''Kami mengintai mereka dalam beberapa hari ini. Sudah tiga kali mereka mencuri di sini. Tapi, baru sekarang berhasil kami tangkap,'' ungkap Ketua FKPM Wonorejo Djoko Suwondo.
Tim patroli hutan mangrove mendapat laporan dari petani tambak yang bernama Poniman bahwa tiga orang tak dikenal mengambil kayu-kayu di lahannya. Tim langsung bergerak untuk menangkap tiga orang tersebut. Para pelaku adalah Sutaman, Arif, dan Misto.
Petugas juga menyita sembilan ikat kayu yang diperkirakan bervolume 4 kubik serta tiga gergaji untuk memotong kayu. ''Mereka memang mengambil kayu kering. Tapi, mereka juga membabat kayu basah. Kayu basah itu lalu dikeringkan. Beberapa hari kemudian baru diambil,'' jelas Sodiqin, anggota FKPM.
Sutaman dkk menolak dikatakan mencuri kayu di hutan mangrove. Mereka menyatakan hanya mengambil kayu-kayu kering yang berserakan. Kayu-kayu itu dipakai untuk menggodok kupang yang mereka jual.
Melihat sejumlah barang bukti yang dihadirkan polisi, Sutaman terheran-heran. ''Kami tidak membabat kayu sebesar dan sesegar itu, Pak,'' ujarnya. Staf Bidang Kehutanan Dinas Pertanian Surabaya Tamtomo mengungkapkan, hutan mangrove merupakan lahan konservasi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, orang tak boleh sembarangan mengambil kayu-kayu di hutan mangrove.
Kapolsek Rungkut AKP Naufil Hartono menuturkan, para pelaku mencuri di lahan yang terang-terangan dilindungi undang-undang. ''Tindakan mereka akan kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku,'' tegasnya. (rio/c12/ari)
Sumber: jawa Pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar