Sidoarjo Butuh Pol PP Air
Kamis, 6 Mei 2010 | 11:25 WIBSIDOARJO - Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo, I Wayan Dendra yang juga Ketua DPC Partai Hanura Sidoarjo mengatakan Sidoarjo saat ini sangat memerlukan terbentuknya satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang khusus mengawasi perairan.
Ide itu dia lontarkan setelah mendapat kabar tentang maraknya pembalakan liar hutan mangrove di pesisir timur Sidoarjo, akhir-akhir ini. "Dari dulu saya sudah usulkan, agar Pol PP air itu segera dibentuk," ujarnya, Kamis (6/5).
Politisi asal Jembaran Bali berpendapat perlunya dibentuk Pol PP khusus air itu, karena selama ini Pemkab cukup lemah dalam mengawal kebijakannya yanbg diterapkan di daerah pesisir.
Sementara, Sidoarjo memiliki kawasan pesisir yang cukup luas Data dari situs web resmi Pemkab Sidoarjo menyebutkan bahwa Sidoarjo memiliki daerah air tanah, payau, dan air asin mencapai luas 16.312.69 Ha. Kedalaman air tanah rata-rata 0-5 m dari permukaan tanah.
"Nah, areal seluas itu selama ini selalu luput dari pengawasan. Akibatnya ya sepertio ini, marak pembalakan hutan mangrove. Padahal hutan mangrove itu, sebagian merupakan program yang dibiayai APBD Sidoarjo," kata Wayan dengan nada berapi-api.
Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Sidoarjo, Septadi Koesmantoyo mengungkapkan di kawasan pesisir Jabon paling banyak terjadi praktik pembalakan hutan mangrove. Dibandingkan dengan kawasan pesisir di daerah lain seperti Waru, Sedati, Buduran, Sidoarjo, dan Candi.
Pohon mangrove yang paling banyak diincar pembalak adalah jenis pohon api-api. Karena jenis itu mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi. Yang terbanyak dicuri adalah api-api berusia 10 tahun dengan diameter batang sekitar 30 sentimeter.
"Bagan siapi-api itu, getahnya bisa dijadikan bahan untuk pewarna batik. Bisa juga diolah jadi kosmetik dan obat-obatan. Sedangkan kayunya, cukup laku di pasaran China dan Korea. Ada juga bagian lain yang bisa diolah jadi makanan dan sirup," katanya.
Untuk mengganti mangrove yang rusak akibat pembalakan liar itu, Pemkab Sidoarjo sudah merencanakan penanaman kembali pada tahun 2011 mendatang. Sebenarnya, lanjut Septadi, untuk mengantisipasi praktik pembalakan hutan mangrove sudah ada perangkat hukumnya.
Yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolahan pesisir dan pulau-pulau kecil. Hukuman pidananya 2 hingga 10 tahun. Sedangkan dendanya bisa Rp 2 miliar-10 miliar. "Tapi pengawasannya memang lemah," ungkap Septadi. tio
Sumber: surabayapost
Tidak ada komentar:
Posting Komentar