Jumat, 16 April 2010
Polsek Kraton Tahan Dua Tersangka Pembalakan Mangrove
Kapolsek Kraton AKP Suko Wahyudi menyebutkan, dua tersangka yang ditahan masing-masing Sugiyono (41), warga Ponorogo yang tinggal sementara di Desa Gerongan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, dan Uripan (44), sopir truk N 9678 TB, warga Desa Rejani, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Kedua tersangka berikut truknya masih ditahan di Mapolsek Kraton. Disebutkan, kedua tersangkan telah melanggar pasal 73 ayat 1 b Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulai kecil karena melakukan penebangan terhadap hutan mangrove.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti satu truk bermuatan kayu mangrove diawali dari laporan warga lewat Kepala Desa Kalirejo yang diteruskan ke Kantor Camat dan Polsek Kraton.
Dari hasil cek lapangan, sebanyak enam truk telah diangkut ke Sidoarjo dan Mojokerto. Namun, pada angkutan truk ke tujuh berhasil ditangkap polisi.
Diketahui, kayu-kayu mangrove berasal dari hasil penebanagan liar terhadap hutan mangrove seluas dua hektare di pesisir pantai Kalirejo, Kraton, Pasuruan. Sebanyak enam truk isi kayu mangrove telah telanjur diangkut ke Sodoarjo, dan Mojokerto.
Sejumlah kayu yang telah dipotong kini masih teronggok di pantai Kalirejo, Kraton.
Tersangka Sugiyono mengaku, kayu mangrove diperoleh dengan cara membeli. Disebutkan, dari enam truk kayu mangrove yang telah terlanjur di kirim ke Sidoarjo dan Mojokerto, ia mendapat uang sebanyak Rp3.900.000,00. Namun pada angkutan truk yang ke tujuh, keburu ditangkap polisi.
Diungkapakan pula, kayu-kayu mangrove yang dijual ke Sidoarjo dan Mojokerto dibeli para perajin bata untuk bahan bakar pembakaran bata merah.
Sumber: Antara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar