Selasa, 13 April 2010

FKPM Rungkut Ringkus Pembalak Mangrove

13 April 2010, 18:24:21| Laporan Eddy Prastyo

suarasurabaya.net| Komunitas warga yang tergabung dalam Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Rungkut, Selasa (13/04) berhasil menangkap komplotan pembalak kayu mangrove di hutan mangrove Wonorejo.

Mereka yang ditangkap adalah MISTO (55) nelayan warga Desa Balong Gaung RT 1/ RW 1, Candi, Sidoarjo; ARIF (32) nelayan warga kebonsari, Sidoarjo; dan SUTAMAN (39) nelayan yang juga warga Klurak RT 10/RW 3, Candi, Sidoarjo.

Djoko suwondo Ketua FKPM Rungkut pada suarasurabaya.net mengatakan sebenarnya ada 5 pembalak yang melakukan aktivitas ilegal di hutan mangrove Wonorejo, namun saat ditangkap, ternyata hanya 3 yang sedang beraksi membabat mangrove di sana.

“Saat ditangkap, kita menemukan perahu dengan motor boat berikut alat pembalakan seperti gergaji, senjata tajam, dan bekal makanan. Ada juga kayu mangrove hasil jarahan mereka sebanyak 4 kubik,” kata dia.

Modus pembalakan kelompok ini menurut djoko, cukup cerdik. Begitu menebang mangrove, tidak langsung diangkut. “Mereka sengaja membiarkan dan baru diambil keesokan harinya. Menebang dan diambil keesokan harinya, dengan begitu mereka beralasan mengambil kayu yang sudah mati,” kata djoko.

Kayu Mangrove yang dijarah itu, menurut djoko, digunakan untuk kayu bakar. “Kayu Mangrove memang jenis kayu yang paling bagus untuk kayu bakar,” paparnya.

AKP NAUFIL HARTONO Kapolsek Rungkut mengatakan ketiganya dipastikan bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tentang jeratan pasal yang terkait dengan perlindungan alam, kata NAUFIL, sedang dikaji.(edy)

Teks Foto :
- Anggota FKPM memperlihatkan barang bukti kayu mangrove di hutan mangrove Wonorejo,
Foto : EDDY suarasurabaya.net

Sumber: Suara Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar