Thursday, 19 May 2011 20:22 Media Online Bhirawa
Surabaya, Bhirawa
Untuk memperjelas kasus pembalakan Hutan Mangrove di daerah Kejawenputih Sukolilo, Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara. Gelar perkara berlangsung di Gedung Ekselutif Mapolrestabes Surabaya diikuti pihak kepolisian, Pemkot Surabaya, Pakar Lingkugan dan kecamatan.
Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung mengatakan, gelar perkara yang telah dilakukan bertujuan untuk mencari titik kebenaran kasus pembalakan Mangrove di daerah Sukolilo. Menurutnya, dengan beberapa keterangan dari para ahli, polisi dapat mengungkap kasus itu.
''Kita berharap dari kesaksian ini, polisi dapat menjerat empat tersangka (Salah satu berinisial S dan tiga rekannya, red) dengan hukuman yang sesuai dengan tingkat perbuatannya,'' tuturnya.
Coki menilai,pada kasus pembalakan liar ini, tersangka dapat dikenakan pasal 50 dalam UU Kehutanan poin 1 dan 2 yang menyebutkan setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. Selain itu, setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu dan dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Sedangkan untuk hukuman yang diberikan kepada pelaku pembalakan, menurut Coki dapat dikenakan hukuman kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Ancaman itu tertuang dalam UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan, dan UU KUHP pasal 406 tentang pengrusakan. ''Jadi jelas bagi pelaku pengrusakan Mangrove akan dikenakan hukuman sebagaimana tertuang dalam UU Kehutanan,'' ulangnya.
Sementara itu, Pencinta Lingkungan Hidup, Heru mengatakan, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus pembalakan liar Mangrove di daerah Sukolilo. Menurutnya, pembalakan liar ini merupakan sebuah kegiatan yang dapat merugikan banyak pihak.
''Kita sumua tahu kegunaan Mangrove itu sangat banyak diantaranya peredam gelombang dan angin, pelindung dari abrasi, penahan intrusi air laut ke darat, penahan lumpur dan perangkap sedimen, penghasil sejumlah besar detritus (hara) bagi plankton, sebagai daerah asuhan (nursery grounds), tempat mencari makan (feeding grounds), dan daerah pemijahan (spawning grounds) berbagai jenis ikan, udang, dan biota laut lainnya.,'' paparnya.
Selain itu, keberadaan Mangrove juga dapat digunakan sebagai penghasil kayu konstruksi, kayu bakar, bahan baku arang, dan bahan baku kertas, pemasok larva (nener) ikan, udang, dan biota laut serta, sebagi habitat bagi beberapa satwa liar, seperti burung, reptil, dan mamalia, serta sebagai tempat wisata. ''Jadi sayang jika Mangrove yang banyak fungsinya saat ini dirusak,'' jelasnya. [dna]
Sumber: Bhirawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar