Catatan FKPMNe
Program Light On terus bergulir. Kali ini giliran Polres Aceh Tengah yang menerapkannya. Berikut beritanya dari SerambiNews:
Program Light On terus bergulir. Kali ini giliran Polres Aceh Tengah yang menerapkannya. Berikut beritanya dari SerambiNews:
TAKENGON - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Aceh Tengah, Selasa (25/5) menggelar program light on (menghidupkan lampu) sepeda motor secara otomatis, di mana saat sepmor dihidupkan lampu utamanya langsung menyala. Program yang dilaksanakan di depan Mapolres Aceh Tengah atas kerja sama dengan sejumlah dealer sepeda motor di Kota Takengon ini diikuti ratusan sepmor. Sementara untuk pemasangan lampu otomatis dihadirkan sejumah mekanik.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasat Lantas Iptu Agung Tri Adiyanto, mengatakan, program light on otomatis ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu di siang hari. “Light on otomatis ini dimaksudkan agar setiap sepeda motor ketika dihidupkan, secara otomatis lampunya telah menyala,” kata Iptu Agung Tri Adiyanto.
Disebutkan Satlantas Polres Aceh Tengah, bekerjasama dengan sejumlah dealer sepeda motor di Kota Takengon, merubah sepeda motor milik warga dengan cara menyalakan lampu secara otomatis. Kegiatan itu, kata Iptu Agung, tidak dipungut biaya sehingga diharapkan para pengguna sepeda motor di Aceh Tengah, bisa menyalakan lampu sepeda motor mereka di siang hari. “Di samping ada sanksinya bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari, juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dikatakannya, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari akan didenda Rp 100 ribu, seperti yang telah diatur Pasal 293 ayat 2 jo Pasal 107 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Kami hanya menerapkan aturan yang ada dan bukan inisiatif dari pihak Polres Aceh Tengah. Dan program light on otomatis ini, baru pertama kali digelar di daerah ini,” sebut Iptu Agung Tri Adiyanto.
Sementara itu, Kepala Cabang Dealer Honda, Aceh Tengah, Herry Yento menambahkan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Satlantas Polres Aceh Tengah, merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengemudi kendaraan roda dua. “Kami bukan hanya menjual sepeda motor kepada para konsumen tetapi ikut serta dalam sosialisasi keselamatan bagi pengendara sepeda motor melalui kegiatan-kegiatan seperti ini,” kata Herry Yanto.(c35)
Sumber: SerambiNews
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Edwin Rachmat Adikusumo melalui Kasat Lantas Iptu Agung Tri Adiyanto, mengatakan, program light on otomatis ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengharuskan setiap kendaraan roda dua wajib menyalakan lampu di siang hari. “Light on otomatis ini dimaksudkan agar setiap sepeda motor ketika dihidupkan, secara otomatis lampunya telah menyala,” kata Iptu Agung Tri Adiyanto.
Disebutkan Satlantas Polres Aceh Tengah, bekerjasama dengan sejumlah dealer sepeda motor di Kota Takengon, merubah sepeda motor milik warga dengan cara menyalakan lampu secara otomatis. Kegiatan itu, kata Iptu Agung, tidak dipungut biaya sehingga diharapkan para pengguna sepeda motor di Aceh Tengah, bisa menyalakan lampu sepeda motor mereka di siang hari. “Di samping ada sanksinya bagi pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari, juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dikatakannya, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu di siang hari akan didenda Rp 100 ribu, seperti yang telah diatur Pasal 293 ayat 2 jo Pasal 107 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. “Kami hanya menerapkan aturan yang ada dan bukan inisiatif dari pihak Polres Aceh Tengah. Dan program light on otomatis ini, baru pertama kali digelar di daerah ini,” sebut Iptu Agung Tri Adiyanto.
Sementara itu, Kepala Cabang Dealer Honda, Aceh Tengah, Herry Yento menambahkan, kerja sama yang dilakukan pihaknya dengan Satlantas Polres Aceh Tengah, merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengemudi kendaraan roda dua. “Kami bukan hanya menjual sepeda motor kepada para konsumen tetapi ikut serta dalam sosialisasi keselamatan bagi pengendara sepeda motor melalui kegiatan-kegiatan seperti ini,” kata Herry Yanto.(c35)
Sumber: SerambiNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar