Selasa, 13 April 2010

Penangkapan pencuri kayu mangrove

Tidak sia-sia patroli dan sosialisasi modus operandi pembalak liar yang sudah sering dilakukan oleh Tim Gabungan, pada tanggal 13 april 2010, Warga Tambak wonorejo akhirnya berhasil membekuk penebang liar. Yang akhirnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Rungkut.

Nasib Sial menimpa ketiga orang asal candi, sidoarjo. Sebelum kejadian tgl 13 april ini, pembalak ini pernah masuk pada tgl 10 April 2010, tetapi setelah dikejar sampai sidoarjo mereka menghilang. Si pelaku ditengarai sudah tiga kali mereka mencuri kayu di kawasan hutan mangrove wonorejo. Setelah mendapat laporan dari petani tambak yang bernama poniman bahwa lima orang tak dikenal mengambil kayu dilahanya, sebagian anggota FKPMNE yang memang warga tambak dan berbekal alat komunikasi (HT), langsung menginformasikan ke kapolsek Rungkut dan langsung bergerak dan berhasil menangkap tiga orang pembalak liar asli sidoarjo. Para pelaku misto, arif dan sutaman.

Petugas juga menyita Sembilan ikat kayu yang diperkirakan bervolume 4 kubik. Serta tiga gergaji untuk memotong kayu. Memang modus mereka yang sudah disosialisasikan ternyata terbukti sebab mereka juga membabat kayu basah. Kayu basah itu lalu dikeringkan . Beberapa hari kemudiaan baru diambil, jelas sodikin salah satu anggota FKPM Nirwana Eksekutif.

Hutan Mangrove Hutan Wonorejo merupakan lahan konservasi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, orang tak boleh sembarangan mengambil kayu apalagi menebang dihutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi ini. Bagi yang melakukan akan mendapat sangsi sesuai dengan Undang – undang No. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41 dengan ancaman hukuman yang telah ditetapkan yaitu minimal 10 Tahun penjara dan denda Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar