Senin, 10 Mei 2010

Artikel Penjarahan mangrove Sidoarjo dari TEMPO

Hutan Mangrove Sidoarjo Kritis Akibat Dijarah


TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Kawasan hutan mangrove atau bakau di pesisir Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, kritis akibat pembabatan ilegal. Sejumlah nelayan di kawasan pesisir Sedati kerap memergoki pelaku pembalakan mangrove ilegal. Dampaknya, selain kawasan pantai terancam abrasi, jumlah ikan tangkapan nelayan merosot.

"Penjarahan tanaman mangrove terjadi hampir di sejumlah pesisir Sidoarjo," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Alimin Tauba, Senin (10/5).

Pelaku menjarah secara sembunyi-sembunyi dengan membabat dan mengangkut kayu mangrove dengan truk. Rusaknya hutan mangrove menyebabkan hasil tangkapan nelayan merosot. Selama melaut enam jam, nelayan hanya memperoleh sekitar satu kilogram udang. Hasil tangkapan udang tersebut dijual seharga Rp 45 ribu per kilogram.

Hasil tangkapan nelayan Sedati berupa udang, kupang, kerang, rajungan, ikan dorang dan kakap. Menurut dia, udang diekspor ke Jepang dan Amerika sedangkan ikan dorang diekspor ke Taiwan, Malaysia, dan Singapura. Jumlah nelayan sebanyak 1.100 orang menggunakan sebanyak 500 perahu berkapasitas dibawah 5 gross ton.

Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sidoarjo menyebutkan pelaku mengincar mangrove jenis api-api. Sebab, secara ekonomi jenis mangrove api-api memiliki harga jual tinggi. Tanaman mangrove jenis api-api diolah menjadi bahan makanan, kosmetik, dan obat-obatan. "Kayu tanaman mangrove mahal, diekspor ke Cina dan Korea," kata Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, Septadi Koesmantoyo.

Kerusakan hutan mangrove terparah di pesisir Jabon dibandingkan Waru, Sedati, Buduran, Sidoarjo, dan Candi. Tanaman mangrove, katanya, selain mencegah abrasi juga bermanfaat menetralisasikan air dari racun dan polutan yang mengalir melalui sungai.

Sejak 2011, pemerintah menanam bibit mangrove di hutan yang rusak akibat pembalakan ilegal. Pelaku penjarahan, mengincar tanaman berusia 10 tahun lebih berdiameter sekitar 30 sentimeter.

Pelaku penjarahan mangrove diancam dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ancaman hukuman penjara 2-10 tahun dan denda Rp 2 miliar-Rp 10 miliar.

Untuk mencegah pembalakan hutan mangrove, pemerintah menggandeng nelayan dan masyarakat pesisir dalam kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas). Alasannya warga setempat yang lebih memahami wilayahnya, apalagi panjang pantai Sidoarjo mencapai 27 kilometer.

EKO WIDIANTO


Sumber: Tempointeraktif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar