisipasi publik ini merupakan cermin dari adanya kepercayaan masyarakat kepada polisi. Harus ada upaya alternatif kegiatan bersama antara polisi dan masyarakat yang tak hanya berkaitan dengan menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Pada kegiatan ini, posisi polisi dan masyarakat adalah sejajar. Partisipasi publik dapat pula diwujudkan dalam proses rekrutmen anggota POLRI. Misalnya saja, pada tes-tes tertentu seperti psikotes, polisi dapat melibatkan unsur masyarakat yang ahli dalam bidang tersebut. Adanya partisipasi publik, dapat mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas POLRI terhadap masyarakat. Membentuk kelompok sadar peduli Kamtibmas, dengan posisi yang sejajar dengan polisi. Selama ini, kelompok serupa berada pada posisi ‘di bawah’ koordinasi polisi. Akibatnya, kelompok serupa juga merasa dirinya berada ‘di atas’ dibandingkan masyarakat lainnya, sehingga yang terbentuk adalah sifat arogan, dan mengarah pada adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan karena merasa dekat dengan polisi. Padahal seharusnya, kelompok tersebut dapat berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dengan polisi. Adanya kedekatan masyarakat dengan polisi, akan berimplikasi pada terciptanya partisipasi publik.

Polisi dapat dekat dengan masyarakat, jika polisi tahu apa yang diinginkan oleh masyarakatnya (tentunya dalam hal menciptakan rasa aman). Jika dikaitkan dengan fungsi kepolisian, di mana polisi harus mampu menilai berbagai situasi kamtibmas yang terjadi di masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa dalam melakukan pencegahan kejahatan harus disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat. Mengetahui dan memahami gejala sosial ini dapat terwujud jika ada komunikasi timbal balik antara polisi dengan masyarakat. Pada situasi inilah dapat dikatakan adanya kedekatan antara polisi dengan masyarakat. Menciptakan situasi kedekatan tersebut, tentunya bukan hal yang semudah membalikan telapak tangan. Perlu ada rasa saling percaya yang timbul di antara keduanya di mana masyarakat percaya bahwa polisi dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dan sebaliknya, polisi percaya bahwa masyarakat adalah mitra yang dapat diajak bekerja sama dalam mewujudkan tugas dan fungsi kepolisian.

Upaya untuk mendekatkan POLRI dengan masyarakat harus dilakukan dengan adanya keterbukaan dari polisi untuk menerima keluhan dari masyarakat. Keterbukaan ini dapat diwujudkan dalam bentuk kemudahan akses untuk melaporkan apa pun kejadian atau peristiwa yang dialami atau yang terjadi di wilayahnya. Selain itu, perlu ada penanaman pemahaman bahwa menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, adalah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi.

Hubungan antara masyarakat dengan polisi adalah saling mempengaruhi, atau lebih tepatnya, keberadaan polisi dalam masyarakat adalah fungsional dalam struktur kehidupan. Dapat dikatakan, bahwa sebagai sebuah hubungan yang saling mempengaruhi, maka ada timbal-balik fungsional antara masyarakat dengan polisi. Pada segi model kepolisian, hal ini sesuai dengan apa yang disebut community policing.

Esensi dari pelaksanaan community policing yang sedang dikembangkan POLRI pada saat ini, seharusnya adalah pada pencegahan kejahatan dan bukan semata-mata menindak kejahatan. Tentunya, pencegahan kejahatan antara lain adalah dengan membantu masyarakat untuk memecahkan masalah yang berpotensi pada munculnya tindak kriminalitas, seperti pengambilan atau penentuan kebijakan kepolisian yang berkaitan atau bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat (misalnya teknis patroli, pelaksanakan operasi kepolisian, razia dan sebagainya).

Dalam konteks pendekatan keamanan dan ketertiban, dapat dilakukan dengan membuat sispamkota/sispamda yang melibatkan perangkat daerah setempat dengan pola yang ‘bernuansa daerah’. Misalnya, membuat jaringan antara polisi dengan aparat keamanan Pemda (polisi pamong praja, hansip/linmas) maupun dengan unsur lainnya yang bersifat in action. Cara ini implikatif dengan bagaimana teknik/taktik/strategi menjalankan metode pemolisian yang berbasis kepada masyarakat.

David Baley (1998) menyatakan bahwa polisi modern, polisi masa depan itu adalah polisi yang mampu mencegah kejahatan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada pada masyarakat setempat. Jadi, kunci keberhasilannya adalah kemampuan polisi untuk melibatkan masyarakat dalam memerangi dan utamanya mencegah kejahatan. Membentuk polisi seperti itu tak mudah dan mahal. Bila Indonesia menghendaki Polri makin baik dan mampu menurunkan kriminalitas secara bersistem dan penuh keberhasilan, maka semahal apapun polisi semacam itu harus mulai direkrut mulai saat ini juga.

2. Tidak Birokratis dan Beban KKN Polisi

“Tidak birokratis” dimaknai sebagai pelayanan suatu proses penegakan hukum yang memenuhi prinsip sederhana, murah dan cepat. Bila prinsip tersebut disepakati, maka diperlukan indikator atau kriteria yang jelas untuk mengelaborasi prinsip dimaksud. Tentu saja, indikator itu secara implisit dan eksplisit tersebut di dalam teks normatif ketentuan hukum yang mengatur berbagai mekanisme hukum acara. Ada beberapa faktor penting harus diperhatikan untuk memastikan pelayanan tidak birokratis pada para pencari keadilan, yaitu antara lain: (1) ada petunjuk atau informasi yang jelas mengenai mekanisme dan alur pelayanan; (2) informasi itu bersifat “user friendly” sehingga siapapun, khususnya pencari keadilan, akan mudah memahami dan melakukannya; (3) informasi itu berupa: (a) bagaimana mendapatkan informasi; (b) bagaimana cara melaporkan; (c) apa saja yang mesti dilengkapi agar bisa segera diproses; (d) bagaimana mereka bisa mengakses informasi kemajuan dan perkembangan penanganan; (e) kepada siapa mereka bisa menanyakan proses itu; dan (f) ada limitasi waktu yang jelas untuk menyelesaikan setiap tahapan. Tidak birokratis juga berkenaan dengan kepastian mendapatkan respons atas segala soal yang dipertanyakan sesuai kewenangan aparatur penegakan hukum.

Akan tetapi proses pelayanan bagi pencari keadilan sangat rentan terhadap KKN. Di sisi lain, dipahami betul bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan untuk menangani suatu kasus tertentu guna menjalankan proses penegakan hukum memerlukan biaya. Kepolisian mempunyai kemampuan yang terbatas untuk membiayai keseluruhan proses tersebut. Dalam hal ini ada dilema, di satu sisi penegak hukum mempunyai keterbatasan sehingga tak akan mungkin optimal menjalankan segenap kewenangan yang melekat pada tugas pokoknya; sedangkan di sisi lain mereka tak boleh meminta biaya jasa pelayanan. Lembaga penegakan hukum harus menfasilitasi peningkatan penggunaan kewenangan kepolisian.

Untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan lembaga kepolisian, atau lembaga lainnya yang punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan atau penghentian penyidikan dan penuntutan, bisa dilakukan dengan suatu upaya hukum yang bernama praperadilan. Akan tetapi lembaga praperadilan tidak mempunyai kewenangan untuk menguji upaya paksa penyegelan dan penyitaan. Ketiadaan kontrol untuk menguji keabsahan tindakan kepolisian akan menyebabkan kian merebaknya potensi KKN. Karena itu harus ada suatu mekanisme yang memungkinkan dilakukannya “pengujian” keabsahan tindakan dari tindakan upaya paksa lembaga penegakan hukum.

3. Solusi Tanpa Kekerasan dan Menjunjung Tinggi HAM

Dewasa ini ada penilaian, salah satunya dari Komnas HAM, bahwa Polri adalah instansi pemerintahan yang melakukan pelanggaran HAM terbesar di Indonesia. Hal itu dimungkinkan terjadi karena banyak faktor, antara lain: (1) para penyidik masih berpola tindak mengejar pengakuan dengan cara melakukan pemukulan/tindak kekerasan yang lain; (2) penyidik seharusnya dididik sampai memiliki kemampuan di atas rata-rata orang yang disidik, sehingga mereka mampu melakukan pembuktian berdasar keunggulan dalam kemampuan berpikir dan berargumentasi (kejahatan di lingkungan perbankan, misalnya, sampai di tangan polisi sudah menjadi sulit dan rumit, setelah penyelesaian secara teknis Perbankan buntu. Sedang penyidik yang ahli tentang seluk-beluk perbankan tidak banyak/relatif sedikit); (3) di lapangan, para Bintara muda Polri sangat mudah terpancing emosi, sehingga mereka sangat peka terhadap kata-kata, cemoohan, tantangan dan lain-Iain, apalagi lemparan batu, pukulan dan sebagainya, langsung membuat mereka marah dan terpancing brutal; dan (4) dalam berbagai proses penggusuran, Polri selalu berada paling depan dalam setiap eksekusi yang sangat sering mengalami perlawanan penghuni. Di sini selalu terjadi pertentangan yang sering menjadi tindak kekerasan yang frontal dan ‘head to head’. Dalam kaitan kekerasan, jarang atau hampir tidak penah dikatakan masyarakat yang melanggar HAM, hingga pelanggar HAM selalu aparat keamanan (polisi).

Akar kelemahan polisi yang membuat dirinya berpotensi untuk melakukan kekerasan (melanggar HAM) adalah: (1) kurangnya pengetahuan pada bidang tugasnya; (2) kurang mantapnya sistem pelatihan, sehingga secara emosional mudah terpancing; (3) Polisi secara tidak sadar dibenturkan pada potensi perlawanan rakyat yang sering bermuatan nuansa ketidakadilan dan berkembang ‘sikap penguasa’ dari polisi kepada masyarakat. Padahal jika polisi dan masyarakat tidak saling memaksakan kehendak, mampu memberi dan menerima pemikiran pihak lain secara rasional dengan penuh pengertian, semua pasti dapat diselesaikan tanpa kekerasan.

Pihak kepolisian harus mengembangkan kemampuan untuk mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi secara lengkap agar mampu mencari, menemukan, serta menerapkan cara bertindak tanpa kekerasan yang berujung pada solusi terbaik. Penghayatan dan pengamalan nilai-nilai universal HAM perlu dimasukkan pada kurikulum pendidikan Polri pada semua jenjang dan tataran. Terutama bagi calon-calon petugas di lapangan yang langsung bersentuhan dengan warga masyarakat. Dengan memahami, menghayati dan menjunjung tinggi hukum dan HAM, maka akan berdampak langsung terhadap hubungan individu di dalam relasi Polri dan warga masyarakat. Polri yang menjunjung tinggi HAM tidak akan menggunakan kekerasan dalam menciptakan ketertiban yang ditujukan kepada warga masyarakat pada saat berunjuk rasa atau demonstrasi.

Penutup

Pemilahan tugas-tugas pokok Polri dan memberikan prioritas kepada pelayanan masyarakat daripada pemeliharaan kamtibmas dan penegakan hukum, ternyata belum sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga Perlu terus dilakukan upaya untuk memperbaiki kinerja Polri dengan:

1. Community Policing yaitu dengan melaksanakan kerjasama polisi-masyarakat dalam berbagai bidang pada umumnya dan penegakan hukum serta menjaga kamtibmas pada khususnya.

2. Tidak bersikap birokratis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menekan beban KKN Polisi yaitu dengan suatu mekanisme yang memungkinkan dilakukannya “pengujian” keabsahan tindakan dari tindakan upaya paksa lembaga penegakan hukum.

3. Solusi Tanpa Kekerasan dan Menjunjung Tinggi HAM dengan tidak saling memaksakan kehendak antara polisi dan masyarakat, mampu memberi dan menerima pemikiran pihak lain secara rasional dengan penuh pengertian, dan pihak kepolisian harus mengembangkan kemampuan untuk mengadopsi ilmu pengetahuan dan teknologi secara lengkap, diutamakan adanya penghayatan dan pengamalan nilai-nilai universal HAM pada kurikulum pendidikan Polri pada semua jenjang dan tataran dengan tujuan agar mampu mencari, menemukan, serta menerapkan cara bertindak tanpa kekerasan yang berujung pada solusi terbaik.

Dengan demikian diharapkan dapat terwujud aktualisasi reformasi Polri dalam rangka mewujudkan kultur polisi sipil, yaitu polri yang dimiliki, dicintai dan dibanggakan oleh masyarakat.

Daftar Referensi :

Undang-Undang Kepolisian Negara (UU RI No. 2 Th. 2002). 2003. Sinar Grafika: Jakarta.

International Organization for Migration/IOM. 2006. Perpolisian Masyarakat, Manual Polmas untuk Petugas Lapangan Polri.

Mabes Polri. 2005. Surat Keputusan Kapolri No. Pol: Skep/737/X/2005. Mabes Polri: Jakarta.

Peraturan Presiden No 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat.

Hans Z.A., Jen dan Gunawan, Budi. 2006. Kiat Sukses Polisi Masa Depan. Jakarta: Personal Development Training.

Rianto, Bibit Samad. 2006. Pemikiran Menuju Polri yang Profesional, Mandiri, Berwibawa, dan Dicintai Rakyat. Jakarta: Restu Agung.

Yahya Harahap, M. Pembahasan Masalah dan Penerapan Kuhap Pemeriksaan Sidang Pengadilan.Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta; Sinar Grafika, 2000.

Sumber: Blog Aris Sutanto

Senin, 23 Maret 2009

Konsep Sederhana Pengamanan, Menanti Kiprah FKPM


DALAM konsep pengamanannya, Kapolwiltabes Surabaya Kombespol Ronny Franky Sompie mengaku menitikberatkan pada perpolisian masyarakat (polmas). Sebab, bila itu berjalan baik, rasa aman bisa didapatkan dengan biaya yang sangat murah dan efektif.

Konsepnya sederhana. Masyarakat diajak ikut serta dan bahkan yang paling aktif mengamankan lingkungannya sendiri. ''Singkatnya, masyarakat menjadi polisi bagi dirinya sendiri dan lingkungannya,'' ucap orang nomor satu di jajaran kepolisian Surabaya tersebut. Di Surabaya, bentuk konkret dari polmas adalah Forum Kemitraan Polisi-Masyarakat (FKPM).

Sejak mulai digalakkan sekitar dua tahun lalu, di Surabaya ada 1903 FKPM. Rinciannya, 1.736 FKPM wilayah dan 167 FKPM kawasan.

FKPM wilayah adalah FKPM yang terbentuk berdasar wilayah. Contohnya, RT atau RW. Sedangkan FKPM kawasan terbentuk berdasar komunitas atau persamaan kepentingan. Misalnya, FKPM industri di kawasan SIER Rungkut.

Ronny berharap agar FKPM bisa menangani masalah-masalah sosial dan pidana ringan di tingkat masyarakat. ''Jadi, bila ada kejahatan, memang tinggal yang besar-besar. Indeks kriminalitas pun bisa diturunkan,'' ucap perwira dengan tiga mawar di pundak itu.

Berdasar data penyelesaian kasus yang dilakukan, polisi pantas berharap banyak terhadap FKPM. Pada Februari lalu, FKPM berhasil menyelesaikan 221 kasus. Paling banyak adalah penganiayaan ringan. ''Mencapai 82 kasus selama Februari,'' kata Kabag Binamitra Polwiltabes Surabaya AKBP Sri Setyo Rahayu. Sisanya adalah 30 pertikaian, 28 kecelakaan, 35 kasus perbuatan tak menyenangkan, dan sejumlah kasus kecil lainnya.

Namun, jika dibandingkan dengan tujuan utamanya, yaitu menurunkan indeks kriminalitas, FKPM masih jauh panggang dari api. Sebanyak 1.100 kasus kejahatan jalanan selama dua bulan, sepuluh perampokan menonjol (di antaranya bersenpi dan disertai penyekapan) yang rata-rata dilakukan di siang bolong, menunjukkan konsep pengamanan tersebut masih belum maksimal.

Perwira yang akrab dipanggil Yayuk itu pun tak menutup mata terhadap kelemahan tersebut. Banyak hal yang telah dilakukannya. Di antaranya, selama seminggu empat kali, Yayuk mengundang sejumlah elemen masyarakat untuk membahas masalah keamanan dalam rangka akselerasi polmas. ''Tapi memang masih banyak yang kurang,'' tutur Yayuk.

Dia kemudian menunjuk pada Bagian Binamitra Polres Surabaya Selatan dan Polres Surabaya Timur. ''Sangat kurang sekali kerjanya,'' urainya. Padahal, Surabaya Selatan dan Surabaya Timur adalah kawasan yang paling rawan terjadi kriminalitas. ''Namun, lihat, sama sekali belum ada laporan kerja apa pun dalam bidang FKPM,'' tutur perwira yang lama berdinas di Papua tersebut.

Yayuk mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada jajarannya di Surabaya Selatan dan Timur tersebut. ''Bila bagian binamitra-nya kurang proaktif, itu adalah penyebab lemah dan lambatnya pengembangan pengamanan swakarsa masyarakat,'' tegasnya. (ano/dos)

Sumber: Jawa Pos

Sabtu, 14 Maret 2009

Dari Luar: FKPM Kutim Jadi Percontohan




Sabtu, 14 Maret 2009 , 08:23:00

SENGATA-Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) yang dicanangkan Kapolda Kaltim Irjen Pol Andi Masmiyat di Sengata belum lama ini, bakal dijadikan percontohan bagi satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia.

Untuk itu tim dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bekerja sama Japan International Cooperation Agency (JICA) datang ke Kutim melakukan penelitian. “Kami ingin melihat apa yang sudah dilakukan Kutim dalam pelaksanaan FKPM ini,” kata Drs A Wahyurudhanto M.Si, dosen sekaligus peneliti dari PTIK, Jumat (13/3) kemarin.

Wahyu yang didampingi Senior Superintendent (Brigjen Pol) Suzuki Motoyuki dari JICA menambahkan untuk wilayah Polda Kaltim selain Kutim yang akan dijadikan prototype penelitian terdapat 4 satuan wilayah kepolisian lagi. Yakni Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Balikpapan, dan Samarinda. “Nantinya hasil penelitian ini akan dijadikan buku untuk selanjutnya menjadi acuan pengembangan FKPM di seluruh satuan wilayah kepolisian di seluruh Indonesia,” kata Wahyu.

Sedangkan Kapolres Kutim H Faizal mengatakan, FKPM ini merupakan pemikiran pihak kepolisian untuk melibatkan masyarakat dalam membangun kesadaran menjaga kamtibmas dan ketertiban lalulintas. Pembentukan FKPM sesuai dengan Kebijakan dan Strategi Perpolisian Masyarakat melalui surat keputusan Kapolri No Pol SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 yang isinya menerangkan mengenai penerapan model perpolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polri.

Anggota FKPM menurut Kapolres, berada di setiap desa atau kelurahan dan bertugas secara suka rela untuk memberikan solusi tentang permasalahan Kamtibmas. Seperti penyadaran hukum kepada masyarakat, pencegahan gangguan keamanan dengan melakukan siskamling maupun pemberian informasi awal mengenai tindak pidana yang terjadi di daerah tersebut. ”Anggota FKPM terdiri dari gabungan polisi dan masyarakat. Anggota polisi disebut Babinkamtibmas. Sedangkan anggota dari masyarakat terdiri dari elemen tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda,” jelas Faizal. (zom)


Sumber: KaltimPost

Rabu, 11 Februari 2009

FKPM: Premanisme Model Baru

Pengantar Redaksi  Sebuah tulisan dari blog petanidakwah, yang sebenarnya juga cukup encerminkan sepak terjang FKPMNE di kawasan masyarakat rungkut. Silahkan anda simak dan diperbandingkan dengan aktifitas kami di rungkut, Surabaya

Redaksi

FKPM: Premanisme Model Baru 

Terbentuknya Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang merupakan pengembangan dari model sosialisasi dari Polmas (Polisi Masyarakat) kepada masyarakat telah membawa angin segar bagi sebagian masyarakat Indonesia (berdasarkan Skep Kapolri No.Pol.:Skep/737/IX/2005 Tanggal 13 Oktober 2005). Keberadaan Polmas maupun FKPM ini diharapkan akan mampu menyelesaikan setiap masalah sejak dini sebelum berkembang meluas menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Akan tetapi bagi sebagian masyarakat yang lain keberadaan FKPM di masyarakat ternyata justru telah menciptakan sebuah praktik premanisme model baru di masyarakat dan gejolak social lainnya. Dalam sebuah kasus yang terjadi di wilayah Yogyakarta, keberadaan FKPM yang digadang-gadang menjadi alat deteksi sejak dini terhadap segala permasalahan kemasyarakatan justru meresahkan masyarakat. Kejadian berawal dari perekrutan anggota FKPM yang kebanyakan memiliki track record yang tidak baik di masyarakat (sebagian besar memiliki kebiasaan minum-minuman keras dan sering terlibat perkelahian). Orang-orang ini dipilih (tepatnya ditunjuk) oleh petugas keamanan di wilayah tersebut karena selama ini mereka menjadi “keamanan” di wilayah tersebut sehingga ketika ada gangguan keamanan dan ketertiban dimasyarakat mereka sudah biasa menanganinya. Setelah perekrutan anggota selesai kemudian dibentuklah pengurus FKPM. Dengan alasan untuk kemudahan dalam melakukan koordinasi FKPM tersebut berinisiatif untuk membuat seragam dan pengadaan HT.

Karena belum memiliki dana maka mereka secara sepihak sepakat untuk mengumpulkan dana yang dihimpun secara langsung dari masyarakat dengan jalan door to door. Setelah mendapat tentangan dari sebagian masyarakat, FKPM pun mulai mengubah strategi. Mereka bertemu dengan pengurus masyarakat setempat dan mengusulkan agar seluruh ketua RT dan anggota FKPM dilengkapi dengan HT agar ketika terjadi sesuatu bisa cepat berkomunikasi. Dengan dalih ini maka keinginan untuk mendapatkan seragam dan HT secara gratispun bisa di dapat.

Di samping itu anggota FKPM juga mengusulkan kepada tokoh masyarakat agar dalam setiap kegiatan di masyarakat selalu melibatkan mereka. Mereka berjanji tidak akan memungut biaya keamanan namun, “Alangkah baiknya jika pemangku kegiatan memberikan uang ROKOK ala kadarnya”, begitu tandas salah seorang pengurus FKPM. Dan benar saja dalam beberapa kejadian FKPM ini melakukan kegiatan yang (menurut saya) kelewat batas.

Misalnya, pada bulan Ramadhan dengan bermodalkan seragam kebesarannya dengan terang-terangan mereka meminta jatah konsumsi selama satu bulan penuh kepada panitia Ramadhan di masjid setempat. Padahal tidak ada kegiatan yang mereka lakukan selain hanya duduk-duduk di lapangan bulutangkis. Melihat kasus di atas setidaknya ada dua hal yang wajib menjadi perhatian kita, terutama pihak kepolisian. Pertama, kehadiran FKPM di masyarakat nyata-nyata telah memunculkan praktik-praktik premanisme. Masyarakat merasa harus memberi dukungan dana dan fasilitas kepada FKPM agar keamanan dan ketenteraman mereka terjamin. Kedua, keberadaan FKPM di masyarakat ternyata juga telah menimbulkan gesekan dengan satuan kerja lain yang telah ada di masyarakat yaitu Hansip. Sejak kehadiran FKPM posisi Hansip seperti tersisihkan.

Dalam beberapa pengamatan, oknum FKPM melakukan tindakan-tindakan yang arogan seolah mereka adalah kepanjangan tangan dari kepolisian. Para Oknum FKPM berusaha mengambil alih wilayah kerja yang selama ini menjadi lahannya para hansip. Sementara itu masyarakat juga tidak kuasa menolak keinginan dari FKPM untuk ”mengamankan” kegiatan mereka. Dengan konsekuensi mereka harus memberikan uang rokok jauh di atas uang rokok yang diberikan kepada para hansip. Praktis setelah kehadiran FKPM para hansip terpaksa harus menyimpan baju seragamnya yang sudah dikenakan bertahun-tahun. Kalau hal seperti ini dibiarkan saja maka kehadiran FKPM di masyarakat bukan mustahil akan semakin menambah beban dan mengganggu ketenteraman masyarakat.

Sebelum terlalu jauh sebaiknya pihak kepolisian segera mengambil tindakan yang tegas terhadap perilaku oknum FKPM yang melanggar. Jangan sampai kedekatan FKPM dengan polisi dimaknai sebagai bentuk dukungan kepolisian secara penuh terhadap segala kegiatan FKPM. Karena selama ini masyarakat memahami bahwa FKPM adalah kepanjangan tangan dari Kepolisian dengan alasan bahwa keduanya selalu menjalin hubungan yang intensif dalam setiap kegiatannya. Sehingga alangkah baiknya jika pihak kepolisian melakukan sosialisasi yang maksimal kepada masyarakat terhadap posisi FKPM yang sebenarnya. Jangan sampai FKPM bertindak semau gue yang membawa-bawa nama kepolisian dan melakukan berbagai aksi yang meresahkan masyarakat. Ini penting mengingat gejala seperti ini sudah mulai muncul di tengah-tengah masyarakat.


Sumber: Blog Petanidakwahmenulis