Sabtu, 14 Mei 2011

10 Hektar Mangrove Dibabat

Pembalakan Liar Pantai Timur Diduga Reklamasi
Jawa Timur - - 14 May 2011 | 18:30

SURABAYA, LIcom: Temuan pembalakan mangrove secara sporadis di pantai timur Surabaya, khususnya di kawasan Mulyorejo, patut diduga terkait reklamasi pantai secara liar. Pasalnya, 10 hektare mangrove yang dibabat itu, lahannya digunakan untuk tambak.

Ini mirip dengan kasus reklamasi pantai ilegal yang dilakukan salah satu pengembang untuk mendirikan pemukiman baru yang pernah diungkap dalam hearing di Komisi C DPRD Surabaya. Pengembang itu menolak dikatakan melakukan reklamasi, sebab dia membeli lahan itu dari warga setempat yang dijadikan tambak.

Padahal informasinya, sebelum jadi tambak, lahan itu memang ada di laut. Namun dengan cara menguruk pantai, lahannya dijadikan tambak. Setelah beberapa tahun, tambak itu dijual ke pengembang dengan harga wajar.

Dugaan ini disampaikan anggota Komisi C DPRD Surabaya Agus Santoso. Menurut dia, kasus reklamasi pantai itu memang modusnya dengan cara membeli tambak warga.

“Dalam kasus pembalakan mangrove ini, lahannya digunakan warga untuk tambak. Kasus ini tak bisa didiamkan begitu saja. Pemkot Surabaya melalui Dinas Pertanian harus bertanggungjawab,” kata Agus.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Syamsul Arifin dan Sekretaris Hari Tjahjono, dihubungi melalui ponselnya tak berhasil. Walau terdengar nada sambung, namun tak ada jawaban.win/LI-07

Sumber: Lensa Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar